Kemenkum Jambi Bahas Masa Depan Produk Unggulan Daerah lewat Indikasi Geografis

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kalimantan Barat Tahun 2026 dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/09/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi. Diskusi ini menjadi forum strategis untuk menggali masukan dan perspektif berbagai pemangku kepentingan dalam rangka mengevaluasi implementasi kebijakan Indikasi Geografis (IG) serta penguatan perlindungan produk unggulan daerah.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam laporannya disampaikan bahwa pelaksanaan DSK Tahun 2026 merupakan bagian dari proses analisis evaluasi dampak kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis, guna memperoleh gambaran efektivitas pelaksanaan kebijakan serta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady. Dalam sambutannya disampaikan bahwa BSK Hukum memiliki tugas dalam melaksanakan analisis, evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan hukum. Melalui forum Diskusi Strategi Kebijakan, diharapkan dapat diperoleh masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas implementasi kebijakan dan memberikan rekomendasi yang tepat dalam pengembangan sistem hukum.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber. Gunawan, S.Si. selaku Analis Kekayaan Intelektual Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Permohonan dan Inkubasi Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum memaparkan kebijakan Indikasi Geografis berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022, termasuk mekanisme perlindungan dan pengembangan potensi IG di Indonesia.

Selanjutnya, Dr. Vincencia Septaviani Issera Sulistya P., S.Hut., M.P. selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan perspektif pemerintah daerah dalam membangun ekosistem Indikasi Geografis, khususnya melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan oleh Gusti Iwan Darmawan, S.Hut. dari Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara yang membagikan pengalaman serta praktik pelaksanaan perlindungan Indikasi Geografis dari sisi masyarakat pemegang potensi produk daerah.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta membahas sejumlah isu strategis terkait implementasi kebijakan Indikasi Geografis, antara lain penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan IG, ketersediaan pedoman teknis pelaksanaan pengawasan, peningkatan koordinasi antara DJKI, Kanwil Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan MPIG, serta optimalisasi pemanfaatan IG sebagai aset ekonomi daerah.

Kegiatan ditutup dengan laporan penutup oleh Kakanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta atas kontribusi dalam kegiatan tersebut. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat implementasi Indikasi Geografis, baik dari aspek pembinaan, pengawasan, pemanfaatan ekonomi, maupun peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah. (*)

BeritaSatu Network