Percepat Pembangunan, Pemprov Jambi Mantapkan Kolaborasi dengan Swasta Melalui Skema KPBU

WIB
IST

Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah mencari terobosan pembiayaan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di daerah. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) menjadi tantangan utama dalam membiayai proyek-proyek skala besar dan jangka panjang.

Hal tersebut mengemuka dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024 yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (9/10/2025). Sambutan Gubernur Jambi Al Haris yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman menekankan pentingnya skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai solusi pendanaan kreatif dari pihak swasta.

"Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kunci untuk mendorong daya saing daerah dan meningkatkan konektivitas antarwilayah," ujar Sekda Sudirman saat membacakan sambutan gubernur.

Kegiatan sosialisasi yang merupakan kolaborasi antara Kanwil DJPb Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), serta Tenaga Ahli Gubernur ini menjadi langkah strategis. Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan, baik badan usaha maupun sektor swasta, agar implementasinya di lapangan dapat berjalan selaras.

Menurutnya, PMK Nomor 68 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Regulasi ini diharapkan menjadi katalisator penguatan sinergi dan membuka ruang skema pembiayaan alternatif lainnya yang inovatif serta berkelanjutan.

Hingga saat ini, Pemprov Jambi telah melaksanakan lima proyek dengan skema KPBU, yaitu Pembangunan Hotel Ratu Jambi, Pembangunan WTC Jambi, Pembangunan Pasar Angso Duo Baru, Pembangunan Jambi Business Center, dan Pembangunan Incinerator Limbah B3 di Senamat, Kabupaten Bungo.

"Pemerintah Provinsi Jambi menaruh harapan besar dengan adanya regulasi ini dapat semakin mendorong percepatan pembangunan daerah yang lebih efektif dan terukur, khususnya pembangunan infrastruktur," lanjutnya.

Gubernur berharap, sosialisasi ini dapat dioptimalkan sebagai ruang diskusi untuk merumuskan langkah implementatif yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Provinsi Jambi.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024, secara resmi saya nyatakan dibuka," tutup Sekda Sudirman.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network