KUHP Baru Berlaku, Kasus Ringan Bisa Selesai Pakai Denda Adat 'Setanduk Kerbau'

WIB
IST

Jambi - Polda Jambi mulai mematangkan strategi penegakan hukum di lapangan menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Paradigma penegakan hukum dipastikan bergeser total. Polisi tidak lagi mengedepankan aspek pembalasan (retributif), melainkan fokus pada pemulihan keadilan atau restorative justice.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Binkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Menurut Jhon, integrasi hukum adat kini bukan sekadar wacana, melainkan mandat undang-undang melalui pengakuan "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat" (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP Baru.

Dalam strategi baru ini, hukum adat memiliki "gigi" untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu. Kombes Jhon merinci, hukum adat dapat diberlakukan untuk delik KUHP yang masuk dalam kategori pidana denda ringan.

"Hukum tindak pidana adat bisa diberlakukan untuk kategori I (maksimal Rp 1 juta) dan kategori II (maksimal Rp 10 juta)," jelas Jhon.

Syaratnya mutlak, penyelesaian adat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, bukan termasuk pidana berat, dan pelaku belum pernah memenuhi kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi telah memetakan beberapa delik adat yang kerap terjadi, seperti pelanggaran kesusilaan (sumbang) dan delik terhadap kehormatan. Sanksi tradisional yang diakui dan bisa diterapkan meliputi:

  • Denda Berat: Setanduk Kerbau, Sepenggal Dagi.
  • Denda Perdamaian: Selemak Semanis.
  • Ritual Pembersihan: Cuci Kampung.

Meski hukum adat diberi ruang, Kombes Jhon menegaskan peran Polri tetap vital lewat fungsi Bhabinkamtibmas. Polisi bertugas melakukan deteksi dini dan pengawasan ketat agar sanksi adat tidak melenceng.

"Polri bertugas memastikan sanksi adat yang dijatuhkan tidak bertentangan dengan HAM, seperti menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia," tegasnya.

Jika pelaku membandel atau tidak menyelesaikan kewajiban adatnya, maka polisi akan mengambil alih dan menyelesaikan perkara tersebut melalui hukum acara pidana nasional.

Kendati KUHP Baru sudah memberi lampu hijau, Jhon mengungkapkan kendala teknis di lapangan. Delik-delik adat di Jambi ternyata belum terinventarisasi secara tertulis dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat hukum adat di wilayah Jambi belum bisa sepenuhnya diterapkan sebagai hukum positif," ungkapnya.

Oleh karena itu, Polda Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini krusial sebagai payung hukum agar sanksi adat memiliki legalitas kuat.

"Hukum adat Jambi bukan saingan hukum nasional, melainkan instrumen pelengkap untuk stabilitas sosial," tutup Jhon.(*)

BeritaSatu Network