JAMBI – Komitmen DPRD Kota Jambi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kembali ditunjukkan secara nyata. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama Anggota DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan warga serta santunan kematian kepada ahli waris peserta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima manfaat dari sejumlah kelurahan di Kota Jambi.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Jambi dalam mendorong perlindungan bagi pekerja rentan. Mereka yang bekerja di sektor informal seperti buruh harian, ojek online, dan pekerja lain yang masuk kategori rentan dinilai perlu mendapatkan jaminan sosial agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah.
Dalam kegiatan itu, santunan kematian sebesar Rp42 juta juga diserahkan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut menjadi bukti bahwa kepesertaan jaminan sosial bukan sekadar administrasi, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa program perlindungan pekerja rentan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi dalam melindungi masyarakat.
“Pagi hari ini saya didampingi oleh Bapak Muhili Amin selaku anggota DPRD Kota Jambi dari Dapil Jambi Selatan, Fraksi Partai Golkar. Hadir juga dari BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan Pemerintah Kota Jambi. Pada intinya, ini adalah wujud nyata dari program yang diinisiasi Pemerintah Kota Jambi bersama wakil rakyat, khususnya terkait jaminan kematian,” ujar Kemas Faried.
Kemas menjelaskan, pada tahun 2026 DPRD Kota Jambi telah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini menyasar warga yang bekerja di sektor-sektor yang rawan risiko dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial secara memadai. Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang harus mendapat perhatian serius. Mereka bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun di sisi lain memiliki risiko kerja yang tidak kecil.
“Di tahun 2026 ini kami sudah mendaftarkan kepesertaan bagi pekerja rentan, di antaranya buruh harian, ojek online, dan beberapa pekerjaan lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Di sinilah DPRD hadir melindungi masyarakat dengan memberikan jaminan,” kata Kemas.
Kemas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga peserta yang meninggal dunia. Ia berharap santunan kematian yang diberikan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi masa sulit.
“Hari ini kami juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga peserta yang telah terdaftar. Kami menyerahkan santunan kematian yang dapat digunakan oleh keluarga yang ditinggalkan sebesar Rp42 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kemas Faried menyebutkan, pada tahun ini DPRD Kota Jambi telah menginisiasi pendaftaran hampir 499 pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara secara keseluruhan, bersama Pemerintah Kota Jambi, jumlah pekerja rentan yang didaftarkan pada tahun 2026 mencapai sekitar 4.000 orang.
“Tahun ini kami sudah mendaftarkan kurang lebih hampir 499 pekerja rentan yang diinisiasi oleh DPRD Kota Jambi. Secara keseluruhan, bersama pemerintah, kita mendaftarkan kurang lebih 4.000 pekerja rentan,” jelasnya.
Bagi Kemas, angka tersebut menjadi bagian dari langkah awal memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kota Jambi. Ia menegaskan, perlindungan pekerja bukan sekadar program bantuan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dan wakil rakyat dalam menghadirkan rasa aman bagi warga.
“Harapan kami, inilah salah satu perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja yang ada di Kota Jambi. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak merasakan kekhawatiran berlebihan ketika terjadi risiko atau musibah,” tambahnya.
Kemas menilai, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan terbukti memberi manfaat konkret bagi masyarakat. Santunan yang diterima ahli waris menjadi bukti nyata bahwa program ini benar-benar berjalan dan memberikan perlindungan.
“Kita lihat secara konkret bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan itu nyata dan tidak hanya sebatas wacana. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berkolaborasi bersama kami hampir dua tahun,” ujar Kemas.
Ia berharap ke depan kolaborasi antara DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat. Program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya pekerja rentan, diharapkan terus dilanjutkan dan diperluas.
“Ke depan kami menantikan program-program yang pro rakyat, khususnya yang bisa menopang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan,” tegas Kemas Faried.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk penyelesaian tugas dan tanggung jawab dalam memastikan masyarakat penerima manfaat benar-benar mendapatkan haknya. Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan tersebut diserahkan kepada keluarga almarhum Al Amin Saleh dan Jendrizal Saputra. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Hari ini kita telah menyelesaikan satu tugas, yaitu memberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Al Amin, warga Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan,” ujar Muhili Amin.
Muhili berharap program perlindungan pekerja rentan tersebut dapat terus bergulir dan menjangkau lebih banyak masyarakat Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Alhamdulillah, program ini insyaallah akan terus bergulir dan berlanjut. Hari ini Ketua DPRD juga menyerahkan sejumlah kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” tambahnya.
Ia juga berharap kegiatan ini menjadi contoh bahwa kehadiran DPRD tidak hanya dalam bentuk pembahasan kebijakan, tetapi juga melalui langkah nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
“Mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut. Sekali lagi kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutup Muhili Amin.
Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan di Kota Jambi, di antaranya Kelurahan Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, Aur Kenali, Murni, dan Pakuan Baru.
Melalui penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kematian ini, DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi perhatian bersama. Program seperti ini tidak hanya membantu pekerja secara individu, tetapi juga menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko.
Bagi masyarakat Kota Jambi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan konkret. Ketika pekerja mengalami musibah, keluarga tidak dibiarkan berjalan sendiri. Negara hadir melalui sistem jaminan sosial, sementara DPRD Kota Jambi mengambil peran dalam mendorong agar manfaat tersebut semakin luas dirasakan warga.
Dengan langkah tersebut, Kemas Faried berharap semakin banyak pekerja rentan di Kota Jambi yang terdaftar dan terlindungi. Baginya, perlindungan pekerja bukan sekadar urusan administratif, tetapi ikhtiar bersama untuk menghadirkan rasa aman, kepastian, dan keberpihakan kepada masyarakat.(*)