JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan perdata yang diajukan dua perusahaan rekanan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Hasil putusan tersebut diserahkan secara resmi oleh tim kuasa hukum RSUD Raden Mattaher kepada jajaran manajemen rumah sakit pada Kamis (17/9/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Adean Teguh, Bernard Hotlan Siragih, Ade Fitriadi, dan Ade Kurniawan menyerahkan dokumen putusan tersebut langsung kepada Direktur RSUD Raden Mattaher drg. Iwan Hendrawan.
Penyerahan turut disaksikan Wadir Pelayanan dr. Anton dan Wadirum Dr. Mustarhadi.
Salah satu perkara yang diputus adalah gugatan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN JMB. Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama pengolahan limbah medis periode Agustus 2024 hingga Maret 2025.
Dalam gugatannya, PT AJM menuntut pembayaran sisa piutang sebesar Rp1,7 miliar serta denda keterlambatan Rp527 juta.
Namun, dalam sidang putusan pada 7 September 2026, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Azhari Prianda Ginting menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp245 ribu.
Kuasa Hukum RSUD Raden Mattaher, Adean Teguh, mengatakan pihak PT AJM telah melewati batas waktu 14 hari kerja untuk mengajukan upaya banding tanpa adanya tindakan hukum.
“Secara hukum, RSUD Raden Mattaher berhasil memenangkan gugatan ini. Untuk PT AJM, tenggat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan upaya banding sudah terlewati tanpa ada tindakan legal dari pihak penggugat. Artinya, perkara tersebut sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Adean, Kamis (17/9/2026).
Gugatan PT Rajawali Nusindo Juga Diputus NO
Perkara kedua diajukan BUMN PT Rajawali Nusindo (RN) dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN JMB.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerja sama laboratorium berupa tagihan bagi hasil tahun 2022.
PT Rajawali Nusindo dalam gugatannya mengajukan klaim utang sebesar Rp12,9 miliar dan denda keterlambatan Rp3,5 miliar.
Perkara yang didaftarkan pada Desember 2025 dan mulai disidangkan pada 9 Januari 2026 itu juga diputus majelis hakim dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Meski demikian, tim kuasa hukum RSUD Raden Mattaher menegaskan terdapat perbedaan status hukum antara perkara PT Rajawali Nusindo dan PT AJM.
Untuk perkara PT Rajawali Nusindo, batas waktu untuk menentukan langkah hukum pascaputusan masih belum berakhir.
“Untuk PT Rajawali Nusindo, putusan hakim juga menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Namun, kita masih menunggu hingga batas waktu 14 hari pascaputusan usai, apakah mereka akan mengambil langkah banding atau mendaftarkan gugatan baru,” kata Adean.
RSUD Mattaher Apresiasi Tim Kuasa Hukum
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal proses sengketa tersebut.
Menurutnya, hasil putusan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa yang dihadapi rumah sakit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum atas kerja kerasnya. Hasil ini membuktikan bahwa tata kelola administrasi dan keuangan RSUD Raden Mattaher berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku,” ujar Iwan.
Ia mengatakan, RSUD Raden Mattaher selanjutnya akan terus menjaga transparansi dalam setiap kerja sama dengan mitra.
“Fokus kami selanjutnya adalah terus menjaga transparansi kerja sama dengan seluruh mitra kerja demi pelayanan kesehatan masyarakat Jambi yang optimal,” pungkasnya. (*)