Tanjab Timur – Hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis membuka celah persoalan pada pengelolaan pendapatan daerah di Pemkab Tanjung Jabung Timur.
Salah satu yang disorot adalah Bidang Pendapatan belum menetapkan Pajak Air Tanah terhadap PCJL.
PCJL adalah singkatan dari PetroChina International Jabung Ltd., perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS migas yang beroperasi di Blok Jabung, termasuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Temuan ini sensitif.
Sebab yang disorot bukan belanja.
Bukan proyek.
Bukan perjalanan dinas.
Tetapi potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang belum ditetapkan.
Nilainya tidak kecil.
BPK menghitung terdapat potensi pendapatan atas Pajak Air Tanah PCJL tahun 2022 sampai dengan 2025 yang belum ditetapkan minimal sebesar Rp801.889.894.
Angka itu muncul dari total penggunaan air tanah PCJL selama 2022–2025 sebesar 181.197 meter kubik.
PCJL disebut telah menyampaikan laporan penggunaan air tanah secara rutin per triwulan kepada Bakeuda.
Namun berdasarkan pengujian terhadap dokumen ketetapan pajak, Bidang Pendapatan belum melakukan penetapan Pajak Air Tanah atas penggunaan air tanah oleh PCJL untuk periode tersebut.
Rekap Utama Temuan
| Uraian | Data | Nilai |
|---|---|---|
| Perusahaan | PCJL/PetroChina International Jabung Ltd. | - |
| Jenis pajak | Pajak Air Tanah | - |
| Periode | 2022–2025 | - |
| Penggunaan air tanah | 181.197 m³ | - |
| Potensi belum ditetapkan | Minimal | Rp801.889.894 |
| Laporan penggunaan | Rutin per triwulan ke Bakeuda | - |
Temuan ini menjadi perhatian karena PCJL disebut sudah melaporkan penggunaan air tanah.
Artinya, data penggunaan air tanah tersedia.
Namun pajaknya belum ditetapkan.
Inilah yang membuat persoalan ini tajam: bukan karena data tidak ada, tetapi karena penetapan pajaknya belum dilakukan.
Berdasarkan hasil analisis BPK terhadap peraturan yang diterbitkan Pemkab Tanjung Jabung Timur, pedoman perhitungan air tanah sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020.
Perbup itu mengatur Penetapan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah.
Perbup tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 25 Tahun 2019.
Namun pada Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan ketentuan terbaru melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Salah satu acuannya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024.
Masalahnya, sampai pemeriksaan dilakukan, Pemkab Tanjung Jabung Timur belum melakukan penyesuaian terhadap peraturan bupati yang masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Perbandingan Regulasi
| Regulasi | Isi Pokok | Catatan |
|---|---|---|
| Perbup Tanjab Timur No. 54/2020 | Harga dasar air untuk menghitung NPAT | Masih acuan lama |
| Pergub Jambi No. 25/2019 | Acuan lama Perbup 54/2020 | Sudah ada aturan baru |
| Pergub Jambi No. 33/2025 | Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah | Terbit Desember 2025 |
| Permen ESDM No. 5/2024 | Salah satu acuan Pergub 33/2025 | Acuan terbaru |
Pergub Jambi Nomor 33 Tahun 2025 mengatur Nilai Perolehan Air Tanah berdasarkan dua komponen.
Pertama, komponen sumber daya alam.
Kedua, komponen peruntukan dan pengelolaan air.
Komponen sumber daya alam mengelompokkan kabupaten/kota ke dalam beberapa kelompok wilayah.
Berdasarkan aturan tersebut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur termasuk dalam Wilayah A.
Wilayah ini disebut sebagai wilayah yang mempunyai potensi besar hingga kecil dan risiko dampak pengambilan besar.
Sementara penentuan komponen peruntukan dan pengelolaan air dibagi dalam beberapa kelompok, tergantung jenis kegiatan usaha.
Posisi Tanjab Timur dalam Pergub Baru
| Uraian | Keterangan | Sorotan |
|---|---|---|
| Dasar baru | Pergub Jambi No. 33/2025 | Mengatur NPAT |
| Komponen | SDA dan peruntukan/pengelolaan air | Dasar hitung |
| Tanjab Timur | Wilayah A | Risiko dampak pengambilan besar |
| Kegiatan usaha | Dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan | Menentukan nilai pajak |
Di sinilah letak persoalannya.
