CV Perdana Inti Sentosa yang baru berdiri Desember 2024 menang tender rehabilitasi SD N 119 Kedotan Rp 1,1 miliar. Tendernya penuh kejanggalan.
***
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 119/IX Kedotan, Kabupaten Muaro Jambi, kini membetot perhatian publik. Pasalnya, perusahaan pemenang tender, CV Perdana Inti Sentosa, ternyata baru berdiri beberapa bulan sebelum ikut lelang dan nyaris belum memiliki pengalaman di bidang konstruksi pendidikan.
Berdasarkan penelusuran Jambi Link/Jambi Satu, data resmi di Kemenkumham (AHU) menunjukkan perusahaan ini baru disahkan 11 Desember 2024 dengan nomor akta AHU-0096530-AH.01.14 Tahun 2024. Artinya, usia perusahaan baru hitungan bulan saat mengikuti tender bernilai lebih dari Rp 1,1 miliar itu pada pertengahan 2025.
Lebih mencengangkan lagi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi syarat utama mengikuti tender pemerintah juga baru diterbitkan pada Maret–April 2025. Tepat menjelang masa lelang. Sertifikasi diterbitkan oleh PT Jasa Sertifikasi Gapkaindo (Jastindo), lembaga yang berwenang menilai kelayakan badan usaha konstruksi.
Dalam dokumen LPJK, CV Perdana Inti Sentosa mengantongi SBU di sejumlah sub-klasifikasi jasa konstruksi: BG001 (Konstruksi Gedung Hunian), BG002 (Gedung Perkantoran), BG005 (Gedung Kesehatan), BG006 (Gedung Pendidikan), BG009 (Gedung Komersial), BS001 (Bangunan Sipil Jalan), dan BS004 (Bangunan Air). Semua disetujui oleh Jastindo dalam rentang 13 Maret–10 April 2025.
Secara struktur, perusahaan ini tampak sederhana. Hanya ada tiga pengurus yang tercatat, Rony Arpiandi dan M. Zainun sebagai direktur, serta Eva Susanti sebagai komisaris. Data tenaga kerja inti di LPJK pun menunjukkan sumber daya terbatas. Tercatat hanya empat orang bersertifikat Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yaitu:
- Muhammad Royhan – Perakit Struktur Bangunan RISHA
- Arifin – Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi
- Ana Wibisana – Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya
- Yogi Nopella – Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Sedangkan direktur utama, Rony Arpiandi, yang menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), belum memiliki SKK khusus di bidang teknis.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana perusahaan dengan tenaga ahli terbatas dan tanpa pengalaman panjang di sektor pendidikan bisa melenggang mulus menangi proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar?
Secara teknis, perusahaan ini hanya memiliki satu tenaga bersertifikat di sub-klasifikasi BG006 (bangunan pendidikan) dan belum memiliki tenaga ahli madya atau utama di bidang tersebut. Padahal, untuk proyek dengan nilai miliaran rupiah, biasanya dibutuhkan personel dengan klasifikasi kompetensi yang lebih tinggi.
Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa CV Perdana Inti Sentosa memenangkan proyek saat masih dalam tahap “belajar jalan” sebagai kontraktor baru.
Jambi Link/Jambi Satu kini tengah menelusuri lebih jauh, bagaimana perusahaan seumur jagung seperti CV Perdana Inti Sentosa bisa menembus seleksi ketat Pokja dan memenangkan tender rehabilitasi sekolah negeri senilai miliaran rupiah?
Sebelumnya, awal Oktober 2025, jagat pengadaan di Jambi dikejutkan oleh hasil tender Rehabilitasi Total Ruang Kelas SDN 119/IX Kedotan di Kabupaten Muaro Jambi. Anggaran senilai Rp 1,1 miliar seharusnya bisa dihemat hingga sekitar Rp 80 juta.
Namun, Pokja Pemilihan justru menunjuk CV Perdana Inti Sentosa sebagai pelaksana proyek. Meski perusahaan ini menawarkan harga tertinggi di antara peserta. Peristiwa ini bak pertandingan sepak bola yang dimenangkan oleh tim dengan poin terbanyak meski bermain defensif. Publik pun bertanya‑tanya, bagaimana proses tendernya?
Tender yang semula diminati 15 perusahaan mengerucut menjadi tiga finalis. CV Vania Cipta Mandiri mengajukan penawaran terendah sebesar Rp 1.018.273.511,73, disusul CV Karya Muda dengan Rp 1.030.882.948,69.
Sayangnya, kedua pesaing ini terpeleset oleh syarat administratif. Vania Cipta Mandiri dinilai melakukan “kesalahan fatal” karena tidak menyertakan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Karya Muda pun tumbang karena dokumen Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (RKK) tidak sesuai dan tidak menyampaikan surat dukungan yang dipersyaratkan.
Gugurnya dua penawar termurah ibarat karpet merah bagi CV Perdana Inti Sentosa. Perusahaan asal Kota Jambi itu menawarkan Rp 1.098.658.795,53 dan melenggang tanpa hambatan. Negosiasi akhir hanya memangkas harga sekitar Rp 444 ribu, sehingga nilai kontrak final Rp 1.098.214.795,52, atau setara 99,76 % dari pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selisih Rp 80 juta pun menguap. Dokumen perencanaan mencatat pekerjaan dilakukan selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari. Pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Jasrianto S.Pd., M.M.
Tender ini memantik sorotan karena aturan administrasi justru menggugurkan penawar murah dan memaksa negara membayar lebih mahal. Perbedaan ini memicu diskusi tentang efisiensi dan keadilan dalam pengadaan.
Apakah ini sekadar kebetulan administratif, atau ada sistem tender yang memberi ruang bagi pemain baru tanpa rekam jejak untuk ikut bersaing di proyek-proyek besar daerah?
Add new comment