Anomali Proyek RSUD Bungo Rp 8,18 Miliar: CV DEHA Melenggang, CV Putra Linggo & Fatmawati Jaya Pimpin Penawaran, KPPU Didesak Cek Pola Tender Kesehatan Bungo!

WIB
ist

Bungo - Tiga proyek gedung kesehatan di Kabupaten Bungo tahun anggaran 2026 memperlihatkan pola yang layak dicermati.

Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pesertanya terlihat berjubel.

Namun ketika sampai ke meja penawaran, jumlah perusahaan yang benar-benar memasang harga menyusut drastis.

Ada 19 peserta, hanya tujuh menawar.

Ada 37 peserta, juga hanya tujuh menawar.

Paket terbesar malah lebih kontras: 25 peserta, tetapi cuma tiga perusahaan yang memasukkan harga.

Jika digabung, terdapat 81 entri kepesertaan pada tiga paket. Yang benar-benar terlihat memasukkan harga hanya 17 penawaran, atau sekitar 21 persen.

Ada lagi angka yang lebih menggelitik.

Total pagu tiga proyek tersebut mencapai Rp8.184.170.000.

Total HPS-nya Rp8.179.897.000.

Selisih keseluruhan pagu dengan HPS hanya Rp4.273.000, atau sekitar 0,052 persen.

Nyaris menempel.

Apakah ini pelanggaran?

Belum tentu.

HPS memang merupakan perkiraan harga yang ditetapkan PPK dengan memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan PPN. Tidak ada aturan bahwa HPS wajib sekian persen lebih rendah dari pagu.

Tetapi ketika HPS tiga proyek sekaligus berhenti sangat dekat dengan pagu, sementara kompetisi aktual jauh lebih kecil dibandingkan jumlah peserta, dasar penyusunan HPS dan proses evaluasinya menjadi menarik untuk diuji.

Apalagi objeknya bukan taman atau gapura.

Yang dibangun adalah fasilitas rumah sakit.

Hemodialisa Rp780 Juta, HPS Cuma Beda Rp1,19 Juta

Paket pertama adalah Belanja Barang dan Jasa BLUD—Rehabilitasi Gedung Hemodialisa RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

Kode RUP 67389431.

Tender dibuat 2 Juli 2026.

Sumber dananya BLUD 2026.

Pagunya Rp780 juta.

HPS Rp778,81 juta.

Selisih pagu dan HPS hanya Rp1,19 juta, sehingga HPS mencapai sekitar 99,85 persen dari pagu.

Metodenya Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur. Kontrak menggunakan gabungan lumsum dan harga satuan.

Saat data dihimpun, proses masih berada pada evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Sebanyak 19 peserta tercatat.

Namun hanya tujuh yang memiliki harga.

CV Putra Linggo menjadi penawar paling rendah: Rp685.397.183,40.

Disusul CV Karya Pratama Kencana Rp687.126.339,47.

CV Reformasi Dua Rp688.445.938,72.

CV Gentala Arasy Sejahtera Rp698.814.930.

CV Pantai Pesisir Rp704.677.539,30.

CV Langit Cakrawala Konstruksi Rp719.093.066,01.

Dan CV Arsya Agung Kencana Rp722.539.722,12.

Penawaran CV Putra Linggo sekitar Rp93,41 juta atau 11,99 persen di bawah HPS.

Masih ada 12 nama lain dalam daftar peserta, tetapi tidak terlihat harga penawarannya: CV Hafiz Jaya, CV Bungo Mitra Mandiri, CV Ayu Vitria, CV Dua Putra, CV Tamacho Building Construction, Aira Duta Kontraktor, CV Sumatera Karya Mandiri, CV Tennet Jambi, CV Karya Muda, CV Beta Jaya, CV Wahana Mitra Abadi dan CV Framework Strukturindo.

Dengan demikian, dari 19 peserta hanya sekitar 36,8 persen yang terlihat benar-benar masuk kompetisi harga.

Dana BLUD, Aturannya Jangan Lupa

Sumber dana rehabilitasi Hemodialisa tercatat BLUD, bukan APBD sebagaimana dua paket berikutnya.

Ini penting.

Permendagri 79 Tahun 2018 masih menjadi dasar pengaturan BLUD. Fleksibilitas pengadaan dapat diberikan terhadap sumber tertentu yang berasal dari pendapatan BLUD non-APBD, dengan pengaturan lebih lanjut melalui kebijakan daerah.

