BPK RI Bongkar 13 Proyek Jalan Bermasalah di Tebo: Umur Jalan Terancam Pendek, Uang Rakyat Lebih Bayar Rp1,6 M

WIB
IST

TEBO — Anggarannya nyaris habis. Jalannya sudah dibayar. Namun, setelah dokumen dibuka dan fisik pekerjaan diperiksa, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan volume yang kurang serta spesifikasi teknis yang tidak sesuai pada 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Nilainya tidak kecil: Rp1.634.057.652,46. BPK menyebut angka itu sebagai kelebihan pembayaran kepada para penyedia barang dan jasa.

Temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025, Buku II, Nomor 37.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tertanggal 29 Mei 2026.

Laporan keuangan Pemkab Tebo memang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Namun, dalam resume pemeriksaan, BPK menempatkan temuan jalan senilai Rp1,63 miliar itu sebagai salah satu dari tiga pokok temuan utama audit 2025.

WTP rupanya bukan berarti semuanya tanpa masalah. Laporan keuangannya dinilai wajar. Belanjanya tetap bisa bocor.

Anggaran Rp116,46 Miliar, Terserap 98,01 Persen

Pada 2025, Pemkab Tebo menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp116.463.051.459,21. Realisasinya mencapai Rp114.148.220.597,50, atau 98,01 persen dari pagu.

Belanja tersebut tersebar pada lima perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPBD, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.

Dinas PUPR memegang porsi terbesar dengan anggaran Rp82.460.560.888,21 dan realisasi Rp81.304.129.876,66, atau 98,60 persen.

Sebagai pembanding, realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pemkab Tebo pada 2024 tercatat Rp120.761.942.241,50. Realisasi 2025 turun Rp6.613.721.644 atau 5,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Serapan tinggi biasanya dianggap prestasi. Uang hampir seluruhnya dibelanjakan. Tapi audit tidak hanya bertanya berapa uang yang habis. Audit juga bertanya: berapa volume yang benar-benar terpasang dan bagaimana mutunya.

BPK Turun Memeriksa Fisik

Temuan Rp1,63 miliar itu tidak hanya lahir dari pemeriksaan kuitansi dan berkas kontrak. BPK menyatakan telah melakukan pemeriksaan dokumen sekaligus pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik.

Pemeriksaan dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, penyedia barang dan jasa, serta konsultan pengawas. Pemeriksaan itu juga didampingi Inspektorat Kabupaten Tebo.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan. Total koreksi pembayarannya dihitung sebesar Rp1.634.057.652,46.

BPK menyatakan rincian nilai kontrak, penyedia, jenis kekurangan, serta koreksi setiap paket dituangkan dalam Lampiran 24: Rincian Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR.

Mutu Beton Dibawa ke Laboratorium

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, menurut BPK, didasarkan pada hasil pengujian mutu pekerjaan berupa uji kuat tekan beton. Pengujian dilakukan di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Rangkaian pengujian tersebut dihadiri dan disaksikan oleh tim pemeriksa BPK, PPK, PPTK, perwakilan penyedia barang dan jasa, serta perwakilan konsultan pengawas.

Hasil pemeriksaan fisik dan perhitungannya kemudian dibahas bersama Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, penyedia, serta konsultan pengawas. Hasil pembahasan dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik.

Sebagian besar hasil pemeriksaan diterima. Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK atas 11 paket pekerjaan.

Dua paket lainnya dilawan. Bukan melalui demonstrasi. Melainkan melalui keberatan atas angka laboratorium.

Paket Buper dan Pasir Mayang Dipersoalkan

Dua paket yang tidak disepakati adalah Paket 1 Buper dan Paket 2 Pasir Mayang. Kepala Dinas PUPR menilai beberapa sampel menghasilkan nilai uji mutu yang jauh di bawah mutu rencana sehingga dianggap tidak wajar dan tidak relevan dengan kondisi lapangan.

Paket 1 Buper terdiri dari pembangunan rabat beton Jalan Bumi Perkemahan-Margodadi, rabat beton Jalan Dusun Temontan, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, serta rabat beton Jalan Talang Jantan, Kecamatan Sumay.

Paket 2 Pasir Mayang terdiri dari pembangunan rabat beton Jalan Desa Pasir Mayang, Jalan Desa Sungai Karang, serta Jalan Dusun Mudo, Desa Balai Rajo, yang ketiganya berada di Kecamatan VII Koto Ilir.

Penyedia, konsultan pengawas, Pengguna Anggaran, dan PPK pada dua paket itu menyampaikan ketidaksetujuan karena sejumlah sampel memperoleh hasil uji kuat tekan beton yang dinilai terlalu jauh di bawah rencana dan berindikasi tidak wajar.

Namun BPK tidak mengubah kesimpulannya. BPK menyatakan proses pengambilan sampel, penanganan sampel, dan pengujian mutu telah dilakukan serta disepakati bersama oleh para pihak.

BPK juga menegaskan pengujian dilaksanakan pada laboratorium independen yang telah disepakati dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN.

Di sinilah tarik-menariknya. PUPR mempertanyakan kewajaran beberapa hasil pengujian. BPK menjawab bahwa proses sampling dan laboratoriumnya sudah disepakati.

