Jambi — Ada angka menarik dalam Rencana Umum Pengadaan atau RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Dinas Pendidikan menyiapkan empat paket belanja jasa yang berkaitan dengan tenaga pendidikan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Totalnya mencapai Rp2.831.460.000.
Lebih dari Rp2,83 miliar.
Empat paket itu terdiri dari Belanja Jasa Tenaga Pendidikan sebesar Rp1,44 miliar, kemudian tiga paket PPPK paruh waktu untuk jabatan operator layanan operasional, guru, serta penata layanan operasional.
Yang menarik, nilai paket PPPK paruh waktu untuk operator layanan operasional mencapai Rp812,7 juta.
Sementara paket PPPK paruh waktu pada jabatan guru hanya Rp289,38 juta.
Nilai paket operator sekitar 2,81 kali lebih besar dibandingkan paket guru.
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan.
Data RUP tidak mencantumkan jumlah operator maupun guru yang dibiayai.
Karena itu, angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyatakan bahwa pembayaran per orang kepada operator lebih besar dibandingkan guru.
Bisa saja jumlah operator memang jauh lebih banyak.
Di situlah pertanyaan berikutnya muncul: sebenarnya ada berapa orang dalam setiap paket?
Empat Paket Rp2,83 Miliar
Berdasarkan penelusuran data RUP, empat paket tersebut adalah:
Pertama, Belanja Jasa Tenaga Pendidikan dengan kode RUP 42026385 senilai Rp1.440.000.000. Paket tersebut tercatat melalui swakelola dan bersumber dari APBD 2026.
Kedua, Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional dengan kode RUP 43400571 senilai Rp812.700.000.
Ketiga, Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru dengan kode RUP 43400551 senilai Rp289.380.000.
Keempat, Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional dengan kode RUP 43400575 senilai Rp289.380.000.
Jika seluruhnya dijumlahkan, nilainya mencapai Rp2.831.460.000.
Seluruh paket tercatat menggunakan skema swakelola, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, sementara kolom metode dan jenis pengadaannya hanya ditandai dengan tanda strip.
Jasa Tenaga Pendidikan Rp1,44 Miliar
Paket terbesar berada pada Belanja Jasa Tenaga Pendidikan.
Nilainya Rp1,44 miliar.
Paket ini sendiri menampung sekitar 50,86 persen dari keseluruhan Rp2,83 miliar anggaran tenaga pendidikan dan PPPK paruh waktu.
Namun, nama paketnya masih sangat umum.
RUP tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan “tenaga pendidikan”.
Apakah guru?
Tenaga pendamping?
Tenaga pengajar tertentu?
Petugas pada satuan pendidikan?
Atau tenaga dengan fungsi lainnya?
Belum terlihat.
Jumlah orang yang masuk dalam paket Rp1,44 miliar tersebut juga tidak dicantumkan.
Akibatnya, tidak dapat diketahui berapa rata-rata anggaran yang dialokasikan kepada setiap tenaga pendidikan.
Masa pembayarannya juga tidak terlihat.
Apakah Rp1,44 miliar untuk pembayaran selama 12 bulan?
Beberapa bulan?
Atau berdasarkan kegiatan tertentu?
Data RUP belum menjawabnya.
PPPK Paruh Waktu Rp1,39 Miliar
Sementara tiga paket yang secara eksplisit menyebut PPPK paruh waktu memiliki nilai gabungan Rp1.391.460.000.
Jumlah tersebut mengambil sekitar 49,14 persen dari keseluruhan empat paket tenaga tersebut.
Komposisinya menarik.
Operator layanan operasional mendapat alokasi paket Rp812,7 juta.
Guru sebesar Rp289,38 juta.
Penata layanan operasional juga tepat Rp289,38 juta.
Dengan demikian, dari total Rp1,39 miliar paket PPPK paruh waktu, operator mengambil sekitar 58,41 persen.
Guru sekitar 20,80 persen.
Penata layanan operasional juga sekitar 20,80 persen.
Paket guru dan penata layanan operasional bahkan memiliki angka yang identik sampai ke rupiah terakhir.
Sama-sama Rp289.380.000.
Paket Operator 2,81 Kali Guru
Perbandingan yang paling mencolok berada antara operator dan guru.
Anggaran operator Rp812,7 juta.
Anggaran guru Rp289,38 juta.
Selisihnya mencapai Rp523.320.000.
Nilai paket operator sekitar 2,81 kali paket guru.
Perbandingan serupa terjadi terhadap penata layanan operasional karena nilai paket penata juga Rp289,38 juta.