Khusus RSUD H. Hanafie, Kabupaten Bungo memiliki Perbup Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD H. Hanafie Muara Bungo, yang tercatat masih berlaku.

Karena data hanya menuliskan sumber “BLUD”, perlu dilihat lebih jauh sumber riil dananya—apakah jasa layanan, pendapatan BLUD lain, atau unsur lain—serta aturan internal yang dipakai dalam proses tender ini.

Yang jelas, penggunaan label BLUD tidak berarti uang rumah sakit boleh dibelanjakan tanpa pertanggungjawaban.

Rantau Ikil: 37 Peserta, Cuma Tujuh Masang Harga

Paket kedua lebih besar.

Namanya Pembangunan Gedung Penunjang dan Gedung Instalasi Bedah RS Rantau Ikil.

Kode RUP 67242882.

Tender dibuat 18 Juli 2026.

Sumber dana APBD 2026.

Pagu Rp1.937.580.000.

HPS Rp1.935.910.000.

Selisihnya hanya Rp1,67 juta.

Artinya, HPS sekitar 99,91 persen dari pagu.

Pesertanya mencapai 37 perusahaan.

Tetapi lagi-lagi cuma tujuh yang tercatat memasukkan harga.

CV Fatmawati Jaya Mandiri menjadi yang paling rendah di angka Rp1.771.899.080,66.

Penawaran tersebut sekitar Rp164,01 juta atau 8,47 persen di bawah HPS.

Urutan berikutnya adalah CV Pantai Pesisir dengan Rp1.798.544.749,62.

CV Putra Bintang Rp1.839.929.552,31.

CV Andalas Jaya Putra Rp1.863.603.139,53.

CV Sumatera Karya Mandiri Rp1.877.155.534,30.

Falcon Utama Rp1.898.901.326,08.

Dan CV Arsya Agung Kencana Rp1.910.591.846,08.

Tujuh harga dari 37 peserta.

Persentasenya hanya sekitar 18,9 persen.

Tiga Puluh Nama Lain Tidak Terlihat Menawar

Sebanyak 30 peserta lainnya tercatat tanpa harga dalam data yang diberikan.

Mereka adalah CV Mitra Hara Konstruksi, CV Putra Linggo, CV Aisyah Putra Karya, Chanel, CV Langit Cakrawala Konstruksi, CV Bungo Mitra Mandiri, CV Sarana Abadi Corporate, CV Wahana Mitra Abadi, CV Gibran Jaya Perkasa, CV Coga, CV Sutan Pasisie, Tujuh Bintang Gemilang, CV Dita Kontraktor, CV Satria Maju Jaya dan Gunung Sago Perkasa.

Kemudian CV Mas Global, CV Geylang Garden, PT Nusantara Baja Prima, CV Nasoramaridi 14, CV Tamacho Building Construction, CV Reformasi Dua, CV Beringin Cipta Infrastruktur, CV Tennet Jambi, Danish Perkasa Konstruksi, CV Karya Muda, CV Beta Jaya, CV Iqbara Konstruksindo Persada, CV Karya Pratama Kencana, PT Sekanthi dan CV Intan Bangun Persada.

Pendaftaran tanpa penawaran tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran.

Perusahaan bisa saja mengunduh dokumen lalu mundur setelah menghitung modal, peralatan, tenaga kerja atau risiko pekerjaan.

Tetapi ketika 30 dari 37 peserta akhirnya tidak memasang harga, pertanyaan tentang kualitas kompetisi patut diajukan.

Ramai pendaftar tidak selalu berarti ramai bertanding.

Kuamang Kuning Lebih Ekstrem: 25 Peserta, Cuma Tiga Harga

Paket ketiga paling besar sekaligus sudah selesai proses tendernya.

Namanya Pembangunan Lanjutan Poliklinik, Manajemen dan Gedung Penunjang RSUD Kuamang Kuning.

Kode RUP 67406143.

Pagu Rp5.466.590.000.

HPS Rp5.465.177.000.

Selisih HPS terhadap pagu hanya Rp1.413.000.

Itu berarti HPS mencapai sekitar 99,974 persen dari pagu.

Pesertanya 25 perusahaan.

Namun cuma tiga yang terlihat benar-benar mengajukan harga.

CV DEHA menawarkan Rp5.190.918.142,41.

CV Dua Belasputra Rp5.323.560.000.

CV Bungo Mitra Mandiri Rp5.378.470.458,47.

Sisanya 22 nama tidak terlihat memiliki penawaran harga.

