BPK RI 2026 Temukan Masalah Proyek Jalan Desa Pompa Air–Desa Bungku Batang Hari Rp 4,6 M oleh PT Ekklesia Permata Buana

WIB
IST

Batang Hari – Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2025 menjadi temuan dalam audit BPK RI tahun 2026.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Ekklesia Permata Buana.

Nilai kontraknya berdasarkan harga negosiasi mencapai Rp4.632.367.636,61.

Pagu paketnya Rp4.644.510.000.

HPS-nya Rp4.644.494.000.

Dari hasil pemeriksaan BPK, proyek tersebut disebut bermasalah karena terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp209.404.884,65.

Angka ini menjadi serius karena pembayaran proyek konstruksi dengan kontrak harga satuan seharusnya dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Namun berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Konsultan Pengawas dan PPK, pengawasan dan verifikasi yang dilakukan belum mencakup pengujian secara memadai terhadap seluruh volume pekerjaan yang terpasang dan telah dibayarkan.

Dengan kata lain, proyek sudah dibayar.

Tetapi volume dan spesifikasi yang diterima dinilai belum sepenuhnya sesuai.

Data Pokok Proyek

UraianDetailNilai
Nama tenderJl. Ds. Pompa Air - Ds. Bungku-
Kode RUP59447683-
Sumber danaAPBD-
Tanggal pembuatan17 Juli 2025-
Tahap tenderTender sudah selesai-
K/L/PDKab. Batang Hari-
SatkerDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang-
Jenis pengadaanPekerjaan konstruksi-
Pagu-Rp4.644.510.000
HPS-Rp4.644.494.000

Metode Tender

UraianDataCatatan
MetodeTender Pascakualifikasi Satu FileHarga terendah sistem gugur
Reverse AuctionTidak menggunakanTidak ada adu turun harga ulang
Tahun anggaranAPBD 2025Dana daerah
KontrakKonstruksiPembayaran berbasis volume
LokasiDesa Pompa Air–Desa BungkuBatang Hari

Pagu dan HPS Mepet

Pagu proyek ini Rp4.644.510.000.

HPS-nya Rp4.644.494.000.

Selisih pagu dengan HPS hanya Rp16.000.

Untuk proyek bernilai lebih dari Rp4,6 miliar, selisih Rp16 ribu tentu sangat tipis.

Tidak otomatis salah.

Namun dalam pengadaan publik, HPS yang sangat dekat dengan pagu selalu layak dibaca lebih kritis.

Apalagi pemenang juga menawar sangat dekat dengan HPS.

Harga negosiasi PT Ekklesia Permata Buana adalah Rp4.632.367.636,61.

Selisihnya dari HPS hanya Rp12.126.363,39.

Atau sekitar 0,26 persen dari HPS.

Perbandingan Angka

UraianNilaiCatatan
PaguRp4.644.510.000Batas anggaran
HPSRp4.644.494.000Selisih Rp16 ribu dari pagu
Penawaran pemenangRp4.632.367.636,62PT Ekklesia
Harga terkoreksiRp4.632.367.636,62Sama
Harga negosiasiRp4.632.367.636,61Turun Rp0,01
Selisih HPS-negosiasiRp12.126.363,39Sekitar 0,26%
Kelebihan pembayaran BPKRp209.404.884,65Harus diproses

Ada angka yang janggal secara kasat mata.

Harga penawaran PT Ekklesia Rp4.632.367.636,62.

Harga negosiasinya Rp4.632.367.636,61.

Turun hanya Rp0,01.

Satu sen.

Untuk proyek Rp4,63 miliar, perubahan harga negosiasi sebesar satu sen tentu menjadi catatan menarik.

Tidak otomatis melanggar.

Tetapi publik wajar bertanya: apa yang dinegosiasikan?

Pemenang Tender

UraianDataNilai
PemenangPT Ekklesia Permata Buana-
AlamatJl. Abdul Muis No. C7 RT 050 RW 000, Kota Jambi-
NPWP08*8**5****31**0-
Penawaran-Rp4.632.367.636,62
Terkoreksi-Rp4.632.367.636,62
Negosiasi-Rp4.632.367.636,61

Pemenang berasal dari Kota Jambi.

