Perusahaan konstruksi asal Kota Jambi, Frento, terseret dua temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. Dua proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakannya, yakni Peningkatan Jalan Tugu PMD Menuju Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kampung Laut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur senilai Rp 10,92 miliar dan Pedestrian Jl. Letkol RA Rahman di Kota Jambi senilai Rp 12,87 miliar jadi temuan BPK RI 2025.
Dua proyek ini sama-sama dinyatakan rampung 100% di dokumen resmi. Namun hasil audit BPK menemukan kekurangan volume bahkan mutu pekerjaan.
Tender proyek ini dimenangkan Frento lewat APBD Perubahan 2024 yang dikelola Dinas PUPR Tanjabtim. Dari 12 peserta, Frento mengajukan penawaran Rp 10.922.008.442,74 atau 99,74% dari pagu Rp 10,95 miliar.
Kontrak Nomor 58/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBDP/2024 diteken pada 14 Oktober 2024 dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Proyek ini mengalami dua kali adendum, yakni Adendum Pertama (30 Oktober 2024) mengubah komposisi volume pekerjaan, nilai kontrak tetap. Adendum Kedua (27 November 2024) kembali mengubah komposisi volume, nilai kontrak tetap.
Hingga pemeriksaan BPK, pembayaran sudah terealisasi Rp 10.375.907.600 atau 95% dari nilai kontrak. Pencairan terakhir dilakukan 18 Desember 2024 sebesar Rp 1.405.662.430 melalui SP2D Nomor 15.07/04.0/000451/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/PPR3/12/2024.
Temuan BPK:
- Kekurangan Volume
- Beton Struktur fc’ 25 Mpa: Kontrak 1.769,41 m³ | Terpasang 1.768,54 m³ | Selisih 0,87 m³
- Lapis Pondasi Agregat Kelas S (Bahu Jalan): Kontrak 485,60 m³ | Terpasang 464,93 m³ | Selisih 20,67 m³
- Kekurangan Mutu
- Mutu beton struktur fc’ 25 Mpa tidak sesuai spesifikasi yang dibayar.
Temuan kedua yakni kasus Pedestrian Jl. Letkol RA Rahman. Tender proyek ini dilaksanakan Dinas PUPR Kota Jambi melalui APBD 2024 dan diikuti 14 peserta. Frento menang dengan penawaran Rp 12.874.100.200 atau 99,8% dari pagu Rp 12,9 miliar. Jenis kontrak yang digunakan adalah harga satuan.
Pemeriksaan fisik BPK menemukan beberapa item pekerjaan tidak terpasang sesuai volume kontrak. Meski detail selisih per item belum dipublikasikan, BPK menegaskan ketidaksesuