Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai komoditas pertanian dan kebutuhan pokok ilegal. Berbagai barang bukti mulai dari belasan ton kacang, beras, hingga rokok diamankan dari sebuah kapal yang melintas di perairan Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini dirilis langsung oleh Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dan Kepala Karantina Jambi Sudiwan di Makopolairud, Senin (2/2/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap kapal KM Sunarti Indah GT 18 yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang.
Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut komoditas pertanian tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan yang sah. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA (65) yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 18,5 ton kacang tanah, 125 kilogram kacang hijau, 240 kilogram bawang campur, 750 kilogram beras pulut, serta 2.500 kilogram beras kemasan 25 kilogram. Tak hanya bahan pangan, petugas juga menyita 4.800 batang rokok, dua dus minuman merek Milo asal luar negeri, dan 10 sak cabai kering.
Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tumbuhan yang dapat merusak sektor pertanian daerah.
Dhovan menyebut pihaknya berkomitmen menjaga perairan Jambi dari aktivitas ilegal yang melanggar aturan karantina. Saat ini, penyidik masih mendalami potensi kerugian negara bersama instansi karantina guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka HA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 2 miliar.
Selain itu, tersangka juga dibidik Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 300 juta karena pelanggaran administrasi pelayaran. Polda Jambi pun mengimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dokumen perizinan demi melindungi ketahanan pangan nasional. (*)