PEKANBARU – PTPN IV Regional III memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pemulihan aset di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (15/6/2026).
Kesepakatan itu ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana dan Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran Kejati Riau serta Regional Manajemen PTPN IV Regional III.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi entitas di bawah naungan PTPN IV PalmCo tersebut. Fokusnya bukan hanya penyelamatan aset, tetapi juga penguatan tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta optimalisasi aset negara agar dapat memberi nilai tambah bagi perusahaan, daerah, dan masyarakat.
Kolaborasi ini juga disebut mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Terutama dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pemulihan aset negara.
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum dan penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lain yang menjadi hak negara atau pihak yang berwenang.
“Melalui kerja sama strategis ini, Kejaksaan Tinggi Riau akan mendukung sepenuhnya PTPN IV Regional III dalam proses pemulihan aset, baik melalui penelusuran maupun penyelesaian aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, aset yang tidak diketahui keberadaannya, maupun aset yang asal-usulnya belum jelas,” ujar Kajati Riau.
I Dewa Gede menilai optimalisasi aset merupakan faktor penting dalam mendukung pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Karena itu, setiap aset yang dimiliki negara harus memiliki kepastian hukum. Dengan kepastian itu, aset dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tidak menjadi beban hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kita ingin membuktikan bahwa penegakan hukum adalah jembatan menuju kesejahteraan. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum dapat menghadirkan perlindungan dan penyelamatan aset negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
PTPN IV Regional III selama ini telah menjalin kerja sama dengan Korps Adhyaksa dalam berbagai bidang. Mulai dari pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara atau JPN, pemberian pertimbangan hukum, hingga dukungan penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan penguatan sinergi dengan Kejati Riau menjadi bagian penting dalam menjaga amanah negara.
Menurutnya, aset yang dikelola perusahaan harus benar-benar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional.
Saat ini PTPN IV Regional III mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Operasional perusahaan juga didukung 12 pabrik kelapa sawit, satu pabrik pengolahan inti sawit atau PPIS, serta enam instalasi biogas yang mengubah limbah sawit menjadi energi baru terbarukan.
Dengan skala aset sebesar itu, perlindungan hukum menjadi kebutuhan penting. Bukan hanya untuk menjaga lahan dan fasilitas produksi, tetapi juga untuk memastikan roda bisnis perusahaan berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Bambang mengatakan dukungan Kejati Riau selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan. Terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan upaya optimalisasi aset yang tersebar di sejumlah daerah.
Salah satu bentuk sinergi itu terlihat dalam proses mediasi antara PTPN IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Siak. Mediasi tersebut terkait penyelesaian pembayaran dana prefinancing senilai Rp33,2 miliar berdasarkan Putusan PK Nomor 643/PK/PDT/2017.
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan tuntas pada 2028.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pak Kajati dan seluruh jajaran. Bagi kami, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menjaga amanah negara, melindungi aset, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung terwujudnya Asta Cita,” kata Bambang.
Ia menegaskan, setiap aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan memiliki arti penting. Termasuk aset yang berhadapan dengan klaim maupun aksi okupansi oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Bambang, perlindungan aset bukan hanya urusan administrasi perusahaan. Lebih dari itu, penyelamatan aset negara merupakan kontribusi langsung bagi pembangunan nasional.
“Kami percaya setiap hektare lahan yang dapat diamankan, setiap aset yang dapat dipulihkan, dan setiap potensi kerugian yang dapat dicegah sesungguhnya merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” ujarnya.
Bambang menambahkan, keberhasilan menjaga dan mengoptimalkan aset perusahaan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kontribusi kepada negara.
Dampak itu dapat terlihat melalui dividen, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah.
Karena itu, kerja sama PTPN IV Regional III dan Kejati Riau diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting bagi perlindungan aset negara, keberlanjutan usaha, peningkatan kontribusi perusahaan kepada negara, dan percepatan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dari ruang penandatanganan di Pekanbaru itu, pesan besarnya jelas: aset negara harus dijaga. Bukan hanya agar tidak hilang, tetapi agar benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, ketahanan pangan, energi, dan masa depan ekonomi nasional. (*)