PLTU Jambi 1-2 Disorot CERAH, Intip Jejak Masalah hingga Risiko Membebani APBN Rp 144,74 Triliun

WIB
ist

JAMBI – Dua megaproyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jambi kembali menjadi sorotan. Belum beroperasi, keduanya kini justru dihadapkan pada persoalan besar. Jika pembangunannya dilanjutkan, negara diproyeksikan harus menanggung tambahan beban subsidi dan kompensasi listrik hingga Rp144,74 triliun pada 2045.

Angka itu muncul dalam kajian terbaru CERAH, organisasi yang bergerak di bidang kebijakan energi dan lingkungan.

Dua proyek yang dimaksud adalah PLTU Mulut Tambang Jambi 1 dan Jambi 2. Masing-masing dirancang berkapasitas 600 megawatt (MW). Jika digabung, keduanya akan menghasilkan listrik berkapasitas 1.200 MW atau 1,2 gigawatt.

Nilainya memang fantastis. Tetapi yang tak kalah menarik justru sejarah di balik kedua proyek tersebut.

PLTU Jambi 1 pernah diresmikan melalui peletakan batu pertama oleh Bupati Sarolangun saat itu, Cek Endra, pada Februari 2018. Ketika itu, proyek tersebut digadang-gadang mampu menjawab kebutuhan listrik sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Targetnya pun cukup ambisius. Pembangkit diharapkan selesai pada 2020, bahkan sempat diminta dipercepat menjadi 2019.

Namun, perjalanan proyek tidak semulus rencana.

Bertahun-tahun setelah peletakan batu pertama, pembangunan belum menunjukkan kemajuan sebagaimana dijanjikan. Proyek ini bahkan sempat menjadi objek gugatan lingkungan.

Sementara PLTU Jambi 2 memiliki perjalanan berbeda. Proyek itu melibatkan perusahaan dengan pemegang saham dari Tiongkok, telah memiliki riwayat perjanjian jual beli listrik dengan PLN, tetapi menghadapi ketidakpastian investasi dan perubahan jadwal operasi.

Bagaimana awalnya? Siapa saja kepala daerah yang menjabat ketika proyek berjalan? Dan mengapa dua PLTU yang belum menghasilkan listrik itu kini diperhitungkan berpotensi membebani APBN hingga ratusan triliun rupiah?

Berikut penelusurannya.

CERAH Hitung Potensi Beban Rp144,74 Triliun

Kajian CERAH berjudul Potensi Penghematan Pengeluaran Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru menjadi dasar munculnya angka Rp144,74 triliun tersebut.

Dalam hasil riset yang diberitakan Kalangan Jambi pada Kamis (15/10/2026), CERAH memperkirakan dua PLTU mulut tambang di Jambi berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi listrik hingga 2045.

Perinciannya, PLTU Jambi 1 diproyeksikan menambah beban sebesar Rp76,97 triliun. Sedangkan PLTU Jambi 2 sebesar Rp67,77 triliun.

Totalnya Rp144,74 triliun.

Angka ini bukan biaya pembangunan kedua PLTU. Bukan pula uang negara yang sudah hilang. Angka tersebut adalah hasil pemodelan mengenai potensi konsekuensi fiskal apabila kedua pembangkit dilanjutkan dan beroperasi sesuai asumsi kajian.

Menurut CERAH, tambahan beban itu berkaitan dengan kenaikan biaya pokok penyediaan listrik atau BPP.

Kedua pembangkit dirancang sebagai baseload, yakni pembangkit yang memasok listrik untuk memenuhi kebutuhan dasar sistem secara berkelanjutan.

Ketika listrik dari pembangkit masuk ke sistem PLN, biaya pengadaannya menjadi bagian dari perhitungan BPP. Dalam skenario yang dihitung CERAH, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan subsidi dan kompensasi yang ditanggung pemerintah.

Peneliti CERAH sekaligus penulis laporan, Warih Aji Pamungkas, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat kebutuhan investasi awal.

Menurut Warih, keputusan meneruskan proyek yang tertunda harus memperhitungkan konsekuensi anggarannya.

"Keputusan untuk melanjutkan pembangkit yang tertunda dapat memiliki konsekuensi anggaran dalam jangka panjang," kata Warih, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan riset CERAH, Kamis (15/10/2026).

Kajian CERAH lainnya, Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru, menemukan bahwa kedua proyek secara matematis masih menunjukkan kelayakan investasi pada asumsi dasar. Namun, tingkat kelayakannya disebut memiliki margin yang sangat tipis.