Dua Rival Gugur, DEHA Melenggang

Hasil evaluasi Pokja akhirnya menyisakan CV DEHA.

CV Dua Belasputra gugur dengan alasan “Dokumen Teknis Tidak Lengkap.”

CV Bungo Mitra Mandiri juga tersingkir.

Alasannya: “Kelengkapan dokumen peralatan (Dumptruck) tidak memenuhi syarat.”

CV DEHA kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Alamatnya di Jalan Ibrahim Syamsir RT 010 RW 04, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Harga penawarannya Rp5.190.918.142,41.

Tetapi ada angka menarik setelah itu.

Harga negosiasi tercatat menjadi Rp5.011.098.142,41.

Artinya, setelah penawaran masuk, nilai tersebut turun lagi tepat Rp179.820.000.

Dari HPS Rp5,465 miliar, harga akhirnya sekitar Rp454,08 juta atau 8,31 persen lebih rendah.

Negosiasi itu belum tentu bermasalah.

Namun karena nilainya cukup besar, dokumen berita acara negosiasi menjadi menarik untuk dibuka.

Apa yang dinegosiasikan?

Item mana yang turun?

Apakah volume berubah?

Apakah hanya keuntungan penyedia yang dikurangi?

Apakah terdapat koreksi harga satuan?

Dan bagaimana memastikan penurunan hampir Rp180 juta tersebut tidak mengurangi spesifikasi pekerjaan?

Itulah yang perlu transparan.

22 Perusahaan Lain Cuma Tercatat sebagai Peserta

Selain tiga perusahaan yang memasukkan harga, ada 22 nama lain pada paket Kuamang Kuning.

Mereka adalah CV Dua Putra, CV Tata Karya Pratama, Kurnia Dua Project, CV Dita Kontraktor, Jenssen Natama Abadi, CV Gajah Muda Sriwijaya, CV Tamacho Building Construction, CV Laksana Sungai Muruh, CV Fatmawati Jaya Mandiri, CV Famili Pembangunan dan CV Wahana Mitra Abadi.

Kemudian CV Mitra Dua Sahabat Jambi, CV Daeng Siginjai 9, CV Sutan Pasisie, CV Beringin Cipta Infrastruktur, CV Garda, Gunung Sago Perkasa, CV Tiang Karya Kontruksi, CV Putra Linggo, Tujuh Bintang Gemilang, CV Canang Jaya dan CV Purnama Jaya Konstruksi.

Jadi pada paket Rp5,46 miliar ini, penawaran nyata hanya sekitar 12 persen dari jumlah peserta.

Empat Nama Muncul di Ketiga Proyek

Ada lagi pola silang antarpaket.

Sedikitnya empat nama perusahaan muncul pada daftar peserta ketiga proyek sekaligus:

CV Putra Linggo.

CV Bungo Mitra Mandiri.

CV Tamacho Building Construction.

Dan CV Wahana Mitra Abadi.

Kemunculan berulang itu bukan bukti afiliasi ataupun persekongkolan.

Kontraktor bebas mengikuti banyak tender sepanjang memiliki kemampuan dan Sisa Kemampuan Paket yang mencukupi.

Justru dokumen tender sendiri mensyaratkan SKP diperhitungkan.

Namun karena perusahaan yang sama bergerak pada beberapa paket dalam waktu berdekatan, Pokja perlu memeriksa secara serius kapasitas mereka.

Personelnya siapa?

Peralatannya milik sendiri atau sewa?

Apakah alat yang sama dijanjikan pada beberapa pekerjaan?

Apakah tenaga ahli atau pelaksana yang sama juga sedang ditempatkan di proyek lain?

Dan jika memenangkan lebih dari satu paket, apakah SKP masih cukup?

Jangan Langsung Sebut “Perusahaan Pendamping”

Pola banyak perusahaan mendaftar tetapi tidak menawar memang sering memunculkan pertanyaan publik mengenai perusahaan pendamping.

Namun tidak ada dasar dari data yang tersedia untuk menyimpulkan demikian.

Untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender diperlukan bukti lebih jauh mengenai koordinasi atau pengaturan antarpeserta.

KPPU memiliki pedoman khusus mengenai larangan persekongkolan dalam tender melalui Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Aturan itu masih berlaku.

KPPU bahkan pada perkara tender rumah sakit pernah menggunakan kesamaan dokumen penawaran dan bukti lain sebagai bagian dari rangkaian pembuktian persekongkolan—bukan sekadar melihat bahwa perusahaan yang sama sering muncul.

