Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Terima Audiensi Bawaslu, DPRD Terbuka Bantu Cari Solusi

WIB
Ist

JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., menerima audiensi Bawaslu Kota Jambi, di Kantor DPRD Kota Jambi, Kamis (23/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Alamsah Kota Jambi turut didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hazairin, Koordinator Sekretariat Henty Wilda, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dalam pertemuan itu turut didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi Muhammad Yaser Wakil Ketua II DPRD Kota Jambi Jefrizen, Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi Naim, serta sejumlah anggota DPRD Kota Jambi lainnya.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya antara Bawaslu Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi. Agenda utama yang dibahas yakni kebutuhan rehabilitasi kantor baru Bawaslu Kota Jambi.

Masa penggunaan kantor Bawaslu Kota Jambi yang ditempati saat ini akan berakhir pada Desember 2026. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi telah menyetujui peminjaman salah satu bangunan di kawasan eks gedung parkir Pasar Jambi untuk dijadikan kantor Bawaslu Kota Jambi.

Namun, berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan Bawaslu, kondisi bangunan tersebut masih membutuhkan perbaikan dan rehabilitasi sebelum dapat digunakan secara layak sebagai kantor pelayanan dan pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki anggaran khusus untuk melakukan rehabilitasi bangunan tersebut. Karena itu, Bawaslu Kota Jambi meminta dukungan DPRD Kota Jambi agar kebutuhan rehabilitasi dapat dipertimbangkan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

“Agenda hari ini adalah bertemu dengan Ketua dan pimpinan DPRD Kota Jambi untuk menyampaikan usulan Bawaslu terkait rehabilitasi kantor yang diberikan Pemerintah Kota Jambi melalui skema pinjam pakai di eks gedung parkir Pasar Jambi,” ujar Alamsah.

Alamsah menjelaskan, kebutuhan kantor yang layak menjadi hal penting bagi Bawaslu Kota Jambi. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu membutuhkan fasilitas kerja yang representatif agar pelayanan, koordinasi, dan pengawasan dapat berjalan lebih maksimal. Bangunan yang disiapkan Pemkot Jambi memang telah disetujui untuk digunakan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak bagian yang perlu dibenahi agar sesuai dengan kebutuhan kerja kelembagaan.

“Kami meminta dukungan DPRD Kota Jambi agar kebutuhan anggaran rehabilitasi kantor tersebut dapat dibantu dan dipertimbangkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026. Kami tidak memiliki anggaran untuk melakukan rehabilitasi, sementara masa penggunaan kantor yang sekarang akan berakhir pada Desember 2026,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan bahwa DPRD Kota Jambi menerima dan memahami kebutuhan yang disampaikan Bawaslu Kota Jambi. Menurut Kemas, keberadaan kantor yang layak sangat penting untuk mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu, pelayanan masyarakat, serta penguatan kelembagaan Bawaslu di Kota Jambi.

“Kami menerima dan memahami kebutuhan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jambi. Keberadaan kantor yang layak tentu sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, pelayanan masyarakat, serta penguatan kelembagaan Bawaslu di Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

DPRD Kota Jambi mempelajari usulan tersebut sesuai mekanisme pembahasan anggaran dan kemampuan keuangan daerah, usulan rehabilitasi kantor Bawaslu perlu dikoordinasikan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Jambi dan organisasi perangkat daerah terkait. Kondisi bangunan, status aset, kebutuhan anggaran, serta skala prioritas pembangunan daerah harus dikaji secara menyeluruh agar prosesnya berjalan tertib dan tidak menyalahi aturan.

“Kami di DPRD Kota Jambi pada prinsipnya sudah satu pandangan untuk mencari solusi. Tinggal Bawaslu harus bergerak cepat menyiapkan seluruh dokumen pendukung, karena waktu kita cukup mepet,” tegas Kemas.

Kemas menyebut, dukungan terhadap sarana dan prasarana Bawaslu merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan demokrasi di Kota Jambi. Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan berjalan jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin Bawaslu dapat bekerja secara maksimal. Untuk menjalankan tugas pengawasan yang besar, tentu dibutuhkan fasilitas dan lingkungan kerja yang representatif. Namun, seluruh proses tetap harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.

Ketua DPRD Kota Jambi itu juga meminta Bawaslu segera melengkapi dokumen teknis yang dibutuhkan. Mulai dari rincian kebutuhan rehabilitasi, hasil peninjauan kondisi bangunan, estimasi anggaran, hingga kelengkapan administrasi terkait status pinjam pakai aset.

Menurut Kemas, dokumen tersebut penting agar usulan Bawaslu dapat dibahas secara lebih konkret bersama pihak eksekutif dan legislatif dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan.

“Prinsipnya, DPRD terbuka dan siap membantu mencari solusi. Ini bukan hanya persoalan kantor, tetapi juga menyangkut kesiapan lembaga pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat di Kota Jambi,” pungkas Kemas Faried.

Pertemuan antara DPRD Kota Jambi dan Bawaslu Kota Jambi tersebut menjadi sinyal positif adanya komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu di tingkat daerah.

Melalui dukungan sarana kerja yang memadai, Bawaslu Kota Jambi diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta pelayanan publik secara lebih optimal.

DPRD Kota Jambi menegaskan, setiap usulan yang menyangkut kepentingan kelembagaan dan pelayanan masyarakat akan tetap dibahas sesuai mekanisme, kemampuan fiskal daerah, serta prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.(*)

BeritaSatu Network