PETI di TNKS Tak Kunjung Padam, Jejak 13 Ekskavator hingga Razia yang Bocor

WIB
ist

JAMBI – Sudah bertahun-tahun hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Jambi diburu penambang emas ilegal. Polisi pernah datang. Penambang ditangkap. Peralatan dimusnahkan. Namun, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilaporkan muncul kembali.

Kini, persoalan itu kembali mencuat. Sebuah video yang diunggah akun media sosial Goma Ondiya menjadi perbincangan pada Kamis (15/10/2026). Video tersebut menyoroti dugaan aktivitas PETI berskala besar di kawasan Sungai Penetai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Lokasi itu bukan sembarang hutan. Sungai Penetai berada dalam bentang kawasan TNKS, yang menjadi bagian dari situs warisan dunia UNESCO. Sebagian wilayahnya juga merupakan tanah ulayat masyarakat adat Depati Muaro Langkap, Tamiai.

Namun, waktu perekaman video terbaru tersebut, titik koordinat kegiatan, serta jumlah alat berat yang saat ini beroperasi masih memerlukan verifikasi langsung dari petugas berwenang.

Persoalannya, dugaan tambang ilegal di sana bukan cerita kemarin sore.

Jejaknya sudah muncul lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, masyarakat adat pernah melaporkan keberadaan belasan ekskavator kepada aparat kepolisian pada 2022.

Lalu, bagaimana tambang emas ilegal bisa masuk begitu jauh ke dalam hutan konservasi? Siapa yang memasok bahan bakar? Mengapa berbagai operasi penertiban belum juga mengakhiri persoalan ini?

Berikut rangkuman penelusuran berdasarkan laporan masyarakat adat, dokumentasi operasi kepolisian, penelitian lingkungan, serta investigasi sejumlah media.

Bermula dari pendulang, lalu ekskavator masuk hutan

Aktivitas penambangan emas di sekitar kawasan TNKS sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

Menurut investigasi Mongabay Indonesia yang diterbitkan Juli 2026, aktivitas penambangan mulai masuk dari desa-desa di Kabupaten Merangin sekitar 2013.

Awalnya, kegiatan dilakukan dengan cara sederhana. Para penambang menggunakan dulang dan mesin berukuran kecil untuk mencari butiran emas.

Belakangan, cara itu berubah.

Alat berat mulai masuk. Hutan dibuka. Tebing sungai digali. Material tanah dan batuan disemprot menggunakan air, kemudian dialirkan ke tempat penyaringan untuk memisahkan kandungan emas.

Aktivitas yang semula kecil perlahan berkembang menjadi operasi dengan kebutuhan modal, tenaga kerja, dan bahan bakar yang jauh lebih besar.

Salah satu daerah yang menjadi perhatian ialah hulu Sungai Penetai, yang dapat diakses melalui wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin.

Para penambang memanfaatkan jalur dari kawasan Pangkalan Jambu, Perentak, hingga kawasan Muara Emat dan sekitarnya.

Sungai yang sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan masyarakat mulai berubah. Air semakin keruh. Bekas pengerukan terlihat di sejumlah bagian aliran sungai.

Bagi masyarakat adat Muaro Langkap, kerusakan itu bukan hanya menyangkut lingkungan. Kawasan tersebut juga memiliki nilai sejarah dan ikatan dengan leluhur mereka.

Februari 2022, masyarakat adat laporkan 13 alat berat

Salah satu jejak penting kasus ini muncul pada 10 Februari 2022.

Ketika itu, Lembaga Adat Depati Muaro Langkap melayangkan surat kepada Polda Jambi. Mereka meminta aparat menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang disebut telah merambah kawasan Sungai Penetai.

Dalam laporan tersebut, masyarakat adat menyebut sedikitnya 13 alat berat beroperasi di sekitar aliran sungai.

Informasi itu menjadi salah satu petunjuk bahwa aktivitas penambangan sudah berlangsung menggunakan peralatan berskala besar.

Kekhawatiran masyarakat kembali menguat pada Agustus 2022.

Mukhri Soni, Depati Muaro Langkap, pada 23 Agustus 2022, menyebut pihak adat telah menurunkan orang untuk memeriksa lokasi tambang di kawasan Penetai Bao atau Renah Paku Lueh.

Hasil pengecekan tersebut menemukan sekitar 11 alat berat. Untuk mencapai lokasi, warga harus berjalan kaki sekitar 8 hingga 12 jam dari permukiman.

Mukhri menegaskan masyarakat adat tidak pernah memberikan izin kepada penambang untuk merusak kawasan tersebut.