Jika aturan provinsi sudah berubah, peraturan daerah/kabupaten yang menjadi pedoman teknis harus segera disesuaikan.
Jika tidak, potensi pajak bisa tertahan.
Bahkan bisa tidak tertagih.
BPK menyebut PCJL telah menyampaikan laporan penggunaan air tanah secara rutin per triwulan kepada Bakeuda.
Dari laporan yang disampaikan PCJL, diketahui total penggunaan air tanah tahun 2022 sampai 2025 sebesar 181.197 meter kubik.
Hasil perhitungan nilai Pajak Air Tanah dengan mengacu pada Pergub Jambi Nomor 33 Tahun 2025 menunjukkan terdapat potensi pendapatan yang belum ditetapkan kepada PCJL minimal sebesar Rp801.889.894.
Rincian perhitungan disebut terdapat pada Lampiran 2 dokumen pemeriksaan.
Data PCJL
| Uraian | Keterangan | Nilai |
|---|---|---|
| Laporan penggunaan air | Rutin per triwulan | - |
| Periode penggunaan | 2022–2025 | - |
| Total penggunaan | 181.197 m³ | - |
| Potensi Pajak Air Tanah | Belum ditetapkan | Rp801.889.894 |
| Dasar hitung BPK | Pergub Jambi No. 33/2025 | - |
Nilai Rp801,88 juta itu bukan sekadar angka pajak.
Bagi daerah, angka tersebut bisa menjadi tambahan PAD.
Bisa masuk kas daerah.
Bisa dipakai untuk pelayanan publik.
Bisa menopang pembangunan.
Tetapi karena belum ditetapkan, potensi penerimaan itu belum bisa diterima.
Pernah Ada Ketetapan 2021, Lalu Tidak Ditagih Lagi
BPK juga mengungkap fakta penting.
Pada tahun 2021, Bakeuda pernah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atas Pajak Air Tanah PCJL.
Ketetapan itu mengacu pada Perbup Nomor 54 Tahun 2020.
Namun, menurut hasil pemeriksaan, belum terdapat tindak lanjut pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pendapatan, diketahui bahwa Bakeuda tidak lagi menetapkan dan menagihkan Pajak Air Tanah kepada PCJL sejak 2022 hingga saat ini.
Alasannya: tidak ada tanggapan dari pihak PCJL atas penetapan sebelumnya yang telah dilakukan.
Bagian ini menjadi salah satu titik paling kontroversial.
Karena jika wajib pajak tidak menanggapi ketetapan sebelumnya, seharusnya pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi penetapan dan penagihan sesuai aturan.
Bukan berhenti.
Apalagi berdasarkan Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bidang Pendapatan seharusnya tetap melaksanakan penghitungan dan penetapan pajak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riwayat Penetapan
| Tahun | Peristiwa | Catatan |
|---|---|---|
| 2021 | Bakeuda menerbitkan SKPD Pajak Air Tanah PCJL | Mengacu Perbup 54/2020 |
| Setelah 2021 | Belum ada tindak lanjut pembayaran | Menurut hasil pemeriksaan |
| 2022–2025 | Tidak lagi ditetapkan dan ditagih | Karena tidak ada tanggapan PCJL |
| Audit BPK 2026 | BPK menghitung potensi minimal Rp801,88 juta | Perlu ditetapkan dan dipungut |
Jika alasan tidak ada tanggapan membuat penagihan berhenti, maka ini menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah fungsi pendapatan daerah bisa berhenti hanya karena wajib pajak tidak merespons?
Apakah ada surat teguran?
Apakah ada STPD?
Apakah ada langkah penagihan aktif?
Apakah ada koordinasi dengan instansi teknis?
Apakah ada upaya penyelesaian administratif?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Tidak Sesuai Ketentuan
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada Pasal 68 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat 1 diatur dengan peraturan gubernur, berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 78 ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Aturan yang Disorot BPK
| Aturan | Pasal | Isi Pokok |
|---|---|---|
| UU No. 1 Tahun 2022 | Pasal 68 | NPAT diatur dengan Pergub berpedoman pada aturan menteri ESDM |
| PP No. 35 Tahun 2023 | Pasal 78 ayat 2 | Kepala daerah/pejabat dapat menerbitkan STPD |
| PP No. 35 Tahun 2023 | Pasal 78 ayat 2 huruf a | Pajak terutang dalam SKPD/SPPT tidak atau kurang dibayar |
| PP No. 35 Tahun 2023 | Pasal 78 ayat 2 huruf b | Keputusan pembetulan/keberatan/banding tidak atau kurang dibayar |
Dengan aturan itu, BPK menilai Bidang Pendapatan tetap seharusnya melaksanakan penghitungan dan penetapan pajak.