Namun, angka itu harus dibaca hati-hati.
RUP tidak menyebut jumlah pegawai dalam masing-masing jabatan.
Misalnya, jika jumlah operator hampir tiga kali jumlah guru, besarnya paket tersebut dapat saja berhubungan langsung dengan jumlah orang yang dibayar.
Sebaliknya, jika jumlah pegawainya tidak jauh berbeda, struktur nilai itu tentu membutuhkan penjelasan lain.
Namun, dua kemungkinan tersebut belum bisa diuji.
Jumlah orangnya tidak ada dalam data.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan mengapa operator mendapat Rp812,7 juta.
Pertanyaan pertamanya justru: Rp812,7 juta itu untuk berapa operator?
Berapa Guru PPPK Paruh Waktu?
Hal serupa berlaku untuk paket guru.
Nilainya Rp289,38 juta.
Namun, berapa jumlah guru PPPK paruh waktu yang dibiayai dari paket itu?
Belum diketahui.
Tanpa jumlah guru, tidak bisa dihitung nilai anggaran per orang.
Misalnya, Rp289,38 juta jika diperuntukkan bagi 10 guru akan menghasilkan angka yang sangat berbeda dibandingkan apabila digunakan untuk 50 atau 100 guru.
Begitu pula masa pembayarannya.
Anggaran tahunan tentu berbeda maknanya dengan pembayaran beberapa bulan.
Karena itu, sedikitnya ada tiga data yang diperlukan sebelum nominal tersebut dapat dinilai:
jumlah orang, besaran pembayaran per orang, dan jumlah bulan pembayaran.
Ketiganya belum muncul dalam RUP.
Mengapa Guru dan Penata Sama Persis?
Paket guru dan penata layanan operasional memiliki nilai yang menarik.
Keduanya sama-sama Rp289.380.000.
Bahkan tidak berbeda satu rupiah pun.
Kesamaan itu belum menunjukkan adanya persoalan.
Bisa saja jumlah pegawai dan formula pembayarannya memang menghasilkan angka yang sama.
Namun, data RUP belum menunjukkan dasar perhitungannya.
Apakah jumlah guru sama dengan jumlah penata layanan operasional?
Apakah tingkat pembayaran keduanya sama?
Apakah masa pembayaran sama?
Atau kesamaan angka tersebut hanya kebetulan dari struktur penganggaran?
Jawabannya membutuhkan data pegawai dan rincian perhitungan.
Tanpa itu, publik hanya melihat dua jabatan berbeda dengan satu angka yang persis sama.
Rp2,83 Miliar Setara 2,79 Persen RUP Disdik
Secara keseluruhan, nilai empat paket Rp2,831 miliar setara sekitar 2,79 persen dari total seluruh RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026 yang berdasarkan pengolahan data mencapai Rp101,469 miliar.
Jika dibandingkan dengan seluruh paket swakelola yang mencapai sekitar Rp98,88 miliar, porsinya sekitar 2,86 persen.
Namun, gambarnya berubah ketika paket BOSP dikeluarkan.
Nilai swakelola di luar paket-paket yang namanya mencantumkan BOSP mencapai sekitar Rp8,11 miliar.
Dari angka tersebut, empat paket tenaga pendidikan dan PPPK paruh waktu senilai Rp2,83 miliar mengambil sekitar 34,89 persen.
Artinya, lebih dari sepertiga nilai swakelola non-BOSP berada pada empat paket terkait tenaga tersebut.
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Rp1,44 miliar juga menjadi salah satu paket swakelola non-BOSP dengan nilai terbesar dalam data.
Angkanya bahkan lebih besar daripada paket Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp1,208 miliar yang juga tercatat dalam RUP.
Orangnya Ada di Mana?
Selain jumlah pegawai, lokasi penempatan juga belum terlihat.
RUP tidak mencantumkan sekolah tempat guru PPPK paruh waktu tersebut bertugas.
Data yang sama juga tidak menunjukkan lokasi operator dan penata layanan operasional.
Apakah seluruhnya ditempatkan di sekolah?
Apakah sebagian berada di kantor Dinas Pendidikan?
Berapa orang ditempatkan pada tingkat SD?
Berapa di SMP?
Apakah penempatannya tersebar merata di seluruh Kota Jambi?
Belum diketahui.
Padahal, data lokasi menjadi penting untuk melihat apakah penempatan pegawai sesuai kebutuhan.
Sekolah yang memiliki jumlah siswa besar mungkin membutuhkan tenaga lebih banyak.
Sekolah tertentu mungkin kekurangan guru.
