Karyawan Marjulis Jadi Saksi, RAB Diperdebatkan di Sidang Korupsi PDAM Tanjabbar

WIB
ist

Jambi - Dua karyawan Marjulis dihadirkan untuk menjelaskan ongkos pengiriman barang dalam sidang dugaan korupsi subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Tanjung Jabung Barat. Pembela berharap keterangan mereka membantu menjelaskan dugaan kelebihan pembayaran. Namun, jaksa mempertanyakan kaitannya dengan perkara.

Kedua saksi itu adalah Aladin dan Andre. Keduanya merupakan karyawan Marjulis, direktur perusahaan penyedia bahan kimia yang menjadi salah satu terdakwa. Mereka hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/10/2026).

Perbedaan pendapat mengarah pada satu dokumen: Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

Penasihat hukum Marjulis, Sarbaini, menyebut biaya angkut dan upah buruh belum dimasukkan dalam RAB yang menjadi acuan pembandingan harga. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum Reki Afrizal menilai seluruh komponen pengangkutan semestinya sudah diperhitungkan dalam dokumen tersebut.

Perbedaan itu penting bagi pembelaan Marjulis. Sarbaini mempersoalkan apakah selisih harga yang dianggap kelebihan pembayaran sudah memperhitungkan biaya untuk membawa barang hingga ke tujuan.

“Ongkos angkut barang tersebut tidak bisa berpedoman kepada RAB. Sehingga dianggap adanya kelebihan bayar. Sebab di dalam RAB itu belum termasuk ongkos dan upah buruh,” kata Sarbaini.

Menurutnya, proses memasok bahan kimia membutuhkan biaya pengiriman, tenaga pengangkut, hingga pekerja yang menurunkan barang. Karena itu, ia menghadirkan orang yang disebut mengetahui pekerjaan tersebut.

“Sehingga kami berpikir harus kami hadirkan buruhnya dan juga sekaligus menjadi supir ekspedisi yang menjelaskan mengenai upah dan biaya angkut,” ujar Sarbaini, dikutip dari Jambi Independent.

Sarbaini berharap keterangan Aladin dan Andre dipertimbangkan majelis hakim ketika menilai dugaan kelebihan pembayaran yang menjadi bagian dari perkara kliennya.

Jaksa mengambil posisi berbeda.

Reki Afrizal, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, mengatakan keterangan kedua saksi mengenai pengangkutan barang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Meski demikian, ia tetap mengakui hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dalam pembelaannya.

“Hari ini saksi yang hadir adalah saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Namun, menurut kami tidak ada hubungan dengan perkara ini. Siapa yang dihadirkan oleh terdakwa di dalam sidang ini adalah hak terdakwa,” ujar Reki.

Menurut Reki, biaya angkut semestinya sudah masuk dalam keseluruhan perhitungan RAB. Atas dasar itu, jaksa menilai penjelasan mengenai ongkos pengiriman tidak menjawab pokok persoalan yang sedang disidangkan.

Sikap tersebut merupakan penilaian jaksa terhadap keterangan saksi. Penilaian atas bobot keterangan mereka dalam perkara tetap berada pada majelis hakim.

Dalam penjelasannya, Sarbaini juga membandingkan ongkos angkut dari tahun ke tahun.

Pada 2019, biaya yang disebutnya mencapai Rp1.000 per sak. Rinciannya Rp500 untuk pengangkutan dan Rp500 untuk menurunkan barang. Pada 2021, ongkos tersebut disebut naik menjadi Rp2.000 per sak.

Sementara untuk tarif saat ini, Sarbaini menyebut angkanya mencapai Rp5.000 per sak.

“Pada 2021 naik menjadi Rp2.000 per sak dan sekarang malah Rp5.000 per sak dengan rincian Rp2.500 biaya angkat dan Rp2.500 biaya turun,” ujarnya.

Berikut rincian tarif menurut keterangan Sarbaini:

PeriodeBiaya per sakRincian yang disebutkan
2019Rp1.000Rp500 biaya angkut dan Rp500 biaya penurunan barang
2021Rp2.000Pembagian komponennya tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia
Saat keterangan disampaikan pada Oktober 2026Rp5.000Rp2.500 biaya angkat dan Rp2.500 biaya turun

Tarif Rp5.000 itu perlu dibedakan dari tarif pada masa pengadaan yang diperkarakan. Perkara subsidi ini berkaitan dengan tahun anggaran 2019–2021, sehingga angka yang disebut sebagai tarif saat ini tidak otomatis menjadi dasar biaya pada periode tersebut.

Keterangan yang tersedia juga belum merinci jumlah sak yang dikirim, frekuensi pengiriman, maupun total ongkos yang diklaim belum diperhitungkan. Karena itu, besarnya pengaruh biaya angkut terhadap dugaan kelebihan pembayaran belum dapat dihitung hanya dari tarif per sak.

Dokumen RAB, faktur, dan bukti biaya pengiriman menjadi penting untuk memahami perbedaan pendapat ini. Klaim bahwa suatu biaya belum dicantumkan perlu dibedakan dari pendapat bahwa biaya tersebut semestinya sudah masuk dalam perencanaan.

Persoalan pembandingan harga sebenarnya sudah muncul dalam pemberitaan persidangan sebelumnya.

Dalam sidang 29 September 2026, Sarbaini menyatakan harga dari kliennya sudah mencakup transportasi dan bongkar muat. Ia mempersoalkan pembandingan harga tersebut dengan harga satuan dalam RAB yang, menurutnya, belum memasukkan komponen pengiriman. Sarbaini juga mengklaim Marjulis hanya memenuhi pesanan bahan kimia dan tidak mengetahui penyusunan RAB maupun Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.

Kehadiran Aladin dan Andre kini menjadi upaya pembela untuk menjelaskan biaya di balik pengiriman barang itu. Namun, jaksa tetap mempertanyakan relevansi keterangannya terhadap dakwaan.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku direktur perusahaan penyedia bahan kimia.

Subsidi yang dipersoalkan berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan pemberitaan dakwaan, nilainya mencapai Rp18.079.712.512 atau sekitar Rp18,08 miliar, untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

Jaksa mendakwa terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Dalam uraian dakwaan yang diberitakan sebelumnya, persoalannya mencakup penggunaan subsidi di luar peruntukan serta pengadaan bahan kimia berupa tawas, soda ash, dan kaporit. Pengadaan itu diduga dilakukan tanpa pembandingan harga, negosiasi, dan penyusunan HPS.

Marjulis disebut dalam dakwaan memperoleh keuntungan sekitar Rp441 juta. Adapun total kerugian negara yang didakwakan dalam keseluruhan perkara mencapai sekitar Rp5,019 miliar.

Kedua angka itu memiliki konteks berbeda. Rp441 juta merupakan dugaan keuntungan yang dikaitkan dengan Marjulis, sedangkan Rp5,019 miliar merupakan total kerugian negara dalam perkara. Seluruh kerugian tersebut tidak dapat dianggap berasal dari persoalan ongkos angkut saja.

Sarbaini berharap penjelasan mengenai biaya pengiriman dapat membantu pembelaan kliennya. Jaksa menilai keterangannya tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Belum ada putusan majelis hakim mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut dalam bahan persidangan yang tersedia. Keterangan kedua saksi akan dinilai bersama dokumen dan alat bukti lainnya untuk menentukan apakah biaya yang dipersoalkan merupakan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan atau bagian dari penyimpangan yang didakwakan.(*)

BeritaSatu Network