Bukan membiarkan potensi pajak mengambang.
BPK menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Tanjung Jabung Timur kehilangan kesempatan untuk memperoleh Pendapatan Pajak Daerah.
Dampaknya bukan hanya pada PCJL.
BPK juga menyebut ada 17 badan usaha yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Tanah.
Selain itu, terdapat 2 badan usaha yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak PBJT Tenaga Listrik.
Ini memperluas persoalan.
Temuan PCJL bisa menjadi pintu masuk.
Tetapi potensi masalahnya lebih besar.
Jika 17 badan usaha lain belum ditetapkan sebagai wajib pajak air tanah, maka potensi PAD yang belum tergarap bisa jauh lebih besar dari Rp801 juta.
Apalagi jika mereka juga menggunakan air tanah untuk aktivitas usaha.
Dampak Temuan
| Dampak | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Badan usaha belum ditetapkan WP Air Tanah | 17 | Potensi PAD belum tergarap |
| Badan usaha belum ditetapkan WP PBJT Tenaga Listrik | 2 | Potensi pajak lain |
| Potensi PAT PCJL belum ditetapkan | - | Rp801.889.894 |
| Periode PCJL | 2022–2025 | Empat tahun pajak |
Bagian ini paling penting dari sisi publik.
Karena temuan BPK tidak hanya bicara satu perusahaan.
Ada sinyal bahwa sistem pendataan dan penetapan wajib pajak daerah belum optimal.
Jika benar masih ada 17 badan usaha belum ditetapkan sebagai wajib pajak air tanah, maka Pemkab Tanjab Timur perlu membuka data: siapa saja badan usaha itu, berapa potensi pemakaian air tanahnya, dan berapa nilai pajak yang belum masuk kas daerah.
BPK mencatat tanggapan atas permasalahan tersebut.
Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Tanggapan Pejabat
| Pihak | Tanggapan | Catatan |
|---|---|---|
| Kepala Bakeuda | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti rekomendasi |
| Bupati Tanjab Timur | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti rekomendasi |
Dengan tanggapan itu, persoalan ini seharusnya tidak berhenti di atas kertas.
Jika sudah sependapat, maka tindak lanjutnya harus konkret.
Ada aturan baru.
Ada penetapan.
Ada penagihan.
Ada pemungutan.
Ada update data wajib pajak.
Ada monitoring pembayaran.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur agar menetapkan peraturan terkait penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Pemungutan yang mengacu pada Pergub Jambi Nomor 33 Tahun 2025.
BPK juga merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Kepala Bakeuda untuk menetapkan dan memungut Pajak Air Tanah atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah oleh PCJL tahun 2022 sampai 2025 sebesar Rp801.889.894 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Utama
| Rekomendasi | Sasaran | Nilai |
|---|---|---|
| Tetapkan aturan NPAT dan tata cara pemungutan | Pemkab Tanjab Timur | - |
| Acuan aturan | Pergub Jambi No. 33/2025 | - |
| Tetapkan dan pungut PAT PCJL | Bakeuda | Rp801.889.894 |
| Periode pajak PCJL | 2022–2025 | - |
Rekomendasi ini tegas.
Bukan hanya memperbaiki aturan.
Tetapi juga menagih potensi pajak yang belum ditetapkan.
Seorang warga Tanjung Jabung Timur, Ani menilai temuan ini harus ditindaklanjuti serius.
“Kalau perusahaan besar memakai air tanah dan sudah melapor, pajaknya harus ditetapkan. Jangan sampai daerah kehilangan PAD hanya karena penagihan tidak berjalan,” ujarnya.
Warga lainnya, Fery, menyoroti alasan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kalau wajib pajak tidak menanggapi, pemerintah jangan berhenti. Harus ada penetapan, teguran, dan langkah sesuai aturan. Itu uang daerah,” katanya.
Warga lain, Ari, menyinggung pentingnya transparansi pengelolaan air tanah.
“Air tanah itu sumber daya publik. Kalau dipakai untuk usaha, apalagi usaha besar, harus ada pajaknya dan harus jelas dampaknya ke daerah,” katanya.(*)