Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Pakaian Dinas ASN RSUD Hamba Batang Hari

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Batang Hari tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat (1) Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Rapat turut dihadiri oleh Kabag TU RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Syafrudin, Kassubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Herdi Novrianto, Tim Harmonisasi Kabupaten Batang Hari, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses ini bertujuan memastikan rancangan peraturan yang disusun telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya, serta memiliki kejelasan dalam perumusan norma maupun pelaksanaannya.

Dalam pembahasan Ranperbup tersebut, Tim Harmonisasi mencermati kesesuaian materi muatan rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih maupun pertentangan norma dalam pengaturan yang akan diterapkan di lingkungan RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pencermatan terhadap substansi pengaturan, meliputi subjek yang diatur, jenis dan bentuk pakaian dinas, penggunaan atribut, serta waktu dan kondisi penggunaannya. Ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara jelas dan tegas agar memberikan kepastian serta menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa pengaturan pakaian dinas ASN di lingkungan rumah sakit perlu mempertimbangkan karakteristik pelayanan kesehatan. Tidak hanya berorientasi pada aspek kedisiplinan dan identitas ASN, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan pelayanan, kenyamanan, keamanan, kebersihan, serta profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas.

Kadiv P3H berharap Ranperbup tersebut nantinya tidak hanya menjadi dasar administratif, tetapi juga mampu mendukung terwujudnya tertib kedinasan, peningkatan disiplin, penguatan identitas, serta profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe.

Melalui proses pengharmonisasian ini, setiap materi muatan dalam rancangan peraturan dibahas secara terbuka, konstruktif, dan komprehensif guna menghasilkan regulasi yang berkualitas serta dapat diterapkan secara efektif.

Dalam hasil pembahasan, disepakati beberapa penyempurnaan terhadap Ranperbup Batang Hari, antara lain pada bagian judul, dasar hukum mengingat, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, penambahan ayat pada Pasal 4, serta penyempurnaan Pasal 11 dan Pasal 12. Hasil rapat tersebut selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan sebelum memasuki tahapan penetapan.

Melalui pengharmonisasian ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. (*)

BeritaSatu Network