Sekolah lainnya mungkin justru membutuhkan tenaga administrasi atau operator.
Tanpa peta penempatan, anggaran Rp2,83 miliar belum dapat dikaitkan dengan kebutuhan riil masing-masing sekolah.
Sekolah Kekurangan Guru atau Operator?
Data kebutuhan pegawai juga menjadi kunci.
Besarnya paket operator dibandingkan paket guru dapat baru dimaknai setelah diketahui kebutuhan tenaga di sekolah.
Berapa kekurangan guru di Kota Jambi?
Berapa kebutuhan operator?
Berapa kebutuhan penata layanan operasional?
Berapa orang yang sudah tersedia?
Dan berapa yang akan dibiayai melalui empat paket tersebut?
Jika data kebutuhan dibuka, publik dapat melihat apakah distribusi anggaran mengikuti persoalan nyata di lapangan.
Misalnya, jika sekolah sedang kekurangan guru dalam jumlah besar tetapi alokasi paket guru relatif kecil, pemerintah dapat menjelaskan sumber pembiayaan guru lainnya.
Sebaliknya, jika operator memang sangat banyak, nilai Rp812,7 juta menjadi lebih mudah dipahami.
Tanpa jumlah orang, membandingkan hanya berdasarkan nilai paket dapat menghasilkan kesimpulan keliru.
Berapa Penghasilan Per Orang?
Pertanyaan berikutnya adalah besaran pembayaran.
RUP hanya menunjukkan nilai total paket.
Tidak ada nilai per orang.
Tidak ada keterangan pembayaran bulanan.
Tidak ada pula jumlah bulan.
Karena itu, belum dapat diketahui apakah nilai paket dihitung menggunakan satu formula yang sama untuk ketiga kelompok PPPK paruh waktu.
Untuk membuka struktur Rp1,39 miliar tersebut, setidaknya diperlukan:
- Daftar jumlah PPPK paruh waktu per jabatan;
- Besaran penghasilan per orang;
- Jumlah bulan pembayaran;
- Lokasi penempatan;
- Surat keputusan pengangkatan atau penugasan;
- Daftar pembayaran; dan
- Dokumen penganggaran masing-masing jabatan.
Dari data itu baru dapat dihitung apakah total dalam RUP sesuai dengan jumlah tenaga yang tersedia.
Jangan Sampai Nama Ada, Orangnya Tidak
Karena belanja jasa berkaitan dengan pembayaran tenaga manusia, pemeriksaannya berbeda dengan pengadaan barang.
Jika membeli komputer, barangnya dapat dihitung secara fisik.
Untuk tenaga kerja, yang diperiksa adalah orang, status, kehadiran dan pekerjaan.
Nama penerima harus benar-benar ada.
Orangnya harus bekerja.
Lokasi tugasnya harus jelas.
Pembayaran harus sesuai dengan hak yang ditetapkan.
Daftar pegawai juga perlu dicocokkan dengan data kepegawaian dan absensi.
Jangan sampai nama tercatat menerima pembayaran, tetapi orang tersebut tidak lagi bekerja, telah berpindah tugas atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.
Namun, sekali lagi, data RUP yang tersedia belum menunjukkan adanya kondisi tersebut.
Itu merupakan titik pemeriksaan yang perlu dilakukan ketika realisasi pembayaran mulai berjalan.
Operator Harus Diketahui Tugas dan Penempatannya
Paket operator layanan operasional layak mendapat perhatian khusus karena nilainya paling besar di antara tiga paket PPPK paruh waktu.
Rp812,7 juta.
Jumlah orang perlu dibuka.
Lokasi penempatannya juga perlu dijelaskan.
Jika operator ditempatkan di sekolah, perlu diketahui sekolah mana saja yang menerima.
Apakah satu sekolah memperoleh satu operator?
Apakah ada sekolah yang memiliki lebih dari satu?
Apakah terdapat sekolah tanpa operator?
Data itu dapat digunakan untuk menguji distribusi tenaga.
Tugas operator juga perlu jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pegawai lain.
Sebab semakin banyak tenaga yang dibiayai, semakin penting memastikan setiap orang mempunyai pekerjaan dan tanggung jawab yang terukur.
Tenaga Pendidikan Rp1,44 Miliar Juga Perlu Diperjelas
Paket Belanja Jasa Tenaga Pendidikan justru lebih luas lagi.
Nilainya paling besar: Rp1,44 miliar.
Tetapi nomenklaturnya paling umum.
Tidak disebut “PPPK paruh waktu”.
Tidak disebut jabatan.
