JAMBI – Tiga rancangan aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat Kota Jambi mulai masuk meja pembahasan DPRD Kota Jambi.
Senin (5/10/2026),
DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kota Jambi.
Tiga Ranperda tersebut masing-masing tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045, serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., didampingi unsur pimpinan dan dihadiri anggota DPRD Kota Jambi.
Turut hadir Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Tiga Ranperda tersebut bukan sekadar agenda legislasi.
Di dalamnya terdapat sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan warga, mulai dari tata kelola Rukun Tetangga, arah pembangunan industri Kota Jambi hingga persoalan perumahan dan kawasan permukiman.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, penyampaian tiga Ranperda tersebut menjadi awal dari proses pembahasan yang akan dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi. DPRD akan memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan, masukan dan catatan sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” ujar Kemas.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan Ranperda hanya berakhir pada lahirnya sebuah regulasi.
Setiap aturan yang dibuat harus memiliki manfaat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana regulasi yang lahir nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, menjawab persoalan yang ada dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi menyampaikan bahwa regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan pemerintahan dan kondisi masyarakat saat ini, termasuk sejumlah ketentuan mengenai RT.
Bagi DPRD, aturan mengenai RT memiliki posisi penting karena RT merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas mengatakan setiap perubahan regulasi harus dibahas secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat lingkungan.
“Kita ingin aturan yang dibuat benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan dan tidak menyulitkan masyarakat. Karena RT merupakan bagian yang bersentuhan langsung dengan warga,” ujarnya.
Ranperda kedua berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.
Regulasi ini menjadi salah satu instrumen untuk memberikan arah pembangunan industri Kota Jambi dalam jangka panjang.
Pemerintah Kota Jambi menyebut aspek modernisasi dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian yang perlu dimasukkan dalam rencana pembangunan industri tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas menilai pembangunan industri tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, aspek lingkungan, kesempatan kerja, penguatan pelaku usaha lokal dan keberlanjutan pembangunan juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan.
“Kita tidak hanya berbicara tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi. Aspek lingkungan, tenaga kerja, UMKM dan keberlanjutan pembangunan juga harus menjadi bagian dari pembahasan,” jelasnya.
Ranperda ketiga berkaitan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Persoalan perumahan dinilai semakin penting seiring perkembangan Kota Jambi dan bertambahnya kawasan permukiman.
Menurut Kemas, pembangunan perumahan tidak cukup hanya menyediakan bangunan rumah.
Infrastruktur pendukung seperti jalan, drainase, sanitasi dan lingkungan yang layak juga harus menjadi perhatian.
“Perumahan dan kawasan permukiman ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kita ingin kawasan permukiman berkembang dengan baik, tertata dan memiliki infrastruktur yang memadai,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi sendiri menyebut masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang membutuhkan pembenahan, termasuk infrastruktur pendukungnya.
Memasuki tahapan pembahasan, DPRD Kota Jambi akan memberikan ruang bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap tiga Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas mengatakan kritik dan masukan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
“Kalau ada yang perlu dikritisi, kita kritisi. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki. Tujuannya bukan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana menghasilkan regulasi yang terbaik untuk masyarakat Kota Jambi,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan dapat berjalan terbuka dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif, sebuah Perda tidak boleh hanya bagus di atas kertas.
“Ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan hanya ketika sudah disahkan. Tetapi bagaimana aturan itu bisa dilaksanakan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Kemas Faried.
Setelah penyampaian pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Jambi selanjutnya memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Ranperda tersebut.