JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan surat edaran tentang pemakaian Baju Melayu Jambi dalam rangka Hari Adat Melayu Jambi Tahun 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, para asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, staf ahli Gubernur Jambi, kepala perangkat daerah Provinsi Jambi, serta kepala instansi vertikal Provinsi Jambi.
Surat tersebut bernomor 000.8.3/124/ORG/SETDA/TAHUN 2026. Surat diterbitkan di Jambi pada 9 Juni 2026.
Isinya sederhana. Tapi maknanya tidak kecil.
ASN dan Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota, perangkat daerah Provinsi Jambi, dan instansi vertikal diimbau memakai Baju Melayu Jambi pada hari kerja mulai 10 sampai 16 Juni 2026.
Untuk pria, pakaian yang digunakan adalah Baju Teluk Belango, peci hitam, dan sarung. Sementara untuk wanita, pakaian yang digunakan adalah Baju Kurung dan Tengkuluk.
Imbauan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Adat Melayu Jambi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 312/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3-2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi.
Selain pemakaian Baju Melayu Jambi, kepala perangkat daerah juga diminta mengirim papan ucapan Selamat Hari Adat Melayu Jambi. Papan ucapan itu ditempatkan di Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi pada 16 Juni 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Jambi melalui Sekretaris Daerah, u.b. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arief Munandar, S.E., M.Sos.
Arief Munandar mengatakan, surat edaran itu diterbitkan sebagai bentuk ajakan agar peringatan Hari Adat Melayu Jambi tidak hanya berhenti sebagai agenda seremonial.
Menurutnya, pemakaian Baju Melayu Jambi di lingkungan pemerintahan menjadi bagian dari penghormatan terhadap adat, budaya, dan identitas masyarakat Jambi.
“Melalui surat edaran ini, kita ingin Hari Adat Melayu Jambi benar-benar terasa di ruang-ruang pemerintahan. Baju Melayu bukan sekadar pakaian, tetapi simbol jati diri, adab, dan penghormatan terhadap warisan budaya Jambi,” ujar Arief.
Ia menilai, ASN dan Non-ASN memiliki peran penting dalam memberi contoh pelestarian budaya daerah. Karena itu, momentum Hari Adat Melayu Jambi perlu dihidupkan secara bersama-sama.
“Pemerintah daerah harus menjadi teladan dalam merawat adat. Kalau aparatur ikut mengenakan Baju Melayu Jambi, pesan budayanya akan lebih kuat sampai ke masyarakat,” katanya.
Baju Melayu Jambi memang bukan sekadar kain yang dikenakan di badan.
Teluk Belango, peci hitam, sarung, Baju Kurung, dan Tengkuluk membawa pesan tentang kesantunan, identitas, dan akar sejarah masyarakat Melayu Jambi.
Di tengah perubahan zaman, pakaian adat menjadi pengingat bahwa kemajuan tidak harus membuat orang tercerabut dari akar budaya.
Hari Adat Melayu Jambi menjadi ruang untuk menegaskan kembali nilai itu.
Bahwa pembangunan daerah tidak hanya bicara jalan, gedung, investasi, dan angka ekonomi. Pembangunan juga bicara karakter, adab, dan kebanggaan terhadap identitas sendiri.
Dengan surat edaran ini, Pemprov Jambi ingin menghadirkan suasana Hari Adat Melayu Jambi lebih nyata di kantor-kantor pemerintahan.
Sepekan penuh, dari 10 sampai 16 Juni 2026, aparatur diajak tampil dengan wajah budaya Jambi.
Bukan untuk gagah-gagahan.
Tetapi untuk mengingatkan bahwa Melayu Jambi punya warisan yang harus dijaga. Punya adat yang harus dihormati. Punya identitas yang harus terus hidup di tengah masyarakatnya sendiri.
Sebab adat akan kuat jika tidak hanya disimpan di buku sejarah.
Adat harus dipakai. Dihidupkan. Diperlihatkan. Dan diwariskan.(*)