Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 5 Rancangan Produk Hukum Kota Jambi

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi pada Selasa (23/6/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, serta dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Rosdalia, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMPPA Kota Jambi, Jeshi Nur Afrinda, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembukaannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini diperlukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Pada rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap lima rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2025 tentang RKPD Kota Jambi Tahun 2026; Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Jambi Tahun 2027; Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2025 tentang Renja Perangkat Daerah Kota Jambi Tahun 2026; serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RKPD Kota Jambi Tahun 2027.

Kadiv P3H menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan tersebut. Untuk pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002, diperlukan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam penyelenggaraan kelembagaan masyarakat. Sementara itu, substansi RKPD dan Renja Perangkat Daerah perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya konsistensi antara perencanaan pembangunan, penganggaran, indikator kinerja, dan target pembangunan daerah. Kejelasan rumusan, kesesuaian materi muatan, efektivitas pelaksanaan, serta kepastian hukum turut menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir pada tahap implementasi.

Melalui pengharmonisasian ini, diharapkan rancangan produk hukum daerah Kota Jambi dapat disempurnakan secara substansi maupun teknik penyusunan sebelum diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

BeritaSatu Network