Gurita korupsi yang menggerogoti dana aspirasi wakil rakyat kembali terbongkar. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, beserta dua anggota dewan lainnya, Jamaludin Malik dan Juli Martana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah (pokir).
Skandal ini tak pelak menjadi alarm peringatan bising bagi seluruh anggota legislatif di daerah lain, tak terkecuali di Provinsi Jambi. Pasalnya, modus operandi yang digunakan di Magetan sangat identik dengan praktik 'bancakan' yang saat ini tengah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Merangin.
Dalam kasus Magetan, Kejari tak hanya menahan tiga legislator, tetapi juga tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST. Keenam tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, membeberkan pola penyimpangan sistematis yang dilakukan para tersangka. Modus utamanya sangat klasik namun masif: menarik kembali dana yang sudah ditransfer.
“Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping,” tegas Sabrul, Jumat (24/4/2026).
Penyidik juga menemukan rekam jejak digital terkait pemotongan dana dalam persentase tertentu (rezeki fee). Parahnya lagi, program yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat malah diam-diam diserahkan ke pihak ketiga yang dilindungi oknum dewan.
Hasilnya? Proyek mangkrak dan tak bermanfaat.
"Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dimanipulasi untuk menutupi penyimpangan. Pemotongan dana persentase itu juga kami temukan dari barang bukti elektronik," beber Sabrul.
Skala kasus ini luar biasa besar. Sepanjang 2020 hingga 2024, alokasi dana pokir DPRD Magetan mencapai Rp 335,8 miliar, di mana Rp 242,98 miliar di antaranya telah direalisasikan lewat 13 OPD untuk 45 anggota dewan. Sabrul menegaskan, pihaknya siap mengecek seluruh aliran dana 45 anggota DPRD tersebut tanpa pandang bulu.
Praktik kotor potong-memotong dana aspirasi dan operasional di Magetan ini bagaikan cermin dari apa yang tengah terjadi di Provinsi Jambi. Modus cashback atau penarikan kembali dana yang sudah cair ke pihak rekanan/masyarakat adalah pola penyakit endemik yang juga menjangkiti birokrasi dan legislatif di Jambi.
Potensi terbesar yang saat ini tengah meledak ada di Kabupaten Merangin. Sama halnya dengan Magetan, Kejati Jambi saat ini tengah bekerja keras membongkar dugaan korupsi berskema cashback senilai Rp 1,8 miliar di Sekretariat DPRD Merangin.
Baca beritanya di sini:
Meski objeknya sedikit berbeda—di Merangin fokus pada anggaran belanja barang/jasa APBD 2019-2024—namun DNA korupsinya sama persis dengan Magetan. Di Merangin, pihak penyedia jasa diinstruksikan menyunat sebagian dana pencairan dan mentransfernya kembali kepada oknum pejabat sekretariat (Bendahara dan Plt Sekwan).
Dana cashback tersebut kemudian mengalir dalam bentuk "pinjaman" yang diduga dinikmati oleh pucuk pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024. Bahkan, pada 12 Februari 2026 lalu, penyidik Kejati Jambi sudah melakukan penggeledahan dramatis dan menyita berbagai perangkat elektronik—persis seperti temuan bukti elektronik di Kejari Magetan.
Terbongkarnya kasus di Magetan dan proses penyidikan yang makin mengerucut di Merangin harus menjadi warning absolut bagi anggota DPRD di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Baik itu terkait dana Pokir, dana Hibah, maupun belanja operasional sekretariat.
Modus memanipulasi LPJ, menekan pihak ketiga, hingga menyunat anggaran dengan dalih cashback tak lagi bisa ditutupi dengan rapi. Aparat penegak hukum, dari BPK hingga Kejaksaan, kini semakin agresif melacak jejak digital dan aliran dana yang berujung pada rompi tahanan.
Jika Magetan bisa memenjarakan Ketua DPRD-nya, bukan tidak mungkin kejutan serupa akan segera meledak dari gedung-gedung wakil rakyat di Provinsi Jambi dalam waktu dekat.(*)