Borong Temuan BPK RI 2025, CV Sahabat Perkasa Kini Sikat Proyek Mebel di Merangin

WIB
IST

CV Sahabat Perkasa, kontraktor asal Kota Jambi, kembali menang tender mebel di Merangin. Padahal, BPK RI 2025 mencatat dua proyek bermasalah sebelumnya, Jalan Rimbo Ilir Rp2,81 miliar di Tebo dan Jalan Manunggal II Rp3,81 miliar di Tanjab Barat dengan total potensi kerugian Rp 231 juta.

***

Rekam jejak CV Sahabat Perkasa kian menjadi sorotan. Setelah tercatat dalam dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI 2025 terkait proyek bermasalah di Tebo dan Tanjung Jabung Barat, perusahaan asal Kota Jambi ini kembali memenangkan tender baru di Kabupaten Merangin.

Data LPSE mencatat, CV Sahabat Perkasa resmi keluar sebagai pemenang tender Belanja Modal Mebel Kecamatan Bangko yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin.

  • Pagu: Rp518.755.000
  • HPS: Rp518.754.466,26
  • Penawaran Pemenang: Rp515.860.956
  • Alamat Perusahaan: Perum. Pesona Jambi Blok X No.46 RT 20 Kel. Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.

Dengan harga penawaran yang hanya berselisih tipis dari HPS, perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang tunggal.

Pada 2024 lalu, CV Sahabat Perkasa mengerjakan Paket 4 Pembangunan Jalan di Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo dengan kontrak Rp2,818 miliar. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% pada Desember 2024. Namun, audit BPK RI 2025 menemukan penyimpangan pada item anyaman kawat las (wire mesh) dengan nilai kekurangan mencapai Rp64,2 juta.

Detail kontrak menunjukkan pekerjaan mencakup tiga ruas, Jalan Durian (Desa Karang Dadi), Jalan Batur (Desa Pulung Rejo B), dan Jalan Kelengkeng – Bumi Perkemahan. Meski dinyatakan selesai, fisik lapangan tidak sesuai kontrak.

Kasus lain terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. CV Sahabat Perkasa memenangkan proyek Peningkatan Jalan Manunggal II (Baharik) dengan kontrak Rp3,81 miliar pada Juli 2024.

Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu pada item beton struktur fc’20 MPa. Nilai kerugian tercatat Rp167,2 juta. BPK menyebut masalah muncul karena lemahnya pengawasan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, sementara CV Sahabat Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.

Dengan dua temuan audit besar – Rp64,2 juta di Tebo dan Rp167,2 juta di Tanjabbar – total potensi kelebihan bayar mencapai lebih dari Rp231 juta. Meski begitu, CV Sahabat Perkasa tetap bisa mengikuti lelang baru dan bahkan memenangkan kontrak di Merangin.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana perusahaan dengan catatan dua proyek bermasalah masih bisa terus “sikat” proyek APBD di daerah lain? Apakah sistem pengadaan tidak menilai rekam jejak audit BPK dalam menyeleksi pemenang?

Dalam kasus Tebo dan Tanjabbar, Kepala Dinas PUPR serta Bupati masing-masing daerah telah menyatakan sependapat dengan hasil audit BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi. Namun, hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai pengembalian kelebihan bayar atau perbaikan pekerjaan oleh CV Sahabat Perkasa.

CV Sahabat Perkasa beralamat di Kota Jambi dan kerap memenangkan proyek kategori usaha kecil hingga miliaran rupiah. Dengan status terbaru sebagai pemenang tender mebel di Merangin senilai Rp515 juta, perusahaan ini menambah daftar proyek yang dikantonginya meski masih dibayang-bayangi temuan BPK RI.

Publik kini menunggu apakah Pemkab Merangin akan memperketat pengawasan agar proyek mebel tidak mengulang catatan merah di proyek jalan sebelumnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network