Bukan Hanya Tebal Beton

Dalam uraian pemeriksaan, BPK menyebut pengujian mutu dilakukan melalui uji kuat tekan beton. Namun, ketentuan teknis yang dijadikan dasar pemeriksaan juga mencakup ketebalan dan kuat lentur perkerasan beton, kepadatan campuran aspal, serta kekuatan beton struktur.

Untuk perkerasan beton semen, BPK mengutip Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang mengatur penyesuaian pembayaran jika ketebalan beton lebih tipis dari persyaratan, sepanjang kekurangannya masih berada dalam batas toleransi.

Untuk mutu beton, ketentuan tersebut mengatur bahwa kuat lentur dalam 28 hari yang kurang dari 90 persen dari mutu minimum harus diperbaiki. Jika kekuatannya berada antara 90 persen hingga kurang dari 100 persen, pekerjaan dapat diterima dengan pengurangan pembayaran berdasarkan tingkat penurunan kekuatan.

Untuk campuran aspal panas, kepadatan yang berada di bawah spesifikasi harus diperbaiki atau dikenakan faktor pengurangan pembayaran apabila diterima oleh pengawas pekerjaan.

Untuk pekerjaan beton struktur, BPK mengutip ketentuan pengurangan pembayaran sebesar 1,5 persen dari harga satuan untuk setiap penurunan kekuatan satu persen dari kekuatan karakteristik rencana. Mutu beton struktur di bawah fc’ 20 MPa tidak memperoleh pengukuran penerimaan.

Artinya, koreksi pembayaran bukan hanya soal jalan yang kurang panjang atau kurang lebar. Kualitas bahan, kepadatan, ketebalan, dan kekuatan beton juga menentukan berapa nilai pekerjaan yang semestinya dibayar.

Pembayaran Tak Boleh Melebihi Fisik Terpasang

BPK menyatakan kondisi pada 13 paket itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menempatkan tanggung jawab pelaksanaan kontrak, kualitas barang dan jasa, ketepatan jumlah atau volume, waktu penyerahan, serta tempat penyerahan pada penyedia.

Untuk kontrak harga satuan, pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar direalisasikan. Nilai akhir kontrak baru ditetapkan setelah seluruh pekerjaan selesai.

BPK juga mengutip Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dan diterima, serta hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Penyedia yang berdasarkan hasil audit melakukan kesalahan penghitungan volume atau menyerahkan pekerjaan dengan kualitas yang tidak sesuai kontrak dapat dikenai sanksi administratif. Salah satu bentuk sanksinya adalah ganti kerugian.

Bahasanya teknis. Maknanya sederhana: yang dibayar harus sama dengan yang dikerjakan.

Umur Jalan Terancam Lebih Pendek

BPK menyatakan temuan tersebut tidak hanya mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp1.634.057.652,46. Kekurangan volume dan mutu juga membuat hasil pekerjaan berisiko tidak mencapai tujuan pembangunan secara optimal.

BPK turut memperingatkan potensi berkurangnya umur rencana jalan. Jika umur jalan lebih pendek, biaya pemeliharaan pada tahun-tahun berikutnya berpotensi meningkat.

Jalan yang semestinya bertahan lama bisa lebih cepat ditambal. APBD bisa kembali datang untuk memperbaiki pekerjaan yang sebelumnya juga dibayar dengan APBD.

Pengawasan Kepala Dinas dan PPK Dinilai Lemah

BPK menilai Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum melaksanakan pengawasan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan secara memadai.

BPK juga menilai PPK belum memadai dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan.

Kepala Dinas PUPR menerima hasil pemeriksaan untuk 11 paket, tetapi tetap tidak sependapat dengan hasil pengujian pada Paket 1 Buper dan Paket 2 Pasir Mayang.

Bupati Tebo menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.

BPK Minta Rp1,63 Miliar Dikembalikan

BPK merekomendasikan Bupati Tebo memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.634.057.652,46 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang tersebut harus disetorkan ke kas daerah, dan bukti setor wajib disampaikan kepada BPK.

BPK juga meminta Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, PPK harus diperintahkan mengendalikan kontrak sesuai ketentuan dan membayar pekerjaan berdasarkan prestasi fisik yang benar-benar diterima.

Dalam temuan ini, BPK menggunakan istilah kelebihan pembayaran, bukan menyimpulkan adanya tindak pidana. Tindak lanjut yang diperintahkan BPK adalah pemrosesan pengembalian dan penyetoran uang ke kas daerah.

Bukan Temuan Pertama

Masalah kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek jalan bukan cerita baru di Kabupaten Tebo. Dalam pemantauan atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, BPK kembali mencatat persoalan 15 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim.

Untuk temuan terdahulu itu, BPK mencatat setoran yang telah didukung STS dan rekening koran tervalidasi bank sebesar Rp616.401.872,59. Namun, masih terdapat rekomendasi senilai Rp559.098.524,36 yang belum ditindaklanjuti.

Kini muncul lagi 13 paket dengan kelebihan pembayaran Rp1,63 miliar. Aktornya bisa berbeda. Tahun anggarannya berbeda. Tetapi penyakitnya mirip: volume, mutu, pengawasan, dan pembayaran.

Jalan boleh berganti lokasi. Temuannya jangan sampai terus menempuh jalan yang sama.(*)

BeritaSatu Network