Batanghari - CV Graha Putra Konstruksi tercantum sebagai pemenang tender Rehabilitasi Ruang Terbuka Gedung Pemuda di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Nilai penawarannya Rp1.959.490.404,81, hanya berselisih Rp509.595,19 dari harga perkiraan sendiri atau HPS sebesar Rp1,96 miliar.
Dengan demikian, penawaran pemenang berada sekitar 99,974 persen dari HPS. Selisihnya hanya sekitar 0,026 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati dalam data tender ini. Dari 10 perusahaan yang tercatat sebagai peserta, hanya CV Graha Putra Konstruksi yang memiliki nilai penawaran pada tabel yang tersedia.
Harga penawaran, harga terkoreksi, dan harga negosiasi perusahaan itu juga sama persis, yakni Rp1.959.490.404,81. Tidak terlihat perubahan nominal pada ketiga kolom tersebut.
Namun, kolom harga yang kosong pada sembilan peserta lainnya belum menjelaskan apakah mereka tidak memasukkan penawaran, tidak melengkapi dokumen, atau mengalami keadaan lain dalam proses pemilihan. Jawabannya memerlukan dokumen pembukaan penawaran dan hasil evaluasi tender.
Paket pekerjaan ini berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Batanghari. Sumber dananya APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp1.991.085.900.
Dibandingkan pagu, nilai penawaran pemenang lebih rendah Rp31.595.495,19 atau sekitar 1,587 persen. Adapun selisih pagu dengan HPS mencapai Rp31.085.900.
CV Graha Putra Konstruksi tercatat beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Nilai yang ditampilkan tersebut merupakan harga penawaran, hasil koreksi, dan negosiasi. Data yang tersedia belum menyertakan kontrak yang ditandatangani sehingga angka itu belum dapat disebut sebagai nilai kontrak final.
Ada pula informasi yang belum selaras pada tampilan data tender. Kolom tahapan mencantumkan keterangan “Tidak Ada Jadwal”, sementara bagian lain sudah memuat nama pemenang beserta harga negosiasinya.
Keterangan itu memerlukan penjelasan agar urutan proses tender dapat ditelusuri. Meski demikian, tulisan “Tidak Ada Jadwal” pada tampilan tersebut tidak dengan sendirinya berarti tender dilaksanakan tanpa jadwal atau pemenangnya ditetapkan di luar prosedur.
Paket ini tercatat dibuat pada 30 September 2026. Kode tender yang tercantum pada tautan jadwal adalah 10172308000, sedangkan kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP-nya 65757599.
Pengadaannya termasuk pekerjaan konstruksi dengan metode tender pascakualifikasi satu file, menggunakan harga terendah sistem gugur. Tender tidak menggunakan reverse auction atau lelang harga secara berulang. Jenis kontraknya harga satuan dan kualifikasi usaha yang ditetapkan adalah kecil.
Berikut seluruh peserta yang tercantum dalam data tersebut. NPWP ditampilkan dalam bentuk tersamarkan sebagaimana sumbernya.
| Nama peserta | NPWP tersamarkan | Harga penawaran yang tercantum |
|---|---|---|
| CV Graha Putra Konstruksi | 04*5**1****35**0 | Rp1.959.490.404,81 |
| CV Sarana Abadi Corporate (SAC) | 00*6**1****31**0 | Tidak tercantum |
| CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | Tidak tercantum |
| CV Amethyst | 09*5**1****31**0 | Tidak tercantum |
| CV Dita Kontraktor | 00*0**9****31**0 | Tidak tercantum |
| CV Athar Prima Mandiri | 05*3**7****31**0 | Tidak tercantum |
| CV Beringin Cipta Infrastruktur | 10*0**0****77**7 | Tidak tercantum |
| CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | Tidak tercantum |
| CV Barometer Indo Perkasa | 00*5**9****28**0 | Tidak tercantum |
| CV Hafiz Jaya | 00*4**4****31**0 | Tidak tercantum |
Di luar persoalan harga dan tahapan, dokumen uraian singkat pekerjaan menyisakan pertanyaan mendasar: bagian apa saja yang akan direhabilitasi dengan anggaran hampir Rp2 miliar tersebut?
Dokumen satu halaman itu lebih banyak menjelaskan pentingnya ruang publik bagi kehidupan perkotaan. Ruang terbuka digambarkan sebagai tempat kegiatan ekonomi, interaksi sosial, dan apresiasi budaya, sekaligus bagian dari keseimbangan lingkungan.
Uraian tersebut mengutip Darmawan (2005) dan Rully (2017) mengenai fungsi ruang publik. Ada pula rujukan Carmona (2003) tentang lima faktor yang memengaruhi hubungan pengguna dengan ruang publik, yakni kenyamanan, ketertarikan terhadap ruang, keterlibatan aktif, penggunaan pasif, serta ketenangan.
