Jambi - Panitia Khusus (Pansus) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DPRD Kota Jambi memulai kerja mereka dengan menggelar rapat tertutup pada Selasa (16/7/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan beberapa kepala sekolah untuk membahas berbagai isu yang mencuat terkait PPDB tahun 2024.
"Kami melakukan rapat perdana terkait dengan isu yang berkembang mengenai PPDB tahun 2024. Dari pagi hingga waktu istirahat Shalat Zuhur ini, teman-teman mulai menggali persoalan PPDB mulai dari Juknis yang dinilai kurang tepat, terutama soal zonasi," kata Ketua Pansus PPDB DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif.
Thaif menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menetapkan sekolah dan wilayah zonasinya yang terbagi-bagi, namun hal ini menimbulkan penumpukan di beberapa sekolah. "Ada penumpukan kelurahan di beberapa sekolah, misalnya SMPN 7. Terlalu besar jumlah kelurahannya, sehingga ada kesenjangan. Problem PPDB ini ada dua, pertama mindset masyarakat tentang sekolah favorit dan daya tampung. Kedua adalah Meritokrasi jabatan kepala sekolah. Banyak kepala sekolah yang sudah menjabat terlalu lama, sehingga merasa sekolah ini seperti perusahaan dia," ujarnya.
Pansus juga akan mengecek dan memvalidasi berkas pendaftaran PPDB. Thaif menekankan pentingnya meritokrasi dalam jabatan kepala sekolah dengan mengusulkan adanya rotasi jabatan untuk mencegah kepala sekolah terlalu lama menjabat di satu tempat. "Pansus akan mengecek itu. Kita akan turun melihat dan memvalidasi berkas pendaftaran. Satu lagi saya tekankan, kawan-kawan di Pansus minta Meritokrasi kepala sekolah itu jalan, ada rolling. Bisa dibuat batasnya dua periode saja. Kalau masih layak jabat kepala sekolah, bisa ditaruh di sekolah yang levelnya lebih rendah, supaya bisa mengangkat nama sekolah itu," tambahnya.
Thaif berharap hasil kerja Pansus ini nantinya dapat memperbaiki sistem PPDB dan tidak mengecewakan masyarakat. "Kami tidak akan menggugurkan itu, tapi kami akan cari solusi. Bagaimana ke depan dan PPDB saat ini. Jika ada kesalahan kami akan membuat rekomendasi," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus PPDB, Sutiono, menyoroti adanya overlap zonasi di beberapa sekolah seperti SMPN 7 dan SMPN 17 Kota Jambi. "Inilah Pansus akan menggali, yang dimaksud jarak dalam PPDB itu apa? Ada yang jaraknya 3.800 M diterima, sementara yang jaraknya dibawah itu tidak diterima. Kita menerima masukan dari masyarakat yang jarak zonasinya jauh diterima itu alasannya apa dan yang jarak zonasinya dekat diterima itu juga alasannya apa," katanya.
Pansus juga menemukan persoalan verifikasi pelamar pada PPDB 2024 yang dilakukan oleh sekolah masing-masing, bukan oleh dinas pendidikan. "Jadi semua jalur penerimaan PPDB itu dilakukan dan diverifikasi oleh sekolah masing-masing. Seperti jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua, itu semua sekolah yang menentukan. Inilah yang akan kita dalami di Pansus ini," pungkasnya.
Thaif menegaskan bahwa Pansus ini akan selesai sebelum Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ditutup dan berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk penyimpangan seperti pungli dan jual beli kursi. "Pansus ini akan mendalami semua persoalan PPDB di Kota Jambi. Kalau ada yang Pungli, jual beli kursi, dan lainnya itu akan kami ungkap," tuturnya.
Dengan pembentukan Pansus PPDB ini, diharapkan sistem penerimaan siswa baru di Kota Jambi dapat berjalan lebih transparan dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa tanpa adanya diskriminasi atau ketidakadilan.(*)