Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (16/9/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI.
Dalam kegiatan tersebut, Diana Yuli Astuti didampingi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi berdiskusi bersama Plh. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Endah, terkait penguatan pelaksanaan program dan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan program Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan kebijakan dan program DJKI, khususnya dalam membangun sinergi dengan Pemerintah Daerah. Berbagai perkembangan program KI di Provinsi Jambi turut disampaikan, termasuk upaya mendorong pemerintah daerah untuk semakin aktif dalam meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan pemanfaatan KI sebagai bagian dari pengembangan potensi daerah.
Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan konsep Jambi IP Ecosystem, sebuah pendekatan kolaboratif dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi. Ekosistem tersebut diarahkan untuk melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas persiapan pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang direncanakan pada 24 September 2026. Kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan Launching Jambi IP Ecosystem sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengembangan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menekankan pentingnya memastikan kerja sama yang dibangun dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama, tetapi berlanjut melalui program, pendampingan, fasilitasi, dan layanan KI yang konkret.
Hasil koordinasi dengan DJKI selanjutnya menjadi bahan penguatan persiapan kegiatan, termasuk memastikan keterpaduan program, dukungan kelembagaan, serta keberlanjutan kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi, DJKI, dan pemerintah daerah.
Melalui penguatan Jambi IP Ecosystem, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus mendorong terbentuknya ekosistem Kekayaan Intelektual yang kolaboratif dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, mendorong perlindungan karya dan produk unggulan daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk mendukung pengembangan ekonomi dan potensi daerah. (*)