Kemenkum Jambi Dalami Hak Pendampingan Notaris di Hadapan Majelis Pengawas

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Sulawesi Barat Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris”, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Diskusi Strategi Kebijakan ini dilaksanakan sebagai forum evaluasi dan penguatan kebijakan terkait pelaksanaan hak pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN). Forum ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung penyempurnaan regulasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap Notaris.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi wadah untuk membahas kondisi faktual dan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan pendampingan hukum dalam pemeriksaan Notaris. Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan pentingnya penyusunan kebijakan yang berbasis pada hasil evaluasi serta kebutuhan di lapangan.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa forum diskusi kebijakan menjadi ruang untuk menggali berbagai perspektif dari unsur pemerintah, akademisi, maupun praktisi guna menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Pada sesi pemaparan, Dr. Muh Irsyadi R., S.H., M.H., Ketua Tim AIEK Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, menyampaikan hasil evaluasi dan penguatan hak pendampingan hukum dalam pemeriksaan Notaris berdasarkan AIEK terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah memberikan ruang bagi pelapor maupun terlapor untuk mengajukan pendampingan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan. Namun, mekanisme persetujuan pendampingan masih bergantung pada keputusan Majelis Pemeriksa tanpa adanya parameter dan alasan yang terukur, sehingga perlu penguatan untuk memberikan kepastian dan keseragaman penerapan.

Sementara itu, Henry Sulaiman, S.H., M.E., Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menyampaikan materi mengenai penguatan pelaksanaan pemeriksaan dan pendampingan hukum bagi Notaris. Pembahasan menekankan pentingnya tata kelola pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris yang tetap berjalan tertib, objektif, serta memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan dan kepentingan hukumnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan para peserta dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Dalam sesi tersebut, peserta menyampaikan pertanyaan, tanggapan, serta pandangan terkait implementasi pendampingan hukum dalam pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Melalui kegiatan ini, berbagai masukan dan hasil diskusi akan menjadi bahan dalam penyusunan serta penyempurnaan rekomendasi kebijakan terkait penguatan hak pendampingan hukum dalam pemeriksaan Notaris, sehingga dapat mendukung terwujudnya pembinaan dan pengawasan Notaris yang lebih transparan, objektif, dan berkepastian hukum. (*)

BeritaSatu Network