Setiap kenaikan harga batu bara sebesar US$5 per ton, misalnya, diperkirakan menurunkan tingkat pengembalian investasi sekitar 1,3–1,6 persen.

Sementara perubahan tarif listrik sebesar US$0,005 per kilowatt-jam dapat menggeser rata-rata imbal hasil tahunan sekitar 2,6–2,9 persen.

Artinya, ketika harga bahan bakar naik, pembangkit tidak beroperasi sesuai kapasitas yang diharapkan, atau biaya pembiayaan meningkat, kelayakan proyek dapat berubah.

CERAH meminta evaluasi tidak hanya menggunakan angka kelayakan ketika proyek pertama kali direncanakan. Pemerintah juga perlu melakukan stress testing dan analisis titik impas untuk mengetahui seberapa besar perubahan kondisi ekonomi yang masih bisa ditanggung proyek.

Namun, rincian lengkap model penghitungan tahunan, kontrak yang digunakan sebagai dasar simulasi, serta seluruh asumsi keuangan riset tersebut masih perlu diperiksa melalui laporan primer CERAH.

Jejak Proyek Bermula dari Perencanaan PLN pada 2011

Sebelum dikenal sebagai PLTU Jambi 1 dan Jambi 2, rencana pembangkit batu bara berskala besar di Provinsi Jambi sudah muncul dalam perencanaan kelistrikan nasional.

Berdasarkan riwayat proyek yang dihimpun Global Energy Monitor dari dokumen PLN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, persiapan proyek pembangkit batu bara Jambi tercatat dalam rencana periode 2011–2012.

Saat itu, pembangkit direncanakan berkapasitas 800 MW, dengan dua unit masing-masing 400 MW.

Jadwal awalnya cukup padat.

Tender direncanakan pada 2013, penandatanganan kontrak pada 2014, pembiayaan dan pembebasan lahan sepanjang 2014–2015, kemudian pembangunan mulai 2015.

Pembangkit ditargetkan beroperasi pada 2018–2019.

Tetapi perlu digarisbawahi, jadwal tersebut merupakan rencana awal, bukan bukti bahwa seluruh proses tender, kontrak, dan pembangunan benar-benar selesai sesuai tahun yang tercantum.

Bahkan, hingga Agustus 2015, proyek tersebut belum menunjukkan kepastian pengembang swasta sebagaimana direncanakan.

Pada RUPTL 2016–2025, kapasitas proyek berubah menjadi dua unit masing-masing 600 MW.

Setahun kemudian, melalui RUPTL 2017–2026, proyek dipisahkan menjadi dua pembangkit.

Namanya PLTU Mulut Tambang Jambi 1 berkapasitas 2 x 300 MW dan PLTU Mulut Tambang Jambi 2 dengan kapasitas yang sama.

Totalnya 1.200 MW.

Sejak saat itulah kedua PLTU memiliki perjalanan pengembangan yang dapat dibedakan, termasuk lokasi, perusahaan, dan tahapan perizinannya.

Cek Endra dan Peletakan Batu Pertama PLTU Jambi 1

Babak penting proyek PLTU Jambi 1 berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2018.

Ketika itu, Bupati Sarolangun Cek Endra melakukan peletakan batu pertama PLTU Jambi 1 di kawasan Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Tanggal ini tercatat dalam pemberitaan ANTARA Jambi yang diterbitkan pada 2 Februari 2018.

Sementara sebuah laporan retrospektif Mongabay pada Maret 2024 menyebut tanggal 18 Februari 2018. Karena terdapat perbedaan, tanggal 1 Februari digunakan berdasarkan pemberitaan yang terbit tepat setelah kegiatan berlangsung.

Acara itu dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan perwakilan perusahaan yang terlibat dalam rencana pembangunan.

Di antaranya Wakil Bupati Hillalatil Badri, Sekretaris Daerah Tabroni Rozali, pejabat perangkat daerah, serta unsur pengembang.

Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT Sumber Segara Primadya, Jambi Power, dan perusahaan yang terkait dengan proyek pembangkit tersebut.

Bagi Cek Endra, proyek ini bukan gagasan yang baru muncul.

Ia mengaku sudah bertahun-tahun memperjuangkan pembangunan PLTU berskala besar di Sarolangun.

"Alhamdulillah, sejak lima tahun lalu kita berjuang mengupayakan PLTU skala besar ada di Sarolangun," kata Cek Endra, seperti dilaporkan ANTARA pada 2 Februari 2018.

Cek Endra berharap pembangunan PLTU tidak hanya menambah pasokan listrik, tetapi juga menyerap tenaga kerja lokal serta mendorong pertumbuhan industri.