Maka untuk tiga paket Bungo ini, penyelidikan yang serius harus melihat lebih jauh.

Akta dan pemilik manfaat.

Alamat kantor.

Nomor telepon.

Pengurus.

Metadata dokumen.

Personel.

Peralatan.

Rekening.

Bahkan pola pengunggahan penawaran.

Tanpa itu, menyebut adanya persekongkolan terlalu dini.

HPS Tiga Paket Cuma Berjarak Rp4,27 Juta dari Pagu

Tetapi pola HPS sulit diabaikan.

Rehabilitasi Hemodialisa:

Pagu Rp780 juta.

HPS Rp778,81 juta.

Selisih Rp1,19 juta.

Gedung Penunjang dan Instalasi Bedah Rantau Ikil:

Pagu Rp1,93758 miliar.

HPS Rp1,93591 miliar.

Selisih Rp1,67 juta.

RSUD Kuamang Kuning:

Pagu Rp5,46659 miliar.

HPS Rp5,465177 miliar.

Selisih Rp1,413 juta.

Total pagu ketiganya Rp8,18417 miliar.

Total HPS Rp8,179897 miliar.

Selisih hanya Rp4,273 juta.

HPS gabungan mencapai sekitar 99,948 persen dari pagu.

Tidak ada dasar untuk menyebut angka itu sebagai mark-up.

Tetapi PPK harus mampu menunjukkan dokumen penyusun HPS.

Survei harga.

Daftar upah.

Material.

Peralatan.

Koefisien.

Overhead.

Keuntungan.

Pajak.

Serta tanggal harga tersebut dikumpulkan.

Sebab HPS bukan angka yang boleh muncul dari langit.

Kualifikasi Kecil Justru Sesuai Aturan

Ketiga proyek tersebut sama-sama menetapkan kualifikasi usaha kecil.

Nilainya Rp780 juta, Rp1,937 miliar dan Rp5,466 miliar.

Ini sendiri bukan kejanggalan.

Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan paket Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya dengan pagu sampai Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi, kecuali pekerjaan membutuhkan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi kelompok tersebut.

Jadi jangan salah sasaran.

Yang perlu diperiksa bukan mengapa perusahaan kecil boleh mengerjakan proyek Rp5,4 miliar.

Aturannya memang membuka ruang itu.

Yang harus diuji: apakah perusahaan yang dipilih benar-benar mempunyai kemampuan nyata.

Karena Ini Rumah Sakit, Mutu Tak Boleh Jadi Korban Harga

Ketiga paket menggunakan konstruksi fasilitas kesehatan.

Hemodialisa.

Gedung instalasi bedah.

Poliklinik dan gedung penunjang rumah sakit.

Maka pengawasan jangan berhenti setelah Pokja menetapkan pemenang.

Periksa mutu beton.

Volume.

Besi.

Atap.

Instalasi.

Finishing.

Utilitas.

Drainase.

Dan seluruh item yang dibayar.

Apalagi jenis kontrak ketiganya menggunakan kombinasi lumsum dan harga satuan.

Komponen harga satuan harus benar-benar dibayar berdasarkan volume pekerjaan yang nyata.

Jangan sampai kontraktor berhasil memenangkan administrasi, tetapi bangunannya gagal memenangkan umur layanan.

Potensi Masalah Hukumnya Ada di Sini

Dari seluruh data ini, belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan terdapat korupsi, kebocoran HPS ataupun persekongkolan.

Tetapi ada sejumlah titik rawan yang pantas diawasi.

Pertama, penyusunan HPS.

Tiga HPS yang secara agregat hanya berbeda Rp4,273 juta dari pagu harus mempunyai dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, kompetisi aktual.

Ada 81 entri peserta tetapi hanya 17 penawaran harga.

Data ini perlu dibaca bersama dokumen pemilihan untuk mengetahui apakah syarat tender proporsional atau justru membuat banyak peserta mundur.

Ketiga, evaluasi perusahaan.

CV Dua Belasputra gugur karena dokumen teknis.

CV Bungo Mitra Mandiri karena dokumen dump truck.

Pokja harus memastikan standar yang sama diterapkan kepada CV DEHA maupun peserta lain.

Keempat, negosiasi Rp179,82 juta dengan CV DEHA.

Dokumennya seharusnya menjelaskan apa yang berubah sehingga angka kontrak dapat turun signifikan dari penawaran awal.

Kelima, pelaksanaan fisik.

