Proyek Jalan Rantau Alai - Pulau Layang Rp 7 M di Merangin Jadi Temuan BPK RI 2025, Kualitasnya Disoal!

WIB
IST

Merangin - Proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Merangin senilai Rp 7 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2025. Proyek yang digarap oleh CV. Azka Jaya Mandiri pada 2024 itu terendus mengalami kekurangan volume pada lapisan aspal teratas (AC-WC), sehingga memicu pertanyaan serius soal kualitas pengerjaan dan proses pengawasan.

Proyek yang menjadi sorotan ini adalah "Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Rantau Alai - Pulau Layang" di Kecamatan Batang Masumai. Proyek ini didanai melalui APBDP Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Temuan BPK secara spesifik menyoroti item pekerjaan laston lapis aus (Asphalt Concrete-Wearing Course) yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak. Kekurangan volume ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat mengurangi umur pakai serta kualitas jalan yang dibangun.

Ironisnya, proyek ini sudah dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) bernomor 24/BAST-1/KONT/RJ/BM/DPUPR/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024. Padahal, kontrak proyek baru diteken pada 26 Juli 2024.

CV. Azka Jaya Mandiri yang beralamat di Kabupaten Kerinci memenangkan tender ini dengan harga penawaran Rp 6.994.674.237,96 dari nilai pagu paket sebesar Rp 7.034.245.780,00.

Temuan BPK ini sangat kontras dengan dokumen perencanaan teknis yang disusun oleh Dinas PUPR Merangin. Dalam dokumen tersebut, setiap tahapan pekerjaan dirinci secara ketat dan harus dipatuhi kontraktor.

Berikut adalah beberapa standar utama yang seharusnya diterapkan. Suhu Aspal, Pengecekan suhu hot mix sebelum dihamparkan harus berada di antara 130-150°C. Jika suhu di bawah 125°C, material wajib ditolak.

Proses Penghamparan. Aspal wajib dihampar menggunakan Asphalt Finisher untuk memastikan material tersebar merata sesuai ketebalan yang ditentukan.

Pemadatan Berlapis. Proses pemadatan harus dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pemadatan awal, sekunder, dan akhir menggunakan Tandem Roller dan Pneumatic Tire Roller (PTR).

Selain itu, setelah pekerjaan selesai, terdapat masa pemeliharaan selama 180 hari di mana segala kerusakan masih menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaksana.

Dengan adanya temuan ini, pihak rekanan berpotensi diwajibkan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tersebut ke kas daerah. Temuan ini juga menjadi catatan penting bagi Dinas PUPR Merangin terkait efektivitas fungsi pengawasan di lapangan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network