Ada kepentingan ekonomi lain yang menjadi dasar dukungan pemerintah daerah.

Sarolangun merupakan salah satu wilayah penghasil batu bara di Provinsi Jambi. Karena itu, pembangunan PLTU mulut tambang dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam yang tersedia.

Batu bara tidak harus seluruhnya diangkut ke luar daerah untuk dimanfaatkan. Sebagian dapat digunakan sebagai bahan bakar pembangkit di sekitar lokasi tambang.

Pada saat peletakan batu pertama, nilai investasi proyek Jambi 1 diberitakan mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Angka tersebut merupakan perkiraan kebutuhan investasi, bukan realisasi belanja yang sudah terbukti dikeluarkan.

Direktur Jambi Power saat itu, Ahmad Ilham Radyid, juga menyampaikan target pembangunan selesai pada 2020, dengan harapan dapat dipercepat menjadi 2019.

Harapan itulah yang kemudian berhadapan dengan kenyataan.

Bertahun-tahun Setelah Groundbreaking, Proyek Belum Berjalan

Lima tahun setelah acara peletakan batu pertama, lokasi PLTU Jambi 1 kembali diperiksa melalui liputan lapangan Mongabay Indonesia.

Hasil kunjungan pada pertengahan 2023 memperlihatkan proyek belum berkembang menjadi pembangkit sebagaimana rencana awal.

Tiang pancang yang berhubungan dengan kegiatan awal pembangunan masih berada di lokasi. Konstruksi utama pembangkit belum berjalan.

Di sekitar kawasan itu juga ditemukan kegiatan percobaan tanaman energi dari kerja sama Universitas Jambi dan Indonesia Power.

Tanaman kaliandra dan gamal dikembangkan dalam kaitannya dengan rencana penerapan co-firing, yakni penggunaan biomassa sebagai campuran bahan bakar batu bara.

Namun, keberadaan kegiatan percobaan tersebut tidak berarti PLTU sudah beroperasi.

Jejak peletakan batu pertama masih ada, tetapi janji penyelesaian proyek pada 2019 atau 2020 belum terwujud.

Perjalanan PLTU Jambi 1 kemudian semakin rumit setelah izin lingkungannya dipersoalkan.

Izin Lingkungan Terbit Tahun 2019, Siapa yang Mengeluarkan?

Dokumen yang terkait dengan gugatan WALHI memberikan petunjuk penting mengenai pejabat dan lembaga yang berwenang dalam penerbitan izin PLTU Jambi 1.

Dalam dokumen permohonan yang tersedia melalui situs Mahkamah Konstitusi, disebutkan adanya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun Nomor 75 Tahun 2019.

Keputusan itu mengatur izin lingkungan pembangunan PLTU Mulut Tambang Jambi 1 berkapasitas 2 x 300 MW beserta fasilitas penunjangnya di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin.

Tanggal penerbitannya tercatat 20 Juni 2019.

Pada waktu itu, Bupati Sarolangun masih dijabat Cek Endra, yang memimpin daerah untuk masa jabatan 2017–2022.

WALHI Bawa Izin PLTU Jambi 1 ke Pengadilan

Perdebatan mengenai PLTU Jambi 1 kemudian masuk ke ranah hukum.

Pada 29 Oktober 2021, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mendaftarkan gugatan terkait izin lingkungan PLTU Jambi 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 29/G/LH/2021/PTUN.JBI.

Pihak tergugat adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun.

Sementara PT Indonesia Power tercatat sebagai pihak intervensi.

Gugatan ini mempermasalahkan aspek izin lingkungan pembangunan PLTU.

Perkara kemudian menjalani proses persidangan dan tercatat diputus oleh PTUN Jambi pada 27 Januari 2022.

Namun, amar dan status akhir putusan itu belum dapat dipastikan dari sumber terbuka yang berhasil diverifikasi dalam penelusuran ini.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa WALHI menang atau kalah, ataupun izin tersebut otomatis batal, tanpa memeriksa salinan lengkap putusan dan kemungkinan upaya hukum berikutnya.

Yang jelas, persoalan lingkungan telah menjadi bagian dari perjalanan PLTU Jambi 1 sejak sebelum pembangkit tersebut beroperasi.

PLTU Jambi 2, Investor China dan Perjanjian dengan PLN

Berbeda dari PLTU Jambi 1, proyek PLTU Jambi 2 memiliki riwayat pengembangan yang berkaitan dengan perusahaan China Huadian.

Menurut basis data Global Energy Monitor, PLTU Jambi 2 dikembangkan melalui PT Pembangkitan Perkasa Daya.