Artinya, persoalan ini bukan semata-mata muncul akibat laporan yang tidak jelas. Ada pengecekan lapangan, lokasi yang disebutkan, dan permintaan penindakan dari masyarakat adat.

Polisi masuk hutan, dua orang ditangkap

Polres Kerinci kemudian melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Pada Agustus 2022, polisi mengamankan dua orang berinisial SR, 42 tahun, dan MT, 28 tahun, yang berasal dari Kabupaten Merangin.

Operasi itu tidak mudah. Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan tvOne, personel harus berjalan kaki sekitar 13 jam melewati medan berat untuk mencapai lokasi.

Sekitar 60 personel Brimob bersama petugas TNKS dikerahkan dalam penindakan tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gram serbuk emas, komponen pengendali alat berat, telepon genggam, dan dokumen.

Namun, tidak semua orang yang berada di lokasi berhasil ditangkap.

Sebagian lainnya dilaporkan melarikan diri.

November 2022, razia bocor dan ekskavator menghilang

Beberapa bulan berselang, polisi kembali bergerak.

Kali ini, operasi terpadu dilaksanakan pada 28 November 2022 di aliran Sungai Penetai, wilayah Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin.

Operasi dipimpin Kapolres Kerinci saat itu, AKBP Patria Yuda Rahadian.

Tetapi ada persoalan yang menarik perhatian.

Ketika tim gabungan tiba, alat berat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi justru tidak ditemukan.

Petugas hanya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat aktivitas PETI beserta sejumlah peralatan penambangan.

Patria saat itu mengakui informasi operasi telah bocor sebelum petugas melakukan penindakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan informasi operasi dan kemungkinan adanya pihak yang menyampaikan pergerakan petugas kepada penambang.

Namun, siapa sumber kebocoran informasi itu belum dapat dipastikan berdasarkan pemberitaan yang tersedia.

September 2023, lima penambang ditangkap hingga jalan nasional diblokir

Penindakan kembali dilakukan pada September 2023.

Kali ini, lima orang yang terlibat aktivitas penambangan emas ilegal berhasil diamankan. Mereka adalah Syahrial, Hermansyah, Ahmad Jais, Iwan, dan Dewi.

Penangkapan tersebut memicu ketegangan sosial di Kabupaten Merangin dan Kerinci.

Pada 12 September 2023, ratusan warga di Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, memblokir ruas jalan nasional Bangko–Kerinci.

Mereka menuntut pembebasan para penambang yang ditangkap.

Kemacetan mengular. Kendaraan tidak bisa bergerak selama berjam-jam. Penumpang, termasuk anak-anak, ikut terdampak.

Namun, sikap masyarakat tidak seragam.

Di Desa Tamiai, masyarakat adat Muaro Langkap justru melakukan aksi dengan tuntutan berbeda. Mereka meminta polisi tetap melanjutkan proses hukum.

Satu kasus tambang akhirnya memperlihatkan dua kepentingan yang saling berhadapan: sebagian warga menggantungkan penghasilan pada pertambangan, sementara warga lainnya ingin kawasan hutan dan wilayah adat dilindungi.

Perkara tersebut terus berjalan.

Pada 14 Maret 2024, lima penambang itu dilaporkan divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp2,5 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

Penindakan tersebut sempat menghentikan aktivitas tambang selama beberapa bulan. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Balai Besar TNKS Haidir kepada Mongabay, kegiatan kemudian kembali berlangsung.

Jejak dugaan pemodal mulai terungkap

Penelusuran terhadap persoalan PETI Sungai Penetai tidak berhenti pada pekerja yang ditangkap.

Dalam investigasi Kompas.com yang diterbitkan ulang melalui Pulitzer Center pada 2024, muncul keterangan mengenai jaringan pengelolaan tambang, pengangkutan solar, hingga penjualan emas.

Investigasi tersebut memuat nama Arminson alias Sondes berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan informasi yang diperoleh wartawan dari sumber kepolisian.

Menurut narasumber dalam laporan itu, Sondes diduga memiliki pengaruh dalam pengaturan akses menuju lokasi tambang dan jaringan usaha terkait.

Namun, tudingan itu dibantah Arminson.

Dalam wawancara pada 6 Maret 2024, Arminson membantah menjadi pemilik atau pemodal tambang emas ilegal di hulu Sungai Penetai. Ia mengakui memiliki alat berat merek Hitachi, tetapi menolak tudingan bahwa alat tersebut digunakannya untuk menambang di TNKS.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari investigasi tahun 2024 dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa Arminson terlibat dalam aktivitas yang dilaporkan pada Oktober 2026.

