Baru sebulan menjabat, Bupati Bungo yang dikenal bersih dan tegas itu, Dedy Putra, langsung dihadapkan pada ujian pertama, deretan tender proyek bermasalah yang kini menyulut gaduh di ruang publik. Ujian ini bukan datang dari lawan politik. Tapi justru dari dalam rumahnya sendiri, dari ruang gelap sistem tender yang menyimpan aroma busuk.
Apakah Bupati Dedy akan bertindak?
Atau justru diam dan menjadi bagian dari pembiaran?
Dedy Putra, lahir 12 Desember 1972, dilantik sebagai Bupati Bungo pada 26 Mei 2025 oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Ia bersama Tri Wahyu Hidayat, memenangi PSU Pilkada Bungo 2024 pada 5 April lalu, membawa slogan bersih dan berpihak ke rakyat. Tapi, harapan besar bisa runtuh hanya karena satu hal, jika ia terus diam.
“Ini bukan soal proyek. Ini soal kepemimpinan dan keberanian bersih-bersih sistem,” ujar seorang kontraktor, kepada JambiLink.
Masalah bermula dari tender proyek Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung senilai Rp 662 juta yang dimenangkan oleh CV Abimanyu Jaya.
Masalahnya?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) mereka sudah kedaluwarsa saat evaluasi dan penetapan.
Kronologi SBU Mati – CV Abimanyu Jaya
Tahapan | Tanggal | Status |
---|---|---|
Upload Dokumen | 13 Juni 2025 | ✅ Aktif |
Evaluasi – Penetapan Pemenang | 14–19 Juni | ❌ Tidak Aktif |
Kontrak | 25 Juni – 8 Juli | ❌ Tidak Aktif |
Menurut Perpres 12/2021 dan Permen PUPR 14/2020, dokumen kualifikasi harus aktif selama seluruh tahapan tender.
“Kalau ini diloloskan, artinya dokumen mati bisa hidup kembali. Ini tender atau kuburan administratif?” ujar sorang kontraktor di Bungo.
Dari 8 peserta, hanya CV Abimanyu yang lolos. Peserta lain gugur karena alasan administratif sepele seperti, tanda tangan tempel, tidak hadir pembuktian, surat sewa kendaraan hasil scan
Yang lebih mengejutkan, penawaran CV Abimanyu justru lebih tinggi dari peserta yang digugurkan.
“Kalau yang terbaik digugurkan, dan yang bermasalah dimenangkan, jelas ada yang sedang disusun rapih dari dalam,” ungkap sumber internal.
Pasal 22 UU Tipikor tegas menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam pengadaan barang/jasa dapat dipidana.”
Jika Pokja tetap menetapkan pemenang dengan dokumen tidak sah, maka itu bisa dianggap pembiaran sistemik yang merugikan keuangan negara. Dan jika kepala daerah membiarkan, maka konsekuensinya bukan hanya etik, tapi juga hukum.
Isu ini makin membesar saat ditemukan pola serupa pada dua tender SPAM, yakni SPAM Sungai Puri (Rp 1,26 M) dan SPAM Empelu (Rp 2,1 M).
Keanehan Proyek SPAM
- Evaluasi molor dari 13–19 Juni jadi 24 Juni, diumumkan hanya 1 jam sebelum tenggat
- HPS terlalu presisi, selisih hanya Rp 3.000–4.000
Proyek | Pagu | HPS | Selisih |
---|---|---|---|
Sungai Puri | Rp 1.260.000.000 | Rp 1.259.997.000 | Rp 3.000 |
Empelu | Rp 2.100.000.000 | Rp 2.099.996.000 | Rp 4.000 |
“Kalau HPS disetel terlalu pas, itu bukan kebetulan. Itu dugaan dikondisikan.” tegas Kontraktor senior
Media sosial pun bergemuruh. “Pak Dedy, ini bukan awal yang baik! Tertibkan Pokja sebelum semua kepercayaan hilang!” “Kalau ini dibiarkan, maka Bupati sama saja jadi pelindung permainan tender.”
Dedy Putra dan Tri Wahyu belum genap sebulan memimpin. Tapi badai integritas sudah datang menghantam. Ini saatnya bertindak cepat dan tegas, atau bersiap kehilangan kepercayaan publik.
Publik berharap Bupati Dedy segera melakukan aksinya dengan evaluasi total Pokja dan Unit ULP, audit proyek CV Abimanyu dan SPAM, tunda kontrak dan lakukan audit hukum, buka seluruh proses LPSE ke publik dan bentuk tim Pemantau Independen Proyek Daerah.
Karena pemimpin tak dinilai dari janji, tapi dari keberanian mengambil sikap ketika sistem mulai busuk. Apalagi, Bupai Dedy, dikenal dengan jejak bersihnya sejak semasa menjadi anggota DPRD.(*)
Add new comment