Data kepemilikan yang dicatat lembaga tersebut menunjukkan keterkaitan dengan China Huadian sebesar 80 persen, Nusantara Energy sebesar 15 persen, dan entitas dalam kelompok PT Pembangunan Perumahan sebesar 5 persen.

Pada April 2019, China Huadian dilaporkan menandatangani perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) untuk proyek PLTU Jambi 2.

Proyek tersebut direncanakan menggunakan skema Build, Own, Operate, Transfer atau BOOT.

Dalam skema demikian, pengembang membangun dan mengoperasikan pembangkit sesuai ketentuan kontrak sebelum kepemilikannya dialihkan berdasarkan perjanjian.

Tetapi penandatanganan PPA tidak selalu berarti pembangunan fisik langsung berlangsung.

Persoalan pembiayaan masih menjadi tantangan.

Pada September 2021, pemerintah Tiongkok mengumumkan kebijakan penghentian pembangunan pembangkit listrik batu bara baru di luar negeri.

Kebijakan itu turut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek Jambi 2.

Pada Oktober 2022, China Huadian disebut mengumumkan pengunduran diri dari proyek tersebut melalui saluran industri kelistrikan Tiongkok.

Namun, informasi itu tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pembatalan kontrak yang sudah final.

Dalam laporan WALHI Jambi dan Trend Asia yang dikutip Mongabay pada Maret 2024, PLN menyampaikan pandangan berbeda.

PLN saat itu menyatakan China Huadian masih berkomitmen mengembangkan proyek, PPA masih berlaku, dan proyek menuju tahap penyelesaian pembiayaan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang dikaitkan dengan investor dan keterangan PLN.

Status kontrak terkini, perubahan pemegang saham, serta kepastian pembiayaan proyek masih perlu dikonfirmasi langsung kepada PLN dan pengembang.

PLTU Jambi 2 Direncanakan di Pauh, Puluhan Keluarga Berada di Sekitarnya

Penelusuran mengenai lokasi PLTU Jambi 2 juga mengungkap persoalan penting.

Dalam liputan lapangan Mongabay yang diterbitkan pada Maret 2024, rencana proyek disebut berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Lokasi yang direncanakan berada di sekitar Kilometer 20–23 Desa Lubuk Napal.

Berdasarkan rancangan yang dikaitkan dengan Bappeda Kabupaten Sarolangun, kawasan proyek disebut membutuhkan lahan sekitar 150 hektare.

Di sekitar Kilometer 20 terdapat lebih dari 40 keluarga yang tinggal di kawasan tersebut.

Sebagian warga berharap proyek pembangkit akan membuka kesempatan bekerja dan menggerakkan kegiatan ekonomi.

Namun, ada pula pertanyaan mengenai dampak lingkungan yang belum mereka pahami.

Kemat, Ketua RT 06 setempat, dalam wawancara yang dimuat Mongabay pada Maret 2024, mengaku belum memperoleh penjelasan memadai mengenai risiko proyek.

"Kami tidak tahu apa dampaknya, karena selama ini tidak ada sosialisasi dari pemerintah," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga pada saat liputan 2024, bukan wawancara terbaru pada Oktober 2026.

Sementara itu, dalam diskusi publik pada 7 Februari 2024, seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menyampaikan bahwa PLTU Jambi 2 telah memiliki surat kelayakan lingkungan hidup Nomor 01/2021 dari DLH Sarolangun.

Surat tersebut disebut terbit pada 2021, ketika Kabupaten Sarolangun masih dipimpin Cek Endra.

Namun, salinan lengkap keputusan itu perlu diperiksa untuk memastikan siapa penandatangannya, subjek persetujuannya, dan batas lokasi proyek.

Terdapat pula perbedaan informasi geografis.

Global Energy Monitor masih menampilkan lokasi perkiraan PLTU Jambi 2 di Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Sementara liputan lapangan dan dokumen perencanaan daerah yang dikutip Mongabay menunjuk Desa Lubuk Napal di Kabupaten Sarolangun.

Perbedaan tersebut tidak boleh diabaikan.

Untuk memastikan kabupaten yang berwenang atas tapak final proyek, diperlukan verifikasi titik koordinat, dokumen tata ruang, AMDAL, persetujuan lingkungan, dan keterangan resmi PLN.

Jadwal Operasi Terus Mundur, Kini Muncul Tahun 2030 dan 2032

Sejarah PLTU Jambi 1 dan Jambi 2 juga memperlihatkan perubahan target operasi berkali-kali.

Dalam RUPTL 2017–2026, dua pembangkit tersebut pernah direncanakan selesai pada 2021 dan 2022.