Sementara itu, laporan yang sama mengungkap bahwa seorang pemodal bernama Safuan telah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus penambangan emas ilegal di hulu Sungai Penetai.

Safuan disebut merupakan seorang ASN yang pernah menjabat kepala sekolah di Kabupaten Sarolangun.

Temuan ini menunjukkan perkara Sungai Penetai tidak hanya melibatkan penambang kecil. Setidaknya, proses hukum sebelumnya juga pernah menjangkau pihak yang berperan sebagai pemodal.

Meski begitu, pertanyaan mengenai pihak yang mengendalikan operasi tambang secara keseluruhan masih menjadi perhatian.

Jaringan solar, urat nadi tambang ilegal

Operasi tambang dengan ekskavator membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar.

Di sinilah muncul mata rantai lainnya.

Investigasi Mongabay menemukan adanya jaringan pengangkutan solar melalui kawasan permukiman hingga masuk jauh ke dalam hutan.

Bahan bakar diangkut menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan secara manual oleh pekerja melalui jalan setapak dan aliran sungai.

Dalam laporan tersebut, kebutuhan sebuah alat berat diperkirakan dapat mencapai satu hingga dua drum solar setiap hari.

Para pekerja angkut memperoleh bayaran tinggi karena harus melewati medan berat dan membawa beban puluhan kilogram.

Dugaan penyalahgunaan solar untuk aktivitas PETI juga pernah diungkap langsung oleh polisi.

Pada 5 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan tujuh orang dan empat kendaraan yang mengangkut solar bersubsidi dari wilayah Tapan, Sumatera Barat.

Bahan bakar tersebut diduga akan dibawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, untuk dipasarkan kepada pelaku PETI.

Barang bukti berupa ratusan jeriken, drum, dan tangki penampungan turut diamankan. Sejumlah pemberitaan menyebut total solar yang disita sekitar 11 ton.

Kasus tersebut belum membuktikan bahwa solar yang diamankan pasti akan digunakan untuk tambang di dalam TNKS. Namun, pengungkapan itu memperlihatkan keberadaan rantai pasok bahan bakar menuju kawasan pertambangan ilegal di sekitar Merangin.

Persoalan ini penting karena aktivitas tambang bukan hanya bergantung pada orang yang mengoperasikan ekskavator.

Ada pengangkut bahan bakar, pemasok peralatan, pekerja penyaringan, pemodal, serta kemungkinan jaringan pembeli emas.

Memutus operasi tambang berarti menelusuri seluruh mata rantai tersebut.

Luas kerusakan diperdebatkan, ada angka 1.250 hektare

Seberapa parah kerusakan yang telah terjadi?

Data dari sejumlah lembaga menunjukkan gambaran yang berbeda.

Pada 2023, analisis Forest Watch Indonesia (FWI) yang digunakan dalam laporan investigasi Kompas.com menemukan sekitar 105 hektare kawasan hutan TNKS mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Batang Merangin.

Mayoritas bukaan hutan itu berada di sekitar daerah aliran Sungai Penetai.

Sementara itu, dalam laporan akhir 2025 yang dikutip Mongabay, KKI Warsi memperkirakan lebih dari 1.250 hektare kawasan TNKS telah terdampak tambang emas ilegal.

Namun, Kepala Balai Besar TNKS Haidir menyampaikan perkiraan berbeda.

Ia mengakui adanya enam titik aktivitas PETI, yakni Sungai Liki, Sungai Maliki, Sungai Mesumai, hulu dan hilir Sungai Air Penetai, serta Sungai Serpeh.

Menurut Haidir, luas area tambang aktif yang dimaksud sekitar 30 hektare, bukan ribuan hektare.

Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan melalui pemetaan bersama, termasuk periode pengamatan, metode penghitungan, dan apakah yang dihitung merupakan bukaan kumulatif atau lokasi tambang yang masih aktif.

Angka-angka tersebut tidak bisa begitu saja dijumlahkan karena cakupan dan waktu pengukurannya berbeda.

Tahun 2026, laporan alat berat kembali muncul

Memasuki 2026, persoalan PETI di sekitar TNKS belum mereda.

Pada 11 Februari 2026, Metro Jambi melaporkan dugaan aktivitas sedikitnya 20 alat berat di kawasan perbatasan Kerinci dan Merangin.

Laporan itu juga menyoroti air Sungai Penetai yang berubah keruh.

