Bicara di LAM Jambi, Asintel Kejati: KUHP Baru Tak Lagi Melulu Soal Penjara, Tapi Pemulihan!

WIB
IST

Jambi - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa angin segar bagi penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa hukum adat kini memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Sabtu (7/2/2026).

Dalam acara bertajuk "Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi" tersebut, Husaini memaparkan materi mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia menekankan bahwa paradigma pemidanaan di Indonesia telah bergeser.

Husaini menjelaskan bahwa KUHP baru tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata (retributif).

"Sanksi tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, tetapi juga mencakup alternatif seperti denda, kerja sosial, pengawasan, dan pidana bersyarat," ujar Husaini di hadapan para tokoh adat.

Ia menambahkan, KUHP baru menggeser paradigma penuntutan menuju pendekatan yang proporsional, korektif, dan restoratif. Jaksa sebagai dominus litis (pemilik perkara) kini tidak hanya bertugas membuktikan kesalahan, tetapi memastikan tuntutan mencerminkan rasa keadilan dan keseimbangan sosial.

Dalam materi yang disampaikannya, Husaini menyoroti pentingnya integrasi antara hukum negara dan kearifan lokal. Kejaksaan memandang hukum bukan hanya aturan tertulis, melainkan cerminan nilai sosial budaya yang hidup di masyarakat (living law).

Oleh karena itu, peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi dinilai sangat krusial sebagai mitra strategis Kejaksaan.

"LAM Jambi diharapkan berperan dalam musyawarah adat dan mediasi perdamaian, serta memberikan pertimbangan pemulihan seperti permintaan maaf adat, ganti kerugian, atau kerja sosial," paparnya.

Sebagai bukti komitmen terhadap keadilan restoratif, Husaini membeberkan data capaian Kejaksaan di wilayah Jambi.

Sejak tahun 2020 hingga 2025, Kejaksaan se-Wilayah Jambi tercatat telah menyelesaikan 78 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Upaya ini didukung oleh keberadaan 142 Rumah RJ dan 4 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa.

Menutup paparannya, Husaini mengajak seluruh elemen adat untuk bersinergi. Masa transisi penerapan KUHP baru ini dinilai sebagai momentum pembelajaran institusional untuk memperkuat kualitas penuntutan yang adaptif dan berkeadilan.

"Sinergi ini diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, serta selaras dengan nilai adat Melayu Jambi," pungkasnya.(*)

BeritaSatu Network