Terungkap di Sidang, Izin PT PAL 'Tembak' Lewat PTSP Tanpa Restu Kadis, Bayar Pelicin Rp 400 Juta

WIB
IST

Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI ke PT PAL senilai Rp 105 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/2/2026).

Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, kembali duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan mantan karyawan PT PAL di era kepemilikan lama (terdakwa Wendy) sebelum perusahaan tersebut dibeli (take over) oleh Bengawan Kamto.

Fakta mengejutkan terungkap dari mulut saksi terkait proses perizinan perusahaan yang ternyata bermasalah sejak awal.

Saksi Edi Erianto, yang mengurus perizinan perusahaan (kala itu bernama PT Cross Impact sebelum berubah jadi PT PAL), blak-blakan menyebut bahwa izin perusahaan awalnya ditolak oleh Kepala Dinas Perkebunan.

"Alasannya karena PT PAL tidak memiliki lahan kelapa sawit yang cukup untuk proses produksi. Jadi tidak ditandatangani Kadis," ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

Demi memuluskan izin, Edi mengaku harus merogoh kocek ratusan juta rupiah melalui jalur belakang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Agar surat izin keluar, saya memberikan uang sebesar Rp 400 juta. Izin PT PAL akhirnya keluar melalui PTSP, tapi tetap tanpa tanda tangan dan persetujuan Kadis Perkebunan," bebernya.

Selain masalah izin, kondisi operasional pabrik ternyata sudah "sekarat" sebelum diambil alih oleh Bengawan Kamto.

Saksi Nasiruddin, selaku Manajer Kemitraan, menjelaskan bahwa produksi lancar 600 ton per hari hanya bertahan selama 6 bulan awal. Masuk bulan ketujuh, pasokan Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Unit Desa (KUD) seret total.

"KUD tidak mau supply lagi karena pembayaran macet. Produksi anjlok jadi cuma 200 ton, itu pun 2 hari sekali," jelas Nasiruddin. Kondisi "hidup segan mati tak mau" ini berlangsung terus hingga momen take over kepemilikan ke Bengawan Kamto terjadi.

Merespons kesaksian tersebut, Ilham selaku Kuasa Hukum Bengawan Kamto langsung mencecar saksi. Ia menegaskan bahwa segala sengkarut masalah—mulai dari suap izin Rp 400 juta hingga macetnya utang petani—terjadi saat Bengawan Kamto belum membeli PT PAL.

Ilham mempertanyakan apakah jajaran direksi lama jujur mengenai kondisi bobrok perusahaan saat proses jual beli.

"Apakah ada keterangan dari Direksi dan pemilik awal kepada terdakwa Bengawan Kamto bahwa kondisi PT PAL yang akan dibeli dalam kondisi tidak sehat?" tanya Ilham.

"Tidak ada diceritakan," jawab saksi Edi singkat, mengonfirmasi bahwa Bengawan tidak mengetahui kondisi riil perusahaan saat pembelian.

Meski demikian, JPU tetap pada dakwaannya. Jaksa menilai Bengawan Kamto sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama mengetahui dan terlibat dalam manipulasi data syarat pengajuan kredit ke BNI yang diduga fiktif.

"Modus operasi para terdakwa adalah memanipulasi data dan dokumen syarat kredit, kemudian dana yang dicairkan digunakan tidak sesuai peruntukannya," tegas Jaksa.

Atas perbuatannya, Bengawan Kamto dan rekannya Arif dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

BeritaSatu Network