Alamatnya tercatat di Jl. Abdul Muis No. C7 RT 050 RW 000, Kota Jambi, Jambi.

Ada Penawar Lebih Murah, Tapi Gugur

Tender ini diikuti 13 peserta.

Dari data hasil evaluasi Pokja, ada peserta yang menawar jauh lebih rendah dari pemenang.

Peserta itu adalah CV Pesona Rizky.

Harga penawarannya Rp3.753.293.973,73.

Harga terkoreksinya sama, Rp3.753.293.973,73.

Namun CV Pesona Rizky dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan Jl. Ds. Pompa Air - Ds. Bungku Nomor 05/015/UKPBJ-BTH/DPUTR/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, khususnya BAB V Lembar Data Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Nomor 4, 9, 13, 14, 15, dan 16.

Selisih harga CV Pesona Rizky dengan harga negosiasi pemenang mencapai Rp879.073.662,88.

Artinya, ada harga yang lebih murah hampir Rp879 juta, tetapi gugur karena kualifikasi.

Gugur kualifikasi bisa sah jika dasarnya kuat.

Namun karena proyek pemenang kemudian menjadi temuan BPK akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, publik wajar mempertanyakan kualitas evaluasi dan pengawasan setelah kontrak diteken.

Penawar Murah yang Gugur

PesertaHargaKeterangan
CV Pesona RizkyRp3.753.293.973,73Gugur kualifikasi
PT Ekklesia Permata BuanaRp4.632.367.636,61Pemenang
SelisihRp879.073.662,88Pemenang lebih tinggi

Sekali lagi, persoalan ini bukan semata soal siapa lebih murah.

Harga murah tidak otomatis layak menang.

Peserta harus memenuhi syarat.

Tetapi setelah pemenang ditetapkan, kualitas pekerjaan harus benar-benar dikawal.

Di sinilah temuan BPK menjadi penting.

Pemenang sudah dipilih.

Kontrak sudah berjalan.

Pembayaran sudah dilakukan.

Namun BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat volume dan spesifikasi yang bermasalah.

Daftar Peserta Tender

NoPeserta/NPWPKeterangan
1PT Ekklesia Permata Buana / 08*8**5****31**0Menang Rp4.632.367.636,61
2PT Nadya Ratu Permata / 09*2**4****05**0Tidak tercatat harga
3CV Pesona Rizky / 06*5**3****01**0Gugur Rp3.753.293.973,73
4CV Mitra Prima Utama / 09*8**0****31**0Tidak tercatat harga
5Graha Cipta Karya / 04*2**4****31**0Tidak tercatat harga
6CV Dita Kontraktor / 00*0**9****31**0Tidak tercatat harga
7CV Pancuran Rezeki / 00*7**8****31**0Tidak tercatat harga
8CV Batanghari Mania Mandiri / 09*3**5****35**0Tidak tercatat harga
9CV David Dewantara Putra / 00*7**7****31**0Tidak tercatat harga
10CV Sukses Bersama / 03*7**0****31**0Tidak tercatat harga
11CV Grand Indo Mandiri / 07*2**3****33**0Tidak tercatat harga
12CV Putra Tunggal / 00*5**3****31**0Tidak tercatat harga
13Frento / 07*8**2****31**0Tidak tercatat harga

Dari 13 peserta, hanya dua yang terlihat memiliki harga dalam data: PT Ekklesia Permata Buana dan CV Pesona Rizky.

Sebelas peserta lain tidak terlihat mencantumkan harga dalam data yang disampaikan.

Ini juga patut dijelaskan oleh Pokja.

Apakah mereka hanya mendaftar?

Apakah tidak memasukkan penawaran?

Apakah gugur administrasi?

Atau ada tahapan evaluasi yang tidak tampak dalam data ringkas?