Potensi persoalan hukum menjadi nyata bila kemudian ditemukan dokumen palsu, pengaturan peserta, konflik kepentingan, volume kurang, spesifikasi diturunkan atau pembayaran melebihi pekerjaan sebenarnya.

Pengadaan pemerintah tetap dituntut berlangsung adil, terbuka, bersaing dan dapat dipertanggungjawabkan. LKPP menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijaga sejak perencanaan, pemilihan penyedia sampai pelaksanaan kontrak.

Untuk sementara, tiga proyek kesehatan Bungo menyisakan angka yang menarik.

Rp8,18 miliar anggaran.

81 entri peserta.

17 penawaran.

HPS hanya Rp4,27 juta dari total pagu.

Dan pada proyek terbesar, tiga perusahaan saja yang menawar—dua tersingkir, satu kemudian bernegosiasi turun Rp179,82 juta dan keluar sebagai pemenang.

Bangunannya belum menjadi persoalan.

Yang perlu dipastikan sekarang: jangan sampai persaingannya sehat hanya di atas kertas, sementara pekerjaan rumah sakitnya baru diperiksa setelah muncul masalah.

Gelombang sorotan publik atas proses lelang tiga proyek gedung fasilitas kesehatan di Kabupaten Bungo TA 2026 senilai Rp8.184.170.000,00 (Rp8,18 miliar) kini berbuntut panjang. Masyarakat dan keluarga pasien di Muara Bungo secara terbuka menyuarakan kekecewaan serta kecurigaan mereka terhadap kejanggalan proses pengadaan tersebut.

Hasanuddin (44), warga Kecamatan Pelepat Ilir yang kerap mengantar keluarganya berobat ke area Kuamang Kuning, menilai fasilitas kesehatan merupakan pelayanan vital yang menyangkut nyawa manusia, sehingga proses pengadaannya tidak boleh dijadikan lahan permainan.

"Gedung rumah sakit ini tempat orang berobat, tempat keselamatan nyawa warga. Kok lelangnya terkesan janggal? Dari 25 yang mendaftar cuma 3 yang menawar, lalu dua gugur gara-gara dumptruck, dan penawaran pemenang dipotong Rp179 juta. Kami sebagai warga awam tentu khawatir, kalau anggarannya dipotong sebanyak itu setelah lelang, apakah spesifikasi semen, besi, atau tiangnya tidak dikurangi di lapangan? Jangan sampai baru setahun dipakai gedungnya sudah retak atau atapnya bocor!" cetus Hasanuddin dengan nada geram.

Suara senada diungkapkan oleh Rahmawati (38), salah seorang warga Kota Muara Bungo yang keluarganya rutin memanfaatkan layanan fasilitas di RSUD H. Hanafie. Ia mempertanyakan transparansi penetapan HPS oleh panitia yang nyaris 100 persen sama dengan pagu anggaran.

"Anggaran Rp8,18 miliar itu uang publik, uang pajak rakyat. Masa selisih HPS sama pagu cuma Rp4,2 juta untuk tiga proyek besar? Itu dihitungnya bagaimana? Seolah-olah lelang ini cuma formalitas untuk menghabiskan anggaran. Kami minta Kejaksaan Negeri Bungo dan KPPU jangan diam saja, turun langsung periksa berkas dan pantau pembangunannya!" tegas Rahmawati.

Masyarakat Kabupaten Bungo mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat Bungo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mengabaikan jeritan dan kecurigaan warga ini.

Tiga tuntutan utama yang dilayangkan elemen warga meliputi:

  1. Uji Transparansi Berita Acara Negosiasi: Membuka ke publik poin-poin pekerjaan apa saja yang dikurangi dari penyesuaian harga Rp179,82 juta pada CV DEHA agar tidak menurunkan standar keselamatan gedung.
  2. Uji Forensik Kertas Kerja HPS: Memeriksa penyusunan HPS oleh PPK Dinas Kesehatan/PUPR Bungo yang nilainya mencapai 99,94 persen pagu.
  3. Pengawasan Ketat Laboratorium Konstruksi: Memastikan uji petik mutu beton, besi ulir, dan spesifikasi instalasi gedung rumah sakit di Kuamang Kuning, Rantau Ikil, dan RSUD H. Hanafie diperiksa secara independen saat pengerjaan fisik berlangsung.

Masyarakat menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat hukum untuk membuktikan bahwa pembangunan gedung pelayanan kesehatan di Bungo ini benar-benar bersih, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan rakyat. (*)

BeritaSatu Network