Kemenkum Jambi Petakan Potensi KI se-Provinsi, Jambi IP Ecosystem Mulai Dibangun Berbasis Data

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dalam rangka penguatan koordinasi dan pengembangan Jambi IP Ecosystem, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Jambi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi beserta jajaran Tim KI Kanwil Jambi. Kegiatan turut diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi sebagai focal point pengembangan ekosistem KI daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan pentingnya penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun Jambi IP Ecosystem sebagai model pengelolaan KI daerah yang terintegrasi, berbasis data, kolaborasi, layanan digital, dan kemitraan multipihak.

Pada forum tersebut disampaikan bahwa kondisi awal pengelolaan potensi KI daerah masih menghadapi beberapa tantangan, di antaranya data potensi KI yang masih tersebar dengan format yang belum seragam, koordinasi antarinstansi yang perlu diperkuat, serta belum tersedianya baseline dan indikator bersama dalam mengukur perkembangan KI daerah.

Melalui pengembangan Jambi IP Ecosystem, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menghadirkan enam fungsi utama yang saling terintegrasi, yaitu Jambi IP Data sebagai pusat data potensi KI tervalidasi, Jambi IP Dashboard sebagai sarana informasi dan kendali, Jambi IP Forum sebagai ruang pengambilan keputusan bersama, Jambi IP Clinic sebagai layanan pendampingan dan rujukan, Jambi IP Fund sebagai pemetaan dukungan sumber daya, serta Jambi IP Index sebagai baseline dan indikator perkembangan ekosistem KI daerah.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa tujuan utama Jambi IP Ecosystem adalah menghubungkan potensi Kekayaan Intelektual daerah dengan layanan dan dukungan yang sesuai, membangun data KI bersama, menyediakan layanan konsultasi serta rujukan secara berkelanjutan, dan mendorong pemanfaatan KI sesuai dengan kesiapan masing-masing potensi.

Para focal point dari Kabupaten/Kota memiliki peran strategis sebagai penghubung dalam proses inventarisasi potensi KI, validasi data, koordinasi layanan, serta pemantauan tindak lanjut di wilayah masing-masing. Adapun alur kerja pengelolaan data KI dimulai dari penghimpunan data dan konfirmasi kebutuhan oleh focal point, pemeriksaan kelengkapan serta validasi oleh Tim Data Kanwil, koordinasi konsultasi dan rujukan melalui Tim Clinic, pencatatan tindak lanjut oleh PIC layanan atau mitra, hingga pembaruan perkembangan secara berkala oleh focal point daerah.

Data awal yang diperlukan dalam proses inventarisasi meliputi identitas potensi KI, pemilik dan lokasi, jenis Kekayaan Intelektual, status pelindungan, dokumen pendukung, kebutuhan konsultasi, kendala yang dihadapi, tingkat kesiapan, serta informasi PIC dan perkembangan tindak lanjut.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusias dari para peserta. Dalam forum tersebut disepakati beberapa langkah tindak lanjut, meliputi penetapan focal point daerah, pembentukan kanal koordinasi, penyamaan format data, penunjukan PIC Kanwil, serta penentuan tenggat awal pengumpulan data potensi KI prioritas.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi dan mampu mendorong potensi unggulan daerah Jambi menuju pemanfaatan yang berkelanjutan. (*)

BeritaSatu Network