Tagihan listrik, air, dan telepon hanya Rp 1,8 miliar. Tapi RSUD H. Hanafie Bungo mencairkan cek senilai Rp 2,7 miliar. Selisih nyaris Rp 900 juta disimpan dalam kas kecil. BPK RI dalam audit tahun 2025 ini menemukan praktik itu tak ada SOP, SPJ tak jelas, potensi pelanggaran hukum.
***
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo tahun 2024 menemukan dugaan praktik ganjil yang terjadi berulang tiap bulan di RSUD H. Hanafie Bungo.
Tagihan riil bulanan untuk kebutuhan listrik, air, dan telepon dari Januari–Desember 2024 hanya sebesar Rp 1,83 miliar. Tapi, pihak rumah sakit justru mencairkan cek total senilai Rp 2,72 miliar dari bank.
Selisihnya, Rp898.759.960, dijadikan “Uang Persediaan” (kas kecil), yang dikelola langsung Bendahara Pengeluaran BLUD.
Ini Datanya – Bulan per Bulan
Bulan | Cek Dicairkan | Tagihan Riil | Selisih Kas Kecil |
---|---|---|---|
Januari | Rp189.166.187 | Rp145.166.187 | Rp44.000.000 |
Februari | Rp200.000.000 | Rp153.171.056 | Rp46.828.944 |
Maret | Rp200.000.000 | Rp138.157.524 | Rp61.842.476 |
April | Rp200.000.000 | Rp148.751.406 | Rp51.248.594 |
Mei | Rp200.000.000 | Rp140.623.731 | Rp59.376.269 |
Juni | Rp300.000.000 | Rp163.557.148 | Rp136.442.852 |
Juli | Rp250.000.000 | Rp142.552.705 | Rp107.447.295 |
Agustus | Rp200.000.000 | Rp158.663.905 | Rp41.336.095 |
September | Rp200.000.000 | Rp159.823.936 | Rp40.176.064 |
Oktober | Rp250.000.000 | Rp160.260.242 | Rp89.739.758 |
November | Rp270.000.000 | Rp169.990.778 | Rp100.009.222 |
Desember | Rp270.000.000 | Rp149.687.609 | Rp120.312.391 |
Total | Rp2.729.166.187 | Rp1.830.406.227 | Rp898.759.960 |
Dari audit BPK RI itu dijelaskan, selisih uang hasil pencairan itu diklaim digunakan manajemen rumah sakit. Untuk keperluan seperti perjalanan dinas staf dan direktur. Kemudian untuk biaya BBM ambulans, biaya pemeliharaan kendaraan dan gedung dan pelatihan dokter (Diklat).
Temuan lain, BPK RI menyebut SPJ atas pengeluaran uang panjar tersebut sering terlambat. Bendahara mengaku tidak bisa menagih karena tidak ada sistem, SOP, atau batas waktu pertanggungjawaban yang ditetapkan secara resmi.
Direktur RSUD dalam audit BPK RI itu mengakui.
“Memang belum ada sistem dan prosedur yang mengatur tentang besaran UP/kas kecil, metode estimasi, jangka waktu SPJ, dan dokumen pendukung uang panjar,” demikian dari audit BPK RI halaman 95.
Menurut BPK, pola pencairan dana yang melebihi kebutuhan riil ini berpotensi menabrak regulasi pengelolaan keuangan negara. Utamanya Pasal 80 ayat (4) PMK 129/PMK.05/2020 jo. PMK 202/PMK.05/2022.
"BLU boleh membentuk kas kecil, tapi harus untuk transaksi kecil dan tidak boleh melebihi kebutuhan aktual," tulis BPK RI.
Kemudian praktik ini juga melanggar Pasal 92 ayat (4), yang menyatakan Pemimpin BLU wajib menetapkan SOP pengelolaan kas secara tertulis dan akuntabel.
"Praktik pencairan dana lebih besar dari kebutuhan tagihan riil kemudian disimpan dalam kas informal yang tidak diatur dengan jelas, menjadi potensi penyimpangan keuangan negara," tulis BPK RI.
Meski belum disebut sebagai pelanggaran pidana oleh BPK, pola semacam ini berisiko mengarah pada pelanggaran. Yakni Pasal 3 UU Tipikor, yang menjelaskan tentang Penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kemudian Pasal 8 UU Tipikor, terkait dengan Penggelapan dalam jabatan atau pencairan uang negara tanpa hak.
Fakta-fakta audit BPK RI ini menunjukkan pencairan uang tidak sesuai nilai kebutuhan riil. Lalu tidak ada SOP atau dokumen resmi. Kemudian SPJ panjar tak tertagih atau tertunda lama. Sementara uang tetap terus dicairkan tiap bulan.
Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa dana tersebut digunakan di luar keperluan rumah sakit atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, ini bisa menjadi pintu masuk penyelidikan pidana.
Dalam tanggapan resmi di LHP BPK RI 2025, Direktur RSUD menyatakan sepakat dengan temuan dan akan menindaklanjuti. Bupati Bungo juga menyatakan sependapat dan berkomitmen mengikuti rekomendasi.
BPK RI merekomendasikan agar Bupati Bungo memerintahkan Direktur RSUD segera menetapkan SOP resmi pengelolaan kas kecil, termasuk mekanisme pencairan, besaran maksimal, jangka waktu SPJ dan format dokumen.
Dalam catatannya, BPK menegaskan.
“Pengelolaan kas oleh Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD H. Hanafie Bungo belum memadai dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan, karena tidak sesuai dengan peraturan dan belum ada pengendalian yang memadai.”(*)
Add new comment