Tidak disebut pula jenis tenaga.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Jambi perlu menjelaskan apakah penerima dalam paket Rp1,44 miliar berbeda dengan orang yang masuk dalam tiga paket PPPK paruh waktu.
Hal tersebut penting untuk menghindari kesalahan pembacaan data.
Belum dapat disimpulkan terjadi tumpang tindih.
Namun, daftar penerima masing-masing paket perlu dibandingkan agar satu orang tidak tercatat dalam dua pos pembayaran untuk komponen yang sama.
Siapa orang yang masuk paket Rp1,44 miliar?
Siapa yang masuk paket PPPK guru Rp289,38 juta?
Daftar itu menjadi kunci.
Swakelola, Metode Ditulis Strip
Keempat paket tercatat menggunakan cara pengadaan swakelola.
Namun, pada kolom metode pengadaan dan jenis pengadaan, datanya hanya berupa tanda “-”. Paket-paket tersebut juga ditandai “Tidak” pada kolom produk dalam negeri.
Karena objeknya jasa tenaga, pengawasan pada akhirnya akan bertumpu pada administrasi kepegawaian dan bukti pembayaran.
Siapa ditetapkan?
Berapa haknya?
Berapa bulan?
Di mana bekerja?
Apakah benar bekerja?
Dan apakah uang diterima secara utuh?
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat kode RUP.
RUP Bukan Bukti Uang Sudah Dibayar
Perlu ditegaskan, angka dalam RUP masih merupakan rencana pengadaan.
Nilai Rp2,83 miliar belum berarti seluruh uang telah dibayarkan kepada tenaga pendidikan maupun PPPK paruh waktu.
Belum dapat pula disimpulkan terdapat kelebihan pembayaran, pegawai fiktif ataupun persoalan lain.
Rencana anggaran masih dapat berubah.
Untuk mengetahui realisasi sebenarnya, perlu diperiksa daftar pegawai, surat keputusan, dokumen penggajian atau pembayaran, rekening penerima, daftar hadir hingga lokasi penugasan.
Namun, RUP telah memberikan peta awal.
Ada Rp1,44 miliar untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan.
Ada Rp812,7 juta untuk PPPK paruh waktu operator layanan operasional.
Ada Rp289,38 juta untuk PPPK paruh waktu guru.
Ada Rp289,38 juta untuk penata layanan operasional.
Totalnya Rp2,831 miliar.
Yang belum terlihat justru data paling penting, berapa orangnya.
Sebab tanpa jumlah pegawai, Rp812,7 juta belum dapat dibandingkan secara adil dengan Rp289,38 juta.
Paket operator memang 2,81 kali lebih besar dibandingkan paket guru.
Tetapi apakah orangnya juga 2,81 kali lebih banyak?
Itulah yang perlu dibuka Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Karena untuk belanja tenaga, angka tidak cukup hanya memiliki kode.
Di belakang setiap rupiah seharusnya ada nama, orang, tempat kerja dan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.
Rencana anggaran tenaga pendidikan dan PPPK paruh waktu Dinas Pendidikan Kota Jambi senilai Rp2,83 miliar mendapat sorotan warga. Perhatian terutama tertuju pada paket PPPK paruh waktu operator layanan operasional senilai Rp812,7 juta, jauh lebih besar dibandingkan paket PPPK paruh waktu guru yang tercatat Rp289,38 juta.
Mia, warga Kecamatan Alam Barajo, meminta Dinas Pendidikan tidak membiarkan publik menafsirkan angka tersebut tanpa penjelasan. “Jangan sampai orang mengira operator dibayar lebih besar daripada guru. Buka saja datanya, Rp812 juta itu untuk berapa operator dan Rp289 juta itu untuk berapa guru. Dari situ masyarakat bisa menilai dengan adil,” katanya.
Warga lainnya, Harles, juga menyoroti paket Belanja Jasa Tenaga Pendidikan senilai Rp1,44 miliar. Menurut dia, nomenklatur tersebut terlalu umum jika tidak disertai penjelasan mengenai jumlah tenaga, jenis pekerjaan dan lokasi penempatan. “Tenaga pendidikan yang dimaksud siapa? Berapa orang? Bertugas di sekolah mana? Jangan sampai anggarannya jelas, tetapi orang yang dibayar tidak diketahui masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu membuka data penempatan PPPK paruh waktu untuk memastikan distribusinya sesuai kebutuhan sekolah. “Kalau sekolah kekurangan guru, jangan sampai operator justru lebih banyak. Tapi kalau memang kebutuhan operator lebih besar, jelaskan dengan data. Yang penting jangan sekadar angka,” katanya.(*)