Pada RUPTL berikutnya, target kembali bergeser.

RUPTL 2021–2030 kemudian mencatat rencana operasi PLTU Jambi 1 pada 2027 dan Jambi 2 pada 2026.

Sementara berdasarkan pemantauan Global Energy Monitor yang merujuk RUPTL 2025–2034, jadwal yang lebih baru menempatkan PLTU Jambi 1 pada 2030 dan Jambi 2 pada 2032.

Keduanya masih dikategorikan sebagai proyek yang belum memasuki operasi komersial.

Di sisi lain, pemberitaan kajian terbaru CERAH menggunakan rujukan rencana operasi pada 2032 bagi kedua proyek.

Perbedaan tersebut perlu dimintakan penjelasan kepada CERAH dan PLN, terutama untuk mengetahui apakah tanggal 2032 merupakan asumsi dalam model keuangan atau jadwal operasional terbaru yang berbeda dari pencatatan Global Energy Monitor.

Yang pasti, jadwal proyek telah mengalami pergeseran panjang sejak pertama kali dimasukkan ke dalam perencanaan pembangkit listrik.

WALHI Soroti Polusi, Akademisi Ingatkan Kutukan Sumber Daya

Selain masalah keuangan negara, CERAH bersama kalangan pegiat lingkungan turut menyoroti risiko sosial dan ekologis dari kedua proyek.

Deputi Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Firman Supratman, mengangkat pengalaman masyarakat di sekitar PLTU Semaran, Kabupaten Sarolangun.

Pembangkit berkapasitas 2 x 7 MW tersebut telah beroperasi lebih dahulu dan berbeda dari PLTU Jambi 1 maupun Jambi 2 yang masih direncanakan.

Menurut Firman, masyarakat di sekitar pembangkit kecil tersebut telah mengeluhkan persoalan debu, pencemaran udara, dan gangguan pernapasan.

WALHI meminta risiko dari rencana pembangkit yang jauh lebih besar diperhitungkan secara serius.

Namun, laporan keluhan warga dan angka penyakit ISPA tidak boleh langsung diartikan sebagai bukti hubungan sebab-akibat tanpa pengukuran kualitas udara dan kajian kesehatan yang memadai.

Sementara itu, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Jambi, Dwi Hastuti, mengingatkan adanya risiko resource curse atau kutukan sumber daya.

Istilah tersebut menggambarkan keadaan ketika daerah memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, tetapi masyarakatnya tidak memperoleh manfaat ekonomi secara sebanding.

Dwi menyoroti persoalan lubang bekas tambang, keterlibatan warga lokal yang terbatas dalam rantai usaha, serta kesejahteraan daerah penghasil.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari kenaikan angka pertumbuhan ekonomi. Dampaknya terhadap kehidupan sosial dan lingkungan juga harus diperhitungkan.

CERAH turut mendorong pengembangan energi terbarukan dan pelibatan masyarakat dalam keputusan mengenai sistem energi yang akan dibangun di daerah.

Ada Proyeksi Risiko Kesehatan Jika PLTU Jambi 1 Beroperasi

Kekhawatiran terhadap dampak PLTU Jambi 1 sebenarnya telah muncul sebelum kajian fiskal terbaru diterbitkan.

Dalam laporan yang dikutip Mongabay pada 2024, Centre for Research on Energy and Clean Air atau CREA membuat pemodelan dampak pencemaran udara dari rencana pengoperasian PLTU Jambi 1.

Dengan asumsi pembangkit beroperasi selama 30 tahun, kajian tersebut memperkirakan risiko kesehatan yang setara dengan sekitar 1.100 kematian dini dan 680 kelahiran prematur selama periode operasi.

Kerugian ekonomi dan kesehatan dalam model tersebut diperkirakan mencapai US$640 juta atau sekitar Rp9,05 triliun.

Angka ini merupakan proyeksi dampak dalam skenario pengoperasian pembangkit.

Bukan jumlah korban yang telah terjadi akibat PLTU Jambi 1.

Perbedaan itu penting karena pembangkit yang dimaksud belum beroperasi sesuai rencana awal.

Meski begitu, hasil pemodelan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam kajian kelayakan sebelum pembangunan dilanjutkan.

Apalagi, proyek pembangkit listrik berumur panjang akan membawa konsekuensi lingkungan dan biaya kesehatan selama puluhan tahun.

Kini, setelah perjalanan perencanaan yang berlangsung lebih dari satu dekade, masa depan kedua PLTU di Jambi kembali menjadi perdebatan.(*)

BeritaSatu Network