Restorative Justice

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

Jambi - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis untuk menyelaraskan penerapan hukum adat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Acara yang mempertemukan pemuka adat, kepolisian, kejaksaan, hingga akademisi ini menekankan bahwa hukum adat kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan bagian sah dari sistem hukum nasional.

KUHP Baru Berlaku, Kasus Ringan Bisa Selesai Pakai Denda Adat 'Setanduk Kerbau'

Jambi - Polda Jambi mulai mematangkan strategi penegakan hukum di lapangan menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Paradigma penegakan hukum dipastikan bergeser total. Polisi tidak lagi mengedepankan aspek pembalasan (retributif), melainkan fokus pada pemulihan keadilan atau restorative justice.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Binkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Bicara di LAM Jambi, Asintel Kejati: KUHP Baru Tak Lagi Melulu Soal Penjara, Tapi Pemulihan!

Jambi - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa angin segar bagi penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa hukum adat kini memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Sabtu (7/2/2026).

Ketum LAM Jambi Buka FGD KUHP Baru, Hukum Adat Bukan Pesaing Hukum Negara!

Jambi - Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan sanksi pidana dalam KUHP baru. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum adat harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan pesaing bagi hukum nasional.

Jelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026, Kejati Jambi Siapkan Sanksi Kerja Sosial

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mematangkan persiapan menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 mendatang. Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa jajarannya tidak bisa menawar lagi soal kesiapan ini. Pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk menyamakan persepsi.

Lolos dari Bui! Pencuri Alat Kebun di Bungo Dimaafkan Korbannya di Depan Hakim

Muara Bungo - Drama pencurian alat kebun yang melibatkan dua tetangga di Kabupaten Bungo, Jambi, berakhir haru di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Alih-alih saling menuntut, terdakwa dan korban justru memilih jalan damai, berjabat tangan, dan saling memaafkan di ruang sidang.

Kasus yang semula panas ini berhasil 'didinginkan' oleh Majelis Hakim melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada Rabu (15/10) lalu. Terdakwa, Admirahman, pun lolos dari ancaman hukuman penjara.

Kejati Jambi Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Sawit, Tersangka Bebas dari Penuntutan

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar ekspose terkait penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (2/10/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Jambi, Riono Budisantoso, dan jajaran di lingkungan Pidum Kejati Jambi.