Jambi - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, Jambi, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Perkara yang berkaitan dengan penyaluran pupuk melalui pengecer Toko Libero itu disebut merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Rencana pengajuan eksepsi disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Geraldo membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/10/2026) sore.
“Iya, tujuh terdakwa mengajukan eksepsi,” kata Daniel.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Asmi, Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, dan Susriana Fitri. Mereka didakwa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyoroti harga penjualan pupuk hingga siapa saja yang menerima pupuk bersubsidi tersebut. Penyalurannya diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang diuraikan jaksa adalah penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET merupakan batas harga penjualan pupuk bersubsidi kepada petani.
Jaksa juga menduga pupuk dijual kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal, pupuk tersebut seharusnya disalurkan kepada petani yang namanya tercantum dalam dokumen itu.
Dengan demikian, dakwaan tidak hanya menyoroti harga pupuk, tetapi juga ketepatan penyalurannya kepada petani yang berhak menerima.
Dalam perkara ini, Asmi disebut berperan sebagai pengelola pengecer Toko Libero. Sementara itu, enam terdakwa lainnya merupakan anggota tim verifikasi dan validasi di tiga kecamatan di Kabupaten Bungo.
Budi Yanto dan Enny Maryani bertugas dalam tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bungo Dani. Eriani dan Nasbi merupakan tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bathin III Ulu.
Adapun Sujak dan Susriana Fitri merupakan tim verifikasi dan validasi Kecamatan Rimbo Tengah.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Peran dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan berlanjut dengan agenda pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Belum dijelaskan pokok keberatan yang akan mereka sampaikan maupun jadwal sidang berikutnya.(*)