CV Mulia Ardhana, perusahaan yang mencatumkan alamatnya di Jl. Pakubuwono No. 80 RT 19, Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi, ini telah ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pemerintah di Merangin. CV ini akan mengerjakan proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo.
Di balik kabar baik itu, muncul catatan hitam dalam rekam jejaknya. Salah satu proyek yang dikerjakan perusahaan ini pada tahun 2024 ternyata menjadi temuan BPK RI dalam audit keuangan tahun 2025.
Proyek itu adalah pembangunan pedestrian Jl. Prof. Dr. Sri Sudewi Mascun Sopian di Kota Jambi senilai Rp 11,9 miliar.
Tender proyek rehabilitasi jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo di Kabupaten Merangin digelar dengan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur, dan tercatat diikuti oleh 15 perusahaan.
Namun dari seluruh peserta, hanya satu yang lolos hingga tahap akhir evaluasi, yaitu CV Mulia Ardhana. Perusahaan ini menawar pada angka Rp 3.948.880.000,36, hanya selisih Rp 5.994.000 dari HPS sebesar Rp 3.954.874.000. Selisih tipis 0,15% ini dinilai publik sebagai penawaran “nyaris full price”.
Rincian Anggaran:
Komponen | Nilai |
---|---|
Pagu Proyek | Rp 4.145.387.000 |
HPS | Rp 3.954.874.000 |
Penawaran CV Mulia Ardhana | Rp 3.948.880.000,36 |
Selisih HPS vs Penawaran | Rp 5.994.000 |
Diskon dari HPS | ±0,15% |
Proyek ini akan berlangsung selama 120 hari kalender. Menggunakan skema kontrak harga satuan. Dikelola oleh PPK Bina Marga Dinas PUPR Merangin, Ariya Asghara, ST, MT.
Jejak proyek CV Mulia Ardhana tak sebersih namanya di papan pengumuman pemenang tender. Proyek besar yang dikerjakan CV ini pada tahun 2024, yakni Pembangunan Pedestrian Jl. Prof. Dr. Sri Sudewi Mascun Sopian, dengan nilai Rp 11.900.000.000, masuk dalam temuan audit BPK RI tahun 2025.
Fakta temuan menunjukkan terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan beton mutu fc=14,5Mpa (K175) yang digunakan untuk pasangan castin dan jalan pedestrian. Hal ini, menurut BPK RI, menyebabkan terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tak sesuai volume kontrak.
Penyebab menurut BPK RI adalah Kepala Dinas PUPR Kota Jambi kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran. Kepala Bidang Cipta Karya sebagai KPA belum maksimal mengendalikan kegiatan. PPK Bidang Cipta Karya lalai dalam memeriksa pelaksanaan kontrak. PPTK tidak optimal melaporkan dasar perhitungan pembayaran.
Selain itu, BPK RI menyebut CV Mulia Ardhana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Dalam tanggapan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Wali Kota Jambi menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi, termasuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran.
Kemenangan CV Mulia Ardhana di proyek jalan Merangin menimbulkan pertanyaan baru. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang proyeknya menjadi temuan BPK di satu daerah, bisa kembali memenangkan proyek di tempat lain tanpa hambatan?
“Tender boleh sah, tapi kenapa tak mempertimbangkan rekam jejak pelaksanaan sebelumnya? Apalagi proyek sebelumnya bermasalah soal volume,” ujar seorang warga di Merangin yang aktif memantau LPSE.
Menurut dokumen PPK, pekerjaan fisik proyek di Merangin mencakup mobilisasi dan keselamatan Kerja. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik. Perkerasan Agregat dan Beton. Perkerasan Aspal AC-WC. Struktur Beton. Marka Jalan Termoplastik.
Seluruh pekerjaan harus diuji secara kualitas dan kuantitas, dan setiap tahapannya dilaporkan ke PPK.
Dengan catatan BPK di satu sisi dan proyek baru di sisi lain, CV Mulia Ardhana kini berada dalam sorotan. Di satu sisi mereka menang proyek hampir Rp 4 miliar di Merangin, tapi di sisi lain mereka tengah dibayangi laporan temuan teknis atas proyek tahun lalu.(*)
Add new comment