Namun, jumlah 20 alat berat tersebut merupakan informasi dalam pemberitaan, bukan hasil inventarisasi resmi terbaru yang telah terkonfirmasi.

Pada Juli 2026, Balai Besar TNKS kembali menyampaikan pelaksanaan operasi penindakan di sejumlah kawasan rawan PETI.

Kepala Bidang Teknis Konservasi BBTNKS, Delfi Andra, menyebut petugas melakukan operasi bersama unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pengawasan difokuskan antara lain pada kawasan Sungai Serpih di perbatasan Kerinci–Merangin serta wilayah Tapan dan Painan di Sumatera Barat.

Dalam sejumlah operasi, petugas berhasil menemukan dan memusnahkan peralatan tambang ilegal. Namun, para pelaku sudah meninggalkan lokasi ketika tim tiba.

Kondisi itu memperlihatkan salah satu tantangan penegakan hukum di kawasan konservasi yang aksesnya sulit dijangkau.

Hutan warisan dunia dan ancaman bagi warga

TNKS bukan hanya kawasan hutan milik negara yang harus dilindungi.

Taman nasional seluas sekitar 1,38 juta hektare ini membentang di empat provinsi, yakni Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Kawasan tersebut menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, termasuk harimau sumatera dan tapir, sekaligus berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi banyak sungai.

Sejak 2004, TNKS menjadi bagian dari situs Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera yang ditetapkan UNESCO.

Namun, sejak 2011 hingga 2026, situs warisan dunia tersebut masih tercatat dalam daftar World Heritage in Danger, atau Warisan Dunia dalam Bahaya.

Aktivitas tambang ilegal menambah tekanan terhadap kawasan tersebut.

Pengerukan tebing dan hilangnya pepohonan berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi sungai, serta mengganggu habitat satwa.

Bagi masyarakat di hilir, ancaman itu terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Air sungai yang keruh dapat mengganggu kegiatan mencari ikan dan penggunaan air. Perubahan struktur tanah serta berkurangnya vegetasi juga meningkatkan kerentanan lingkungan ketika hujan deras datang.

Meski demikian, hubungan langsung antara aktivitas PETI pada titik tertentu dengan suatu peristiwa banjir tetap harus dibuktikan melalui penelitian hidrologi dan data lingkungan.

Begitu pula dengan dugaan pencemaran merkuri. Diperlukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui apakah dan sejauh mana bahan berbahaya tersebut mencemari Sungai Penetai.

Video viral, siapa yang akan mengusut?

Kini, munculnya video dugaan PETI di Sungai Penetai kembali mengangkat persoalan lama.

Lokasi yang disebut dalam video memiliki riwayat laporan masyarakat, operasi kepolisian, penangkapan, putusan pengadilan, dan pengungkapan jaringan distribusi bahan bakar.

Artinya, aparat tidak harus memulai seluruh penelusuran dari nol.

Arsip penindakan sebelumnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui jalur masuk alat berat, pola operasional, kepemilikan peralatan, dan pihak yang memperoleh keuntungan.

Namun, sampai berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi terbaru yang memastikan jumlah alat berat yang masih beroperasi di Sungai Penetai per 15 Oktober 2026 maupun hasil pemeriksaan langsung terhadap video yang beredar.

Hal lain yang belum jelas ialah apakah sudah ada penyidikan baru yang secara khusus menelusuri dugaan pemodal, pembeli emas, atau pihak yang kemungkinan memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat juga harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar tudingan di media sosial.

Sementara itu, masyarakat adat telah lama menyuarakan kekhawatiran tentang kerusakan tanah leluhur mereka.

Pekerja tambang juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi yang membuat sebagian warga bergantung pada pendapatan PETI.

Kedua kenyataan itu harus dipahami. Namun, kebutuhan ekonomi tidak menghapus kewajiban negara melindungi kawasan konservasi dan menindak pelanggaran hukum.

Setelah bertahun-tahun penertiban dilakukan, pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar berapa pekerja yang berhasil ditangkap.

Melainkan bagaimana alat berat bisa terus masuk jauh ke dalam hutan, siapa yang membiayai operasinya, ke mana emas dijual, dan mengapa kegiatan yang pernah ditertibkan masih dilaporkan berulang.

Sebab, ketika para penambang meninggalkan lokasi, yang tertinggal bukan hanya bekas galian.

Ada sungai yang berubah, hutan yang terbuka, dan masyarakat yang harus menghadapi dampaknya.

Sementara emas yang sudah diambil, tak mungkin dikembalikan ke perut bumi.(*)

BeritaSatu Network