KPK Sambangi Muaro Jambi, Pokir hingga Proyek Jalan Disorot di Tengah Laporan 32 Paket Tender

WIB
ist

Muaro Jambi – Urusan anggaran di Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi perhatian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi pemerintah daerah, mempertemukan jajaran eksekutif dan legislatif dalam agenda pembenahan tata kelola pemerintahan.

Rapat koordinasi berlangsung di Aula Berbakti, Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (15/10/2026). Hadir unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektorat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para camat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

Sorotannya menjangkau sejumlah titik penting dalam pengelolaan uang daerah. Mulai dari pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD, proyek jalan, pengadaan barang dan jasa, hingga belanja hibah dan bantuan sosial.

Kedatangan KPK ini berlangsung ketika persoalan pengadaan di Muaro Jambi juga sedang dipertanyakan masyarakat. Sebelumnya, laporan dugaan penyimpangan 32 paket proyek telah disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK Telaah Data, Temukan Anomali

Tim KPK yang menghadiri rapat dipimpin Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Uding Juharudin. Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno atau BBS membuka kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.

KPK menemukan sejumlah anomali dalam perencanaan dan penganggaran. Penelaahan dilakukan dengan membandingkan data aplikasi, dokumen, serta informasi pemerintah daerah dengan prosedur yang berlaku.

Pokir DPRD termasuk yang diperhatikan. Titik pemeriksaannya menyangkut ketertiban pengusulan, kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.

Pada proyek jalan dan pengadaan, sorotan mencakup kesesuaian lokasi pekerjaan dengan kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pemilihan metode pengadaan.

Evaluasi juga dilaporkan menjangkau hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, perjalanan dinas, serta pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Tim KPK disebut melakukan pengecekan lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi faktual.

Meski menemukan kejanggalan, pihak KPK mengingatkan bahwa persoalan yang ditelaah tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

“Kami melihat persoalan ini masih dalam ranah administrasi yang sebenarnya bisa diperbaiki melalui pembenahan prosedur dan tata kelola,” kata Udin Juharuddin.

Laporan 32 Proyek Sudah Lebih Dulu Masuk

Sebelum rapat koordinasi itu berlangsung, Barisan 8 Center Jambi telah melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan 32 paket proyek Pemkab Muaro Jambi ke KPK pada Selasa (1/9/2026).

Ketua Barisan 8 Center Jambi, Karyadi, mempersoalkan metode evaluasi tender dan pola harga penawaran yang dinilai sangat dekat dengan HPS. Pelapor meminta pemeriksaan tidak berhenti pada perusahaan pemenang, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses kompetisi.

“Kalau ada pola yang tidak wajar, jangan ditutup-tutupi. Buka dokumennya, periksa prosesnya, bandingkan seluruh penawaran dan audit tahapannya,” kata Karyadi.

Pelapor juga menyampaikan perkiraan potensi kerugian negara hingga Rp50 miliar. Angka itu merupakan dugaan pelapor, belum merupakan hasil audit maupun kesimpulan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memastikan adanya tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Budi, laporan akan ditelaah untuk menentukan ada tidaknya unsur dugaan korupsi serta apakah penanganannya masuk kewenangan KPK. Pengumpulan bahan dan keterangan juga dapat dilakukan untuk memperkaya informasi.

Hasil tindak lanjut pengaduan dapat berupa penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi dan supervisi. Perkembangan penanganannya disampaikan secara khusus kepada pelapor. jambi.antaranews.com

Dari sumber yang ditelusuri, belum ditemukan pengumuman terbaru KPK yang menyatakan laporan 32 paket tersebut telah naik ke penyidikan atau disertai penetapan tersangka. Daftar lengkap paket beserta dokumen pengaduannya juga belum diperoleh sehingga tidak tepat menebak proyek mana saja yang masuk laporan.

UKPBJ Ikut Dipertanyakan

Polemik pengadaan berlanjut setelah laporan masuk ke KPK. Pada September 2026, Karyadi mendesak Bupati BBS mengevaluasi pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Dalam pemberitaan Jambi Link, ia menyoroti tender dengan sedikit penawar, harga penawaran yang dekat dengan HPS, serta proses tender ulang.

Harga yang dekat dengan HPS atau jumlah penawar yang sedikit, dengan sendirinya, belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pengaturan tender. Yang perlu diperiksa ialah proses evaluasi, persyaratan, alasan pengguguran peserta, hingga kemungkinan hubungan antar pihak.

Proyek Sekolah Juga Pernah Menjadi Sorotan

Persoalan proyek di Muaro Jambi tidak hanya muncul pada tahap pemilihan penyedia. Pelaksanaan pekerjaan sekolah juga pernah diberitakan memiliki catatan pemeriksaan.

Jambi Link pada 4 Agustus 2025 melaporkan temuan yang dikaitkan dengan pemeriksaan BPK atas tujuh proyek revitalisasi sekolah dari DAK 2024. Masalah yang disebut mencakup ketidaksesuaian kontrak dan kekurangan volume.

SekolahPersoalan yang diberitakan
SMPN 34 Muaro JambiPekerjaan tidak sesuai kontrak
SMPN Satu Atap NyoganPelaksanaan tidak sesuai kontrak
SMPN Satu Atap PetalingKetidaksesuaian pekerjaan
SMPN 29 Muaro JambiKekurangan volume 53 item pekerjaan
SDN 237/IX Sido MulyoKekurangan volume 29 item pekerjaan
SDN 105/IX Danau LamoKekurangan volume pekerjaan pintu dan jendela
SDN 241/IX Kem TopoKekurangan volume folding gate dan glass block

Pemberitaan yang sama menyebut pemerintah daerah menyatakan kesediaan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

Dugaan Reses Fiktif Ditangani Kejaksaan

Di lingkungan legislatif, dugaan penyimpangan belanja reses tahun anggaran 2025 juga menjadi perhatian.

Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara dimintai klarifikasi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada 3 September 2026. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pencairan anggaran sekitar Rp106,94 juta untuk kegiatan reses yang dipertanyakan pelaksanaannya.

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi Bukhari membenarkan pemanggilan tersebut.

“Iya benar, kita undang untuk klarifikasi,” kata Bukhari.

Dalam keterangan saat itu, kejaksaan masih mengumpulkan informasi mengenai penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban reses. Sebanyak 18 orang sebelumnya telah dimintai keterangan. Kejaksaan belum menyimpulkan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

BBS Minta Anggaran Memberi Manfaat

Di hadapan tim KPK, Bupati BBS meminta OPD tidak hanya mengejar serapan anggaran. Program pemerintah, menurutnya, harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan dipertanggungjawabkan.

“Integritas harus diwujudkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat,” tegas BBS.

Ia menyebut koordinasi dengan KPK sebagai kesempatan mengevaluasi kelemahan tata kelola serta merumuskan perbaikan.(*)

BeritaSatu Network