Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kampus STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti; Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, H. Mhd. Ikhsan; jajaran pimpinan, dosen, dan sivitas akademika STIA Nusantara Sakti; serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan program edukasi dan pendampingan di bidang Kekayaan Intelektual.
Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai karya intelektual melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan inovasi. Oleh karena itu, hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi, karya seni, maupun produk kreatif yang dihasilkan dosen dan mahasiswa perlu memperoleh pelindungan hukum.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan sivitas akademika. Selain melindungi hak pencipta dan inventor, Kekayaan Intelektual juga dapat dikembangkan menjadi aset yang memiliki nilai akademik dan ekonomi,” ujar Diana.
Selain penandatanganan kerja sama, pertemuan tersebut turut membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Sentra KI diharapkan menjadi pusat layanan informasi, edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi dosen, mahasiswa, peneliti, serta masyarakat.
Diana menambahkan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan sentra tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual sekaligus mendampingi proses pelindungan dan pemanfaatannya.
Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh, H. Mhd. Ikhsan, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan komitmennya untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum serta budaya inovasi di lingkungan kampus. Sivitas akademika juga akan didorong untuk aktif menciptakan, menginventarisasi, dan mendaftarkan karya-karya intelektual yang memiliki nilai akademik maupun ekonomi.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan dapat membangun kerja sama yang berkelanjutan dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, serta meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari kalangan akademisi.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pengembangan inovasi, peningkatan daya saing perguruan tinggi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. (*)