Dimenangkan CV Mas Global, Tender SMP Negeri 43 Senyerang Rp 1,2 M Janggal

WIB
IST

Masih segar dalam ingatan publik, dua proyek besar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat—rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman Tungkal senilai Rp 2 miliar dan pembangunan pintu air Parit Gantung senilai Rp 1,9 miliar—menuai sorotan karena dugaan pelanggaran administrasi pada proses tender. Kini, dugaan serupa kembali terulang.

Proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 43 Tanjab Barat yang bernilai Rp 1,2 miliar, dimenangkan oleh CV Mas Global. Namun, hasil penelusuran investigatif kami menemukan kejanggalan serius pada dokumen kualifikasi usaha perusahaan tersebut.

Tender proyek rehabilitasi ruang kelas di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, awalnya tampak berjalan normal di permukaan. Nilai proyeknya cukup besar, Rp 1.250.386.808, dengan jenis pekerjaan yang jelas—rehabilitasi ruang kelas untuk SMPN 43.

Pemenang yang diumumkan adalah CV Mas Global, perusahaan lokal yang beralamat di Jl. Sentral RT.017 Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

Saat tim JambiLink menyisir dokumen administrasi dan data LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), ditemukan fakta yang mengganjal. Proyek ini mensyaratkan SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) sebagai kualifikasi utama bagi calon pemenang tender. Persyaratan ini bukan formalitas semata—ia adalah fondasi legal untuk memastikan bahwa penyedia benar-benar kompeten.

Masalah muncul saat tenggat waktu upload dokumen penawaran—yang berlangsung dari 16 hingga 19 Mei 2025—kita periksa lebih dekat. Di masa itu, CV Mas Global hanya memiliki satu SBU BG006 yang terdaftar di LPJK. Sayangnya, SBU tersebut sudah berstatus “Pencabutan”, diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi GAPEKNAS Infrastruktur.

SBU baru yang sah dari lembaga lain—yakni ASPEKNAS Konstruksi Mandiri—memang akhirnya disetujui. Tapi, tanggal disetujuinya menjadi krusial, yakni baru berlaku sejak 20 Mei 2025, atau sehari setelah batas akhir upload dokumen berlalu.

Secara forensik, ini berarti bahwa pada saat CV Mas Global mengunggah dokumen penawaran, mereka tidak memiliki SBU aktif yang berlaku sesuai ketentuan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, dokumen SBU apa yang sebenarnya dilampirkan saat proses tender? Dan mengapa hal itu tidak menggugurkan kelolosan administrasi mereka?

Fakta ini menjadi titik masuk yang layak untuk investigasi lebih jauh. Sebab dalam hukum pengadaan, tanggal bukan hanya angka. Ia adalah pintu sah atau tidak sahnya sebuah proses. Dan dalam kasus ini, tanggal justru membuka ruang kecurigaan bahwa prosedur telah dilangkahi.

Berikut SBU BG006 yang dimiliki CV Mas Global:

NoKlasifikasiMasa BerlakuStatusLembaga
1BG006 (lama)12 Jun 2024 – 11 Jun 2027PencabutanGAPEKNAS
2BG006 (baru)20 Mei 2025 – 19 Mei 2028DisetujuiASPEKNAS
Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PU, Juni 2025

Artinya, pada batas akhir upload dokumen (19 Mei 2025, pukul 09:00 WIB), satu-satunya SBU yang dimiliki CV Mas Global adalah yang telah dicabut. SBU baru yang sah hanya berlaku sehari setelahnya, yakni 20 Mei 2025.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, regulasi bukan sekadar tata tertib administratif. Ia adalah pagar hukum yang menjaga agar proyek publik tak diserahkan pada penyedia yang tidak layak secara legal dan teknis. Dalam kasus tender rehabilitasi ruang kelas SMPN 43 Tanjab Barat, pagar itu tampaknya diabaikan.