Temuan BPK: Volume Kurang, Spek Tidak Sesuai

Berdasarkan data audit BPK RI tahun 2026, proyek Rekonstruksi Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku ditemukan memiliki kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp209.404.884,65.

Jika dibandingkan dengan harga negosiasi kontrak Rp4.632.367.636,61, nilai kelebihan pembayaran itu sekitar 4,52 persen.

Temuan Audit

UraianDataNilai
Jenis masalahKekurangan volume-
Jenis masalahKetidaksesuaian spesifikasi teknis-
Nilai kontrak/negosiasiPT EkklesiaRp4.632.367.636,61
Kelebihan pembayaranTemuan BPKRp209.404.884,65
Persentase dari kontrakPerkiraan4,52%

Angka 4,52 persen tidak kecil.

Untuk proyek jalan, volume dan spesifikasi adalah inti pekerjaan.

Jika volume kurang, maka ada pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sesuai realisasi.

Jika spesifikasi teknis tidak sesuai, maka mutu jalan bisa terdampak.

Jalan bisa cepat rusak.

Badan jalan bisa tidak kuat.

Permukaan bisa turun.

Drainase bisa gagal mendukung umur jalan.

Masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya.

BPK juga melakukan wawancara dengan Konsultan Pengawas.

Dari hasil wawancara itu, diperoleh informasi bahwa mekanisme pengawasan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas dilakukan berdasarkan laporan progres mingguan yang disampaikan pelaksana pekerjaan dan pemeriksaan di lapangan.

Namun, pengawasan tersebut belum mencakup pengujian secara memadai terhadap seluruh volume pekerjaan yang terpasang.

Pengawasan Konsultan

PihakYang DilakukanKelemahan
Konsultan PengawasMenerima laporan progres mingguanBelum uji memadai seluruh volume
Konsultan PengawasPemeriksaan lapanganBelum mencakup seluruh pekerjaan terpasang

Bagian ini penting.

Karena konsultan pengawas seharusnya menjadi mata teknis pemerintah di lapangan.

Jika pengawasan hanya mengandalkan laporan progres dan pemeriksaan lapangan yang tidak menguji seluruh volume secara memadai, risiko kelebihan pembayaran bisa terjadi.

Dan itulah yang ditemukan BPK.

BPK juga mewawancarai PPK.

Dari hasil wawancara, PPK menyampaikan bahwa verifikasi dan validasi atas pengajuan tagihan termin dari penyedia dilakukan berdasarkan dokumen laporan kemajuan pekerjaan, rekomendasi dari Konsultan Pengawas, serta pemeriksaan fisik.

Namun pemeriksaan fisik yang dilakukan PPK belum mencakup pengujian secara memadai atas volume pekerjaan yang telah dibayarkan.

Verifikasi PPK

PihakDasar VerifikasiKelemahan
PPKLaporan kemajuan pekerjaanBelum uji memadai volume dibayar
PPKRekomendasi Konsultan PengawasBergantung pada pengawas
PPKPemeriksaan fisikBelum mencakup pengujian seluruh volume

Ini menjadi titik paling krusial.

Dalam kontrak konstruksi, pembayaran tidak boleh sekadar mengikuti laporan progres.

Tidak boleh hanya karena ada rekomendasi konsultan.

Tidak cukup hanya pemeriksaan visual.

Harus ada pengukuran.

Harus ada verifikasi volume.

Harus ada kepastian bahwa pekerjaan yang dibayar benar-benar terpasang sesuai kontrak dan spesifikasi.

Tidak Sesuai Perpres Pengadaan

BPK menyebut permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Ada beberapa ketentuan yang disorot.

Pertama, Pasal 11 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.

Kedua, Pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

Ketiga, Pasal 27 ayat 6 huruf b menyatakan bahwa kontrak harga satuan adalah kontrak dengan harga satuan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang ditetapkan, dengan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Aturan yang Disorot BPK

AturanIsi PokokRelevansi
Pasal 11 ayat 1 huruf iPPK menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrakPPK wajib kendalikan kontrak
Pasal 17 ayat 2Penyedia bertanggung jawab atas kualitas dan volumeVolume/spek harus sesuai
Pasal 27 ayat 6 huruf bPembayaran harga satuan berdasarkan pengukuran bersamaTidak cukup laporan progres

Aturan ini penting.

