Oleh:
Dato' Nurman Jamal
TINJU SETUWUK SEPAK SELAYANG TANPA HUKUMAN
Pengukuhan Pengurus DPP Debalang Negeri Melayu Jambi oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. pada tanggal 2 November 2026 berlangsung meriah. Setelah pengukuhan, di sela-sela ramah tamah terjadi diskusi di antara pengurus. Ada yang bertanya tentang Debalang Negeri sebagai Penegak Hukum Adat, di bawah LAM Provinsi Jambi.
Sekilas kita mencoba mengupas sejarah masa lampau yang dikenal dengan istilah zaman Temiang Balak, lalu lahir lembaga penegak hukum dalam Kerajaan Melayu.
Apa Temiang Balak? Ungkapan leluhur mengenai masa "Temiang Balak" (tinju setuwuk, sepak selayang, siapa kuat dia yang menang, tiada aturan yang mengekang) adalah sebuah gambaran metaforis yang sangat kuat tentang fase awal peradaban manusia ketika tatanan sosial masih sangat purba, komunal-primitif, atau berada di bawah hukum alam (the law of the jungle), jauh sebelum hukum adat yang beradab dan hukum Islam terbentuk.
Berikut adalah penjelasan mengenai tiga zaman perubahan tatanan adab dan hukum kehidupan di Tanah Melayu Jambi, mulai dari era Temiang Balak hingga berdirinya kerajaan Islam:
1. Zaman Melayu Kuno (Era Temiang Balak & Hukum Rimba)
Karakteristik Tatanan: Ini adalah fase paling awal ketika struktur kekuasaan terpusat yang terorganisir belum terbentuk secara mapan. Kehidupan masyarakat masih sangat dipengaruhi oleh kekuatan fisik dan kelompok (siapa kuat, dia berkuasa).
Sistem Hukum & Adab: Belum ada kodifikasi hukum tertulis atau norma sosial yang mengikat secara universal antar-kelompok. Istilah Temiang Balak mencerminkan ketiadaan batasan moral publik (tinju setuwuk, sepak terjang melayang), di mana penyelesaian sengketa atau perebutan pengaruh murni mengandalkan kekuatan otot dan dominasi kelompok (survival of the fittest).
Fase Transisi: Seiring waktu, kondisi tanpa hukum ini melahirkan kekacauan sosial yang mengancam keselamatan bersama, keselamatan pemerintahan, sehingga masyarakat mulai menyadari perlunya kesepakatan bersama untuk bertahan hidup, yang menjadi cikal bakal lahirnya aturan-aturan adat dasar. Sultan yang arif dan bijaksana sebagai Raja mulai mengumpulkan orang-orang sakti, orang hebat, para Dubalang (Debalang) disiapkan sebagai penegak hukum dalam Kerajaan Melayu.
2. Zaman Melayu Pra-Islam (Masa Kerajaan Tradisional & Adat Bersendi, Hindu-Buddha)
Karakteristik Tatanan: Memasuki era peradaban klasik (seperti pengaruh era Kerajaan Melayu Kuno/Dharmasraya atau masa-masa awal keterbukaan wilayah Jambi terhadap perdagangan maritim Nusantara), tatanan sosial mulai mengalami reformasi besar.
Sistem Hukum & Adab:
Masyarakat mulai merumuskan hukum adat yang bersumber dari kebiasaan leluhur dan pengamatan terhadap alam (seperti pepatah adat: “Panas tempat berlindung, hujan tempat berteduh”).
Kekuasaan raja atau datuk/pemimpin adat mulai diakui sebagai penengah. Tindakan sewenang-wenang seperti di era Temiang Balak mulai dilarang keras dan dikenakan sanksi adat (denda, diusir dari kampung, atau sanksi sosial lainnya).
Adab mulai diperkenalkan melalui petuah, pantun, gurindam, dan pantang-larang (taboo) yang menjaga keharmonisan hubungan antar-manusia dan penghormatan terhadap alam sekitar.
3. Zaman Kerajaan Islam (Era Syariat, Larang-Pantang, & Hukum yang Ketat)
Karakteristik Tatanan: Dengan masuk dan berakar kuatnya Islam di Tanah Melayu Jambi (melalui interaksi Kesultanan Jambi dengan para ulama, pedagang, dan kerajaan Islam Nusantara lainnya), terjadi revolusi kultural dan legal yang fundamental.
Sistem Hukum & Adab:
Sinergi Adat dan Syariat: Lahirlah falsafah hukum yang sangat terkenal di Jambi dan Minangkabau, yaitu "Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah". Adat yang dulunya hanya berdasarkan kebiasaan kini dilegitimasi dan disempurnakan oleh nilai-nilai Al-Qur'an dan Hadis.
Larang-Pantang yang Ketat: Segala bentuk tindakan aniaya warisan zaman Temiang Balak (seperti main hakim sendiri, kekerasan fisik, penindasan yang kuat kepada yang lemah) diharamkan secara agama dan dihukum secara tegas oleh undang-undang kerajaan.
Tatanan Adab Modern: Sistem pemerintahan Kerajaan Islam Jambi menerapkan hukum peradilan yang jelas (melalui peran para ulama, kadi, dan kerapatan adat). Adab pergaulan, berpakaian, berbicara, hingga pengelolaan hak milik diatur secara ketat demi menciptakan masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang aman dan makmur di bawah ridha Allah).
Catatan Filosofis: Perjalanan dari zaman Temiang Balak menuju era Kerajaan Islam menunjukkan evolusi kesadaran manusia Jambi dari hukum rimba (kekuatan fisik) menuju hukum adat (kesepakatan sosial), hingga akhirnya disempurnakan oleh hukum agama (moralitas ilahiah dan keadilan universal).
Kawasan Kerajaan Melayu Jambi masa Temiang Balak dan memasuki awal peradaban Melayu Islam, oleh Raja pada masa itu di setiap daerah ditunjuk seorang Raja atau Datuk untuk memimpin Daerah Kedatuan dalam rangka menegakkan hukum.
Daerah Kedatuan biasanya pusat pemerintahan selalu berada di kawasan muara sungai atau kawasan daerah rendah atau kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Daerah DAS disebut juga dengan sebutan LURAH (Daerah Rendah). Artinya di sini bukan Lurah sebagai Kepala Desa seperti di Pulau Jawa yang memakai caping. Lurah dalam istilah Melayu Jambi menggambarkan kontur permukaan tanah yang rendah atau daerah rendah di 9 (sembilan) muara sungai, maka lambang Provinsi Jambi bertuliskan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Satu kesatuan wilayah hukum dengan wilayah 9 (sembilan) daerah rendah (Lurah).
Penulis: Ir. Nurman Jamal, ST.MM.M.Si, Datuk Mangku Pasko Negeri/Sekretaris Jenderal DPP Debalang Negeri Melayu Jambi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.