Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Merangin, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi 1 Kanwil Kementerian Hukum Jambi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan lembaga legislatif daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan diterima oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Reformasi Hukum, Victor Noval Sidabutar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Merangin, Dadang Hikmatullah; Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, As’hary El Wakaas; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin, Alex Mandala Putera; serta Analis Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jamaluddin, bersama jajaran terkait.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah melalui dukungan fasilitasi, pendampingan, serta koordinasi dalam setiap tahapan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda.
Selain agenda penandatanganan PKS, pertemuan tersebut juga membahas rencana kerja penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai. Pembahasan dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan penyusunan, substansi kajian, pembagian peran masing-masing pihak, jadwal pelaksanaan, serta kebutuhan data dan bahan pendukung.
Victor Noval Sidabutar menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah, bukan hanya sebatas formalitas penandatanganan dokumen.
"Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda dilakukan secara sistematis, berbasis data dan kebutuhan daerah, serta tetap memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga mendorong DPRD Kabupaten Merangin untuk memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Penguatan JDIH DPRD Kabupaten Merangin diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga menjadi pusat informasi hukum yang aktif, mudah diakses, serta terintegrasi dengan sistem JDIH nasional guna mendukung transparansi dan keterbukaan informasi dalam pembentukan peraturan daerah.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan DPRD Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik. (*)