Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Sumatera Selatan Tahun 2026 dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (16/09/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi. Forum ini menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman dan bertukar informasi mengenai pelaksanaan serta dampak kebijakan yang mengatur Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian. Dalam laporannya disampaikan bahwa Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan hukum, khususnya untuk mengkaji dampak implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, serta aspek kelembagaan MKN.
Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya disampaikan bahwa analisis dan evaluasi kebijakan merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang telah diterapkan tetap relevan, memberikan manfaat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Phuput Mayasari, S.H., M.H. mengenai hasil evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Dalam paparannya dibahas mengenai kebijakan yang mengatur tugas dan fungsi MKN serta aspek kelembagaan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kewenangan MKN.
Materi berikutnya disampaikan oleh Martinef, S.H., M.Si. yang membahas peran MKN dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan proses hukum dan perlindungan terhadap profesi Notaris. Sementara itu, Hari Fadly Basir memaparkan pelaksanaan kewenangan MKN Wilayah dalam memproses permohonan pemeriksaan Notaris dari aparat penegak hukum, termasuk pentingnya kelengkapan dokumen permohonan serta kesamaan pemahaman antara MKN, Notaris, dan aparat penegak hukum agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta masukan terkait implementasi tugas dan fungsi MKN, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan Notaris dan penerapan ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.
Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Strategi Kebijakan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran dalam memahami perkembangan dan evaluasi kebijakan hukum. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dan masukan dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi MKN dan penguatan tata kelola pelayanan hukum yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)