MUARO JAMBI — Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi mengumumkan 10 peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk masa bakti 2026–2031.
Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 08/TIMSEL-BAZNAS/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi Masa Bakti 2026–2031, tertanggal 21 Juli 2026.
Keputusan itu merujuk pada berita acara hasil seleksi Nomor 07/TIMSEL-BAZNAS/2026 yang juga diterbitkan pada 21 Juli 2026.
Daftar 10 Calon yang Lulus
Berikut nama peserta yang dinyatakan lulus beserta unsur keterwakilannya:
- Ali Yusni — Tenaga Profesional
- Amin Sarifudin — Tokoh Masyarakat
- Amir — Tokoh Masyarakat
- Amri — Tenaga Profesional
- Andi Agustri — Ulama
- Eko Afrizal — Ulama
- Junaidi — Ulama
- Kolipin — Tokoh Masyarakat
- T. Samsul Hilal — Tokoh Masyarakat
- Yasril — Ulama
Komposisi peserta terdiri atas empat orang dari unsur tokoh masyarakat, empat dari unsur ulama, dan dua orang dari unsur tenaga profesional.
Seluruh peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen secara langsung.
Dokumen yang harus disampaikan meliputi:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli yang masih berlaku;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli, dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- surat pendaftaran asli; dan
- surat pernyataan asli.
Dokumen disampaikan kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Sekretariat tersebut beralamat di Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Sepuluh nama yang diumumkan belum otomatis ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan pengumuman, hasil seleksi akan diusulkan Tim Seleksi kepada Bupati Muaro Jambi. Daftar itu selanjutnya menjadi dasar bagi BAZNAS untuk memilih lima orang calon pimpinan masa bakti 2026–2031.
Lima nama tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Muaro Jambi untuk memperoleh pertimbangan.
Calon yang telah memperoleh pertimbangan selanjutnya akan ditetapkan sebagai anggota atau pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi melalui keputusan bupati.
Dengan demikian, pengumuman ini masih menjadi bagian dari rangkaian seleksi.
Sepuluh nama telah dinyatakan lulus.
Namun hanya lima orang yang nantinya akan ditetapkan untuk memimpin pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Muaro Jambi selama masa bakti 2026–2031.(*)