SAROLANGUN — Pengurus Lembaga Adat Melayu Kabupaten Sarolangun mengakui belum memahami secara terperinci ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang mulai berlaku pada 2026.
LAM Sarolangun meminta aparat kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan LAM Provinsi Jambi turun memberikan sosialisasi, khususnya mengenai pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law serta penerapan keadilan restoratif.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan monitoring dan harmonisasi implementasi KUHP terhadap eksistensi hukum adat Melayu di Kabupaten Sarolangun, Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Tim Restorative Justice LAM Provinsi Jambi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 079/SPT/LAM-JBI/VII/2026.
Tim terdiri atas Wakil Ketua Umum III LAM Provinsi Jambi Drs H Hatam Tafsir, Sekretaris Diklat Dr Fahmi Rasid, serta pengurus Bidang Hukum Adat dan Sejarah Isral Harun.
Program monitoring tersebut dirancang untuk memperoleh informasi mengenai kesiapan LAM kabupaten dan kota memahami KUHP, keberadaan hukum adat yang masih hidup, praktik penyelesaian sengketa, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta peluang penerapan keadilan restoratif berbasis adat.
Ketua LAM Kabupaten Sarolangun menyampaikan bahwa pengurus adat telah mengetahui keberadaan KUHP baru. Namun, pemahaman terhadap materi dan penerapannya di tengah masyarakat adat masih terbatas.
Menurut catatan pertemuan, LAM Sarolangun masih membutuhkan penjelasan mengenai hubungan antara hukum negara, sanksi sosial, sanksi adat, dan mekanisme penyelesaian perkara melalui perdamaian.
Hukum adat sendiri disebut masih diterapkan dengan baik dalam kehidupan masyarakat Sarolangun.
Berbagai perselisihan sosial masih diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, keluarga, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang bersengketa.
KUHP nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari perkembangan hukum nasional sepanjang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. KAK kegiatan LAM Jambi juga menempatkan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial dalam hukum adat Melayu sebagai praktik yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
LAM Sarolangun menyebut komunikasi mengenai penerapan keadilan restoratif sebelumnya pernah dilakukan bersama Polres Sarolangun.
Rancangan perjanjian kerja sama atau PKS disebut pernah dibahas dan dilihat oleh para pihak. Namun, proses tersebut tidak berlanjut hingga menjadi kerja sama yang dapat dilaksanakan secara konsisten.
Pengurus LAM berharap pembahasan PKS tersebut kembali dibuka.
Kerja sama diperlukan untuk memperjelas bentuk koordinasi, jenis perkara yang dapat dimediasi, kedudukan tokoh adat, dokumentasi perdamaian, serta tindak lanjut aparat penegak hukum.
LAM Sarolangun juga pernah terlibat dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sungai Abang.
Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi dapat digunakan sebagai tempat musyawarah dan penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Wakil Ketua LAM Kabupaten Sarolangun Datuk Asmadi mengatakan lembaga adat telah banyak terlibat dalam penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat.
Persoalan yang ditangani antara lain perselisihan keluarga, pelanggaran norma sosial, serta konflik yang melibatkan kelompok anak muda.
LAM Sarolangun juga disebut pernah membantu pemerintah dan kepolisian dalam upaya mengatasi persoalan geng motor melalui pendekatan sosial serta pembinaan berbasis adat.
Menurut Datuk Asmadi, masyarakat adat masih lebih memilih musyawarah ketika menghadapi perselisihan yang memungkinkan diselesaikan tanpa proses hukum berkepanjangan.
Namun, ia mengakui pengurus LAM belum memperoleh pemahaman yang memadai mengenai batasan dan mekanisme dalam KUHP baru.
Ia meminta kepolisian dan kejaksaan memberikan sosialisasi secara langsung agar tokoh adat memahami perkara mana yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dan perkara mana yang harus tetap diproses melalui sistem peradilan pidana.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Sarolangun, Sesyi Nurmala Putri, menyambut baik penguatan peran LAM dalam pendekatan keadilan restoratif.
Ia menjelaskan kejaksaan dapat bertindak sebagai fasilitator apabila terdapat perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui pendekatan pemulihan.
Salah satu syarat penting adalah adanya kehendak para pihak untuk berdamai secara sukarela.
Perdamaian tidak boleh terjadi karena tekanan, intimidasi, atau sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Kejaksaan juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap seluruh perkara. Jenis tindak pidana, ancaman hukuman, kerugian, riwayat pelaku, kondisi korban, dan kepentingan masyarakat harus dipertimbangkan.