Ada tiga regulasi utama yang menjadi rujukan fundamental:

  1. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 51, menyatakan tegas:
    “Penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis wajib digugurkan.”
  2. Dokumen Pemilihan, sebagai acuan operasional di lapangan, memperjelas syarat:
    “Peserta wajib memiliki SBU yang aktif dan sesuai klasifikasi yang disyaratkan pada saat batas akhir unggah dokumen penawaran.”
  3. Definisi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi):
    “SBU yang berstatus pencabutan tidak berlaku, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kualifikasi.”

Dalam konteks ini, CV Mas Global tak dapat dikatakan memenuhi persyaratan tersebut secara hukum maupun substantif. Satu-satunya SBU yang mereka miliki saat mengunggah dokumen berada dalam status “pencabutan”, yang menurut LPJK tidak lagi sah dan tidak bisa dijadikan acuan kualifikasi.

Sementara SBU aktif yang baru mereka miliki, baru terbit sehari setelah batas akhir upload. Dengan demikian, secara yuridis, dokumen yang dilampirkan CV Mas Global tidak memenuhi syarat legal saat evaluasi dilakukan.

Kami sudah berupaya mengonfirmasi ke CV Mas Global dan pihak-pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada respon.

Jejak Tender Proyek Bermasalah CV Sumber Abadi Sentosa

Sebelumnya, masalah tender juga terjadi pada CV Sumber Abadi Sentosa. Perusahaan yang beralamat di JL. BAHAGIA TUNGKAL IV KOTA - Tanjung Jabung Barat itu memenangkan tender proyek miliaran rupiah, namun dengan dokumen administrasi yang cacat. CV Sumber Abadi Sentosa diketahui menangani rehabilitasi masjid senilai Rp 2 miliar. Namun, penelusuran tim Jambi Link, CV Sumber Abadi Sentosa juga memenangkan proyek pintu air, yang nilainya mencapai Rp 1,9 miliar.

Nah..

Dua kali perusahaan ini memenangkan tender besar, dua kali pula ia menang tanpa memiliki dokumen legalitas usaha yang sah.

Apakah Pokja tidak tahu, atau sengaja membiarkan?

Mari kita lihat detil data dan masalahnya. CV Sumber Abadi Sentosa kali pertama memenangkan proyek rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2.000.000.000. Jadwal Upload Penawaran dimulai 25–28 Februari 2025. Kemudian SBU Disyaratkan BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya.

Tender kedua yang dimenangkan CV Sumber Abadi Sentosa adalah pembangunan Pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPSnya Rp 1.909.738.000. Dengan jadwal Upload Penawaran: 2–5 Mei 2025. Lalu SBU yang disyaratkan adalah BS010 – Prasarana Sumber Daya Air.

Masalah inti di kedua proyek ini sama. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang seharusnya menjadi syarat mutlak legalitas perusahaan, tidak aktif atau tidak sah pada saat penawaran tender berlangsung.

Kita bedah dokumen di proyek Masjid. Semua SBU yang dimiliki CV. Sumber Abadi Sentosa--yang berstatus disetujui--, baru aktif setelah 29 April 2025. Sedangkan dokumen tender sudah diunggah akhir Februari. CV Sumber Abadi Sentosa sebetulnya punya SBU yang masih aktif, tapi, SBU yang pernah aktif sudah dicabut statsunya. Artinya, tidak berlaku.

Beberapa permohonan SBU malah berstatus ditolak. Kita lanjut ke proyek Pintu Air. SBU BS010 yang dimiliki CV Sumber Abadi Sentosa baru disetujui 7 Mei 2025. Atau dua hari setelah batas akhir unggah dokumen (5 Mei).

Sebelumnya, SBU dengan kode tersebut berstatus “Ditolak”. Maka, pada saat upload penawaran, CV ini tidak memenuhi syarat legalitas usaha.

Ketua Gapensi Provinsi Jambi Ritas Mairiyanto mendesak kontrak proyek yang melibatkan CV dengan SBU bermasalah wajib dibatalkan. "Sesuai aturan hukum, kontraknya wajib dibatalkan. Dan ini sudah masuk ranah pidana,"ujarnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network