Pembahasan berlanjut pada pengaruh desain terhadap pemanfaatan ruang dengan merujuk Satwiko (2009), serta hubungan pola kegiatan dan lingkungan berdasarkan Barker (1968). Taman kota dan alun-alun turut dibahas sebagai ruang terbuka yang dapat menjadi penanda sebuah kota.
Tujuan akhirnya adalah menyediakan tempat yang lebih nyaman bagi masyarakat.
“...menyediakan ruang bagi masyarakat yang lebih nyaman dan humanis,” demikian tertulis dalam dokumen uraian singkat pekerjaan.
Akan tetapi, dokumen tersebut belum mencantumkan daftar pekerjaan fisik, luas area yang ditangani, volume pekerjaan, spesifikasi material, maupun durasi pelaksanaan. Pembaca belum memperoleh gambaran konkret mengenai perubahan yang akan hadir di ruang terbuka Gedung Pemuda.
Keterbatasan ini berlaku pada dokumen uraian singkat yang tersedia. Rincian teknis mungkin tercantum dalam dokumen pemilihan atau dokumen perencanaan lainnya, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki perencanaan teknis.
Penyebutan program dalam dokumen juga perlu diperjelas. Pada bagian awal, pekerjaan ditempatkan dalam Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dengan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Sementara pada paragraf akhir muncul nama Program Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota. Hubungan kedua penyebutan itu belum dijelaskan dalam dokumen satu halaman tersebut.
Untuk mengikuti tender, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas usaha. Dokumen yang diminta meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, Sertifikat Badan Usaha atau SBU, serta Sertifikat Standar, sesuai ketentuan dalam Lembar Data Kualifikasi atau LDK.
Peserta juga harus memiliki status wajib pajak yang valid berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak. Kemampuan perusahaan untuk mengikatkan diri dalam kontrak dibuktikan melalui akta pendirian atau perubahannya, KTP, serta surat kuasa apabila diwakilkan. Jika menggunakan kuasa, terdapat pula persyaratan bukti bahwa penerima kuasa merupakan pegawai tetap.
Selain itu, peserta harus menyetujui pakta integritas dan surat pernyataan peserta. Persyaratan kualifikasi lainnya mengikuti LDK.
Bagi peserta yang membentuk konsorsium, kerja sama operasi atau KSO, kemitraan, maupun bentuk kerja sama lainnya, disyaratkan adanya perjanjian kerja sama.
Ketentuan yang tercantum memuat enam kombinasi KSO: usaha nonkecil dengan nonkecil, nonkecil dengan kecil, nonkecil dengan koperasi, kecil dengan kecil, kecil dengan koperasi, serta koperasi dengan koperasi.
Perusahaan pemimpin KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi daripada anggotanya. Jumlah anggota dibatasi paling banyak tiga perusahaan untuk pekerjaan tidak kompleks dan lima perusahaan untuk pekerjaan kompleks.
Daftar persyaratan juga menyebut pekerjaan berkualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak satu SBU. Untuk pekerjaan berkualifikasi menengah atau besar, batasnya paling banyak dua SBU. Paket rehabilitasi ruang terbuka Gedung Pemuda sendiri tercantum untuk usaha kecil.
Pada sisi teknis, peserta diminta memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah, swasta, maupun sebagai subkontraktor. Peserta juga harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Terdapat pengecualian pengalaman bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum memiliki pengalaman, untuk paket bernilai paling banyak Rp2,5 miliar. Adapun paket di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar mensyaratkan satu pengalaman pada bidang yang sama.
Dengan pagu sekitar Rp1,99 miliar, paket ini berada di bawah ambang Rp2,5 miliar tersebut. Pengecualian pengalaman tetap mengikuti kondisi yang dipersyaratkan dan tidak menghapus kewajiban memenuhi persyaratan lainnya.
Keseluruhan data itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengaturan tender, penggelembungan harga, atau pelanggaran oleh peserta maupun penyelenggara.
Namun, kedekatan harga pemenang dengan HPS, hanya satu nilai penawaran yang ditampilkan, harga negosiasi yang tidak berubah, serta keterangan jadwal yang belum selaras dengan informasi pemenang merupakan hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pengelola pengadaan.
Dokumen yang tersedia juga belum memuat tanggapan dari dinas terkait, kelompok kerja pemilihan, maupun CV Graha Putra Konstruksi mengenai hal-hal tersebut.
Bagi masyarakat, penjelasan mengenai hasil pekerjaan tak kalah pentingnya. Dengan anggaran hampir Rp2 miliar, warga perlu dapat mengetahui bagian mana yang diperbaiki, fasilitas apa yang disediakan, dan kapan ruang terbuka Gedung Pemuda bisa dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya.(*)