Sesyi menyatakan Rumah Restorative Justice di Desa Sungai Abang dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas musyawarah apabila terdapat perkara yang memenuhi ketentuan.
Kejari Sarolangun juga menyatakan siap bekerja sama dengan LAM dalam penegakan hukum dan sosialisasi KUHP baru.
Perwakilan Reskrim Polres Sarolangun, Syarif, mengatakan pendekatan keadilan restoratif sebenarnya telah diterapkan dalam penanganan sejumlah perkara di wilayah Sarolangun.
Polisi disebut cukup sering memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Polres Sarolangun juga menyatakan siap bekerja sama dengan LAM untuk menyosialisasikan KUHP baru.
Koordinasi tersebut dapat membantu penyidik memahami konteks sosial dan adat, sekaligus membantu pengurus adat mengetahui batas kewenangannya dalam menangani perselisihan.
Namun, penyelesaian adat tidak boleh digunakan untuk menghilangkan barang bukti, menekan korban, melindungi pelaku kejahatan serius, atau menghentikan perkara yang menurut hukum wajib dilanjutkan.
Wakil Ketua Umum III LAM Provinsi Jambi Hatam Tafsir meminta pemerintah dan lembaga terkait mengalokasikan anggaran khusus untuk sosialisasi KUHP baru.
Sosialisasi dinilai penting karena pengakuan terhadap living law harus dipahami secara benar oleh lembaga adat, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Tanpa pemahaman yang sama, pengakuan terhadap hukum adat berisiko menimbulkan perbedaan penafsiran.
Ada kemungkinan suatu perkara dianggap dapat diselesaikan secara adat oleh masyarakat, tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan hukum untuk dihentikan melalui pendekatan restoratif.
Karena itu, sosialisasi perlu membahas contoh perkara, prosedur perdamaian, perlindungan korban, dokumentasi keputusan adat, serta koordinasi dengan polisi dan jaksa.
Pengurus Bidang Hukum Adat dan Sejarah LAM Provinsi Jambi Isral Harun mendorong LAM Sarolangun mengaktifkan kembali marwah hukum adat.
Menurutnya, lembaga adat tidak hanya berfungsi ketika terjadi sengketa. LAM juga memiliki peran memberikan pembinaan, nasihat, dan “tunjuk ajar tegur sapo” kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut dapat diberikan kepada warga yang berulang kali terlibat persoalan hukum maupun mereka yang baru kembali dari lembaga pemasyarakatan.
Tujuannya bukan memberikan hukuman tambahan, melainkan membantu proses penerimaan kembali ke masyarakat dan mencegah pengulangan perbuatan.
Isral juga mendorong kolaborasi yang lebih jelas antara LAM, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Sekretaris LAM Kabupaten Sarolangun mengapresiasi kunjungan Tim Restorative Justice LAM Provinsi Jambi bersama unsur kejaksaan dan kepolisian.
Ia meminta aparat penegak hukum mendorong pelibatan lembaga adat dalam penyelesaian perselisihan ringan di tengah masyarakat adat.
Pelibatan tersebut harus dilakukan sejak awal melalui koordinasi, bukan setelah perkara berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
LAM berharap tersedia prosedur yang menjelaskan mekanisme penerimaan laporan, mediasi, pencatatan kesepakatan, pengawasan pelaksanaan perdamaian, dan penyampaian hasil kepada aparat penegak hukum.
Dari pembahasan tersebut, sedikitnya terdapat empat kebutuhan yang perlu ditindaklanjuti.
Pertama, sosialisasi KUHP baru dan konsep living law kepada pengurus LAM hingga tingkat kecamatan dan desa.
Kedua, melanjutkan pembahasan kerja sama antara LAM Sarolangun, Polres, Kejari, dan pemerintah daerah.
Ketiga, mengoptimalkan Rumah Restorative Justice Desa Sungai Abang sebagai fasilitas penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan.
Keempat, mendokumentasikan norma adat, jenis sengketa, bentuk sanksi adat, dan data penyelesaian perkara agar dapat dipertanggungjawabkan.
Panduan monitoring LAM Provinsi Jambi memang meminta tim menilai pemahaman terhadap KUHP, praktik penyelesaian sengketa adat, koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, keberadaan kerja sama, serta kendala dalam penerapannya.
Hasil monitoring akan digunakan untuk menyusun inventarisasi hukum adat, memetakan persoalan harmonisasi, dan merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
KAK kegiatan juga menegaskan monitoring bukan bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut merupakan forum koordinasi, konsultasi, pengumpulan data, dan harmonisasi untuk menyusun rekomendasi kebijakan.(*)