Karena proyek jalan tersebut menggunakan pekerjaan konstruksi yang pembayarannya harus mengacu pada volume riil.

Jika volume tidak diuji memadai, maka pembayaran rawan lebih.

Jika spesifikasi tidak sesuai, maka kualitas jalan rawan turun.

Penyebab Menurut BPK

BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran atau PA dan PPK.

Ada dua penyebab utama.

Pertama, Kepala Dinas PUTR selaku PA dan PPK belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.

Kedua, PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Penyebab Temuan

PihakMasalahDampak
Kepala Dinas PUTR selaku PAPengawasan anggaran belum memadaiRisiko pekerjaan tidak sesuai
PPKPengendalian kontrak belum memadaiPembayaran sebelum volume/spek dipastikan
Konsultan PengawasPengujian volume belum memadaiKelebihan pembayaran tidak terdeteksi awal

Penyebab ini menunjukkan masalahnya bukan hanya di penyedia.

Ada rantai pengendalian yang tidak berjalan maksimal.

Penyedia bertanggung jawab atas volume dan kualitas.

Konsultan pengawas bertanggung jawab mengawasi pekerjaan.

PPK bertanggung jawab mengendalikan kontrak.

PA bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan anggaran.

Jika satu mata rantai lemah, proyek bisa lolos pembayaran meski volume dan spesifikasi belum sepenuhnya sesuai.

Tanggapan Dinas dan Bupati

BPK mencatat tanggapan atas permasalahan tersebut.

Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Tanggapan Pejabat

PihakTanggapanCatatan
Kepala Dinas PUTRSependapat dengan temuan BPKAkan menindaklanjuti rekomendasi
Bupati Batang HariSependapat dengan temuan BPKAkan menindaklanjuti rekomendasi

Dengan tanggapan ini, persoalan seharusnya tidak berhenti di laporan.

Harus ada tindak lanjut konkret.

Kelebihan pembayaran harus diproses.

Uangnya harus disetor ke Kas Daerah.

Pengawasan proyek berikutnya harus diperbaiki.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Nilainya Rp209.404.884,65.

Rekomendasi Utama

RekomendasiSasaranNilai
Proses kelebihan pembayaranKepala Dinas PUTRRp209.404.884,65
Setor ke Kas DaerahPenyelesaian temuanRp209.404.884,65
Perbaiki pengendalian kontrakPPK/PA-
Perbaiki pengawasan volumeKonsultan/PPK-

Rekomendasi ini bukan hanya soal mengembalikan uang.

Tetapi juga memperbaiki sistem.

Jika sistem pengawasan tidak diperbaiki, temuan yang sama bisa terjadi di proyek lain.

Seorang warga Batang Hari, Anhar, mengatakan proyek jalan harusnya paling mudah diawasi.

“Jalan itu bisa dilihat. Kalau volumenya kurang atau spesifikasinya tidak sesuai, cepat atau lambat warga yang merasakan. Baru sebentar sudah rusak, yang susah tetap masyarakat,” ujarnya.

Warga lainnya, Kisno, menyoroti selisih harga dalam tender.

“Kalau ada yang nawar Rp3,75 miliar tapi gugur, lalu pemenang Rp4,63 miliar dan akhirnya jadi temuan BPK, masyarakat pasti bertanya. Bukan berarti yang murah pasti benar, tapi proses dan pengawasan harus terang,” katanya.

Warga lain, Adian, menilai pengawasan proyek harus dilakukan sejak awal.

“Kalau konsultan dan PPK hanya lihat laporan progres, ya rawan. Harus ukur langsung, cek volume, cek mutu. Kalau tidak, proyek lain bisa kena masalah yang sama,” katanya.(*)

BeritaSatu Network