Jambi - Anggota DPR RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, H. Bakri, akhirnya buka suara usai namanya santer diberitakan media dan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Kasus rasuah yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar.
Menanggapi isu liar yang beredar, Bakri memberikan bantahan keras. Ia menyebut pemberitaan yang menuding keterlibatannya tak memiliki dasar yang jelas, minim fakta, dan sangat berpotensi menyesatkan opini publik.
"Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak didukung data yang valid. Ini berpotensi mencemarkan nama baik saya," tegas Bakri dalam keterangan resminya.
Sebagai wakil rakyat, Bakri memastikan dirinya selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta patuh pada peraturan perundang-undangan. Tudingan yang dialamatkan kepadanya dianggap sebagai fitnah dan asumsi sepihak yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Tak terima nama baiknya diusik, Bakri memastikan tidak akan tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, ia tengah meracik langkah hukum untuk menindaklanjuti berbagai tuduhan tak berdasar yang merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun profesional.
"Langkah hukum akan kami tempuh untuk meluruskan informasi yang keliru sekaligus menjaga kehormatan saya," ancamnya.
Kendati demikian, Bakri mengaku tetap terbuka jika sewaktu-waktu pihak berwenang membutuhkan klarifikasi darinya.
Ia juga melempar imbauan tegas kepada awak media agar selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi berimbang sebelum melempar informasi ke ruang publik, guna menghindari polemik berkepanjangan.
Kasus proyek jalan Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023 ini memang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama adalah Anggasana Siboro, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) periode 2019 hingga April 2022.
Sementara tersangka kedua adalah Muhammad Desrizal, yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur tahun 2019 - 2022.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan perbuatan lancung para tersangka sesuai peran masing-masing.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026. Kita titipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," beber Husaini.
Bukan main-main, Husaini menyebut angka kerugian negara akibat praktik culas pembebasan lahan ini sangat fantastis. "Bahwa akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11.648.537.700," sebutnya.
Sebagai informasi, konstruksi proyek bernilai jumbo ini bermula pada tahun 2010 silam. Saat itu, Pemprov Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik (Detail Engineering Design/DED) untuk akses jalan Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Akses jalan strategis ini direncanakan terbentang sepanjang 80 kilometer, melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga bermuara di Kabupaten Tanjab Timur.(*)