3 Peserta Tender Jalan Rp 4,5 M di Tebo, Kolom Penawaran Masih Kosong

WIB
ist

Tebo - Tender rekonstruksi jalan Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, memasuki tahap pembukaan dokumen penawaran. Tiga perusahaan tercatat sebagai peserta. Namun, dalam salinan data yang tersedia, harga penawaran dan harga terkoreksi ketiganya belum terlihat.

Paket bernilai Rp4,5 miliar itu juga menyisakan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan menjelang akhir tahun. Dokumen uraian pekerjaan menetapkan waktu kerja 60 hari kalender, sementara proses pemilihan penyedia masih berlangsung pada Oktober 2026.

Nama paketnya Rekonstruksi Jln. Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu (15.09.04.002), dengan kode tender 10174740000. Paket tersebut tercantum dalam daftar pengadaan LPSE Kabupaten Tebo.

Berdasarkan salinan informasi SPSE yang ditelaah, tender dibuat pada 12 Oktober 2026. Satuan kerjanya adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo.

Pengadaan menggunakan APBD Perubahan 2026, dengan kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP 67876703. Lokasi pekerjaan dicantumkan di Kabupaten Tebo.

Pagu paket ditetapkan Rp4.500.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebesar Rp4.453.447.000. Selisih keduanya Rp46.553.000, sekitar 1,03 persen dari pagu.

Selisih itu merupakan perbedaan antara anggaran paket dan perkiraan biaya pengadaan. Besarnya penghematan dari hasil pemilihan belum dapat dihitung karena nilai penawaran maupun nilai kontrak belum tersedia dalam salinan tersebut.

Tiga perusahaan yang tercatat sebagai peserta adalah UTAMA KARYA CIPTA PERSADA, CV. Dita Kontraktor, dan SELARAS DUA PUTRI.

Nama pesertaNPWP yang ditampilkanHarga penawaran dan terkoreksi
UTAMA KARYA CIPTA PERSADA10*0**0****16**4Kedua kolom kosong
CV. Dita Kontraktor00*0**9****31**0Kedua kolom kosong
SELARAS DUA PUTRI09*2**4****31**0Kedua kolom kosong

Pada tahap pembukaan penawaran, angka-angka tersebut menjadi bagian penting untuk melihat persaingan harga. Tanpa nilainya, publik belum dapat membandingkan penawaran ketiga peserta ataupun mengetahui posisi penawaran terhadap HPS.

Meski demikian, kolom kosong tidak cukup untuk menyatakan peserta tidak memasukkan penawaran. Kondisi itu perlu dicocokkan dengan hasil pembukaan dokumen dan pembaruan informasi dalam sistem.

Jumlah tiga nama yang tercatat juga belum menunjukkan berapa peserta yang benar-benar mengajukan dokumen lengkap atau nantinya lolos evaluasi.

Metode pemilihannya adalah tender pascakualifikasi satu file, harga terendah sistem gugur. Tender tidak menggunakan reverse auction. Jenis kontrak yang dicantumkan adalah harga satuan, dan paket diperuntukkan bagi usaha kecil.

Dengan metode tersebut, persaingan perlu dilihat bersama hasil evaluasi persyaratan peserta, bukan semata-mata dari urutan nominal penawaran.

Persoalan berikutnya adalah waktu.

Dokumen uraian singkat pekerjaan menetapkan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Per 19 Oktober 2026, jarak menuju 31 Desember tinggal 73 hari. Sementara itu, data terbaru yang disampaikan masih menunjukkan tahap pembukaan dokumen penawaran.

Tanggal pembuatan tender pada 12 Oktober tidak dapat diperlakukan sebagai tanggal mulai pekerjaan. Dalam bahan yang tersedia, belum tercantum tanggal mulai pelaksanaan dan batas akhir kontrak.

Jika pekerjaan ditargetkan selesai sebelum pergantian tahun, jadwal penyelesaian tender, persiapan, dan pelaksanaan fisik perlu disusun dengan jelas.

Sebagai ilustrasi kalender, pekerjaan selama 60 hari yang dimulai pada 2 November akan berakhir pada 31 Desember apabila tanggal mulai dihitung sebagai hari pertama. Hitungan itu merupakan simulasi, bukan jadwal kontrak paket ini.

Kecukupan waktu juga bergantung pada banyaknya pekerjaan. Justru rincian tersebut belum terlihat dalam dokumen ringkas yang dilampirkan.

Dokumen satu halaman berjudul Uraian Singkat Pekerjaan mencantumkan Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, dan Subkegiatan Rekonstruksi Jalan.

Sumber dana di dalam PDF ditulis APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026, sedangkan salinan SPSE menyebut APBDP 2026. Penyebutan APBD dalam dokumen ringkas itu belum menunjukkan pertentangan sumber dana karena tidak merinci apakah anggaran tersebut berasal dari perubahan.

Pagu di dalam PDF sama, yakni Rp4,5 miliar. Lingkup pekerjaannya mencakup persiapan, pekerjaan tanah, fondasi jalan, hingga lapisan aspal.

Berikut seluruh mata pekerjaan yang tercantum:

No.Uraian pekerjaanSatuan
1MobilisasiLs
2Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKKLs
3Galian untuk selokan drainase dan saluran airM³
4Timbunan biasa dari sumber galianM³
5Penyiapan badan jalanM²
6Lapis fondasi agregat kelas AM³
7Lapis resap pengikat–aspal cair/emulsiLiter
8Laston lapis aus atau AC-WCTon
9Bahan anti pengelupasanKg

Pekerjaan tersebut dikelompokkan dalam Divisi Umum, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen, serta Perkerasan Aspal.

Meski penomoran pada dokumen mencapai angka 10, terdapat sembilan mata pekerjaan. Nomor 7 pada tabel aslinya digunakan untuk judul Divisi 6: Perkerasan Aspal, bukan untuk mata pekerjaan tersendiri.

Yang belum tersedia pada dokumen ringkas itu adalah panjang jalan yang ditangani, lebar pekerjaan, ketebalan lapisan, volume setiap item, serta harga satuannya.

Akibatnya, pembaca belum bisa menghitung berapa meter jalan yang akan direkonstruksi dengan pagu Rp4,5 miliar. Kebutuhan material dan kewajaran waktu kerja 60 hari juga belum dapat dinilai hanya dari daftar jenis pekerjaan.

Keterbatasan tersebut berlaku pada dokumen uraian singkat yang ditelaah. Rincian volume dan gambar teknis bisa terdapat dalam dokumen tender lainnya yang belum disertakan.

Persyaratan peserta sendiri memuat sejumlah ketentuan administrasi dan teknis.

Pada bagian perizinan, peserta diminta memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU serta Nomor Induk Berusaha atau NIB, sesuai dokumen yang dipersyaratkan. Ringkasan yang tersedia tidak menampilkan kode subklasifikasi SBU secara terperinci.

Peserta juga harus mempunyai status wajib pajak valid berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Kapasitas hukum untuk mengikatkan diri dalam kontrak dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, KTP, serta surat kuasa apabila diwakilkan. Jika menggunakan kuasa, diperlukan pula bukti bahwa penerima kuasa merupakan pegawai tetap.

Selain itu, peserta harus menyetujui Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Peserta.

Untuk perusahaan yang mengikuti pengadaan melalui konsorsium, kerja sama operasi atau KSO, kemitraan, maupun bentuk kerja sama lainnya, persyaratan meminta adanya perjanjian kerja sama.

Teks persyaratan mencantumkan enam kombinasi KSO, yakni usaha nonkecil dengan nonkecil, nonkecil dengan kecil, nonkecil dengan koperasi, kecil dengan kecil, kecil dengan koperasi, serta koperasi dengan koperasi.

Perusahaan pemimpin KSO atau lead firm harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi daripada anggota. Jumlah anggota dibatasi paling banyak tiga perusahaan untuk pekerjaan tidak kompleks dan lima perusahaan untuk pekerjaan kompleks.

Ketentuan umum tersebut perlu dibaca bersama penetapan paket untuk usaha kecil dan dokumen pemilihan lengkapnya.

Pada bagian SBU, teks persyaratan menyebut pekerjaan untuk usaha kecil mensyaratkan paling banyak satu SBU. Sementara itu, pekerjaan untuk usaha menengah atau besar mensyaratkan paling banyak dua SBU.

Dari sisi teknis, peserta diminta memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik pada pekerjaan pemerintah, swasta, maupun sebagai subkontraktor. Peserta juga harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.

Ada ketentuan khusus bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun. Berdasarkan teks persyaratan, penyedia tanpa pengalaman mendapat pengecualian untuk paket paling banyak Rp2,5 miliar.

Untuk paket di atas Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar, usaha kecil baru tersebut harus memiliki satu pengalaman pada bidang yang sama. Dengan pagu Rp4,5 miliar, paket jalan ini berada dalam rentang nilai kedua.

Kelengkapan persyaratan itu akan menentukan apakah peserta memenuhi ketentuan pemilihan. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan evaluasi masing-masing perusahaan belum tersedia dalam bahan yang ditelaah.

Kini, hal yang perlu diperjelas adalah nilai penawaran ketiga peserta, hasil evaluasinya, rincian volume pekerjaan, serta jadwal pelaksanaan yang menopang masa kerja 60 hari.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menilai persaingan tender dan kesiapan proyek secara utuh. Bagi masyarakat pengguna ruas Rimbo Bujang–Rimbo Ulu, hasil akhirnya adalah jalan yang diperbaiki sesuai volume, mutu, dan waktu yang dijanjikan.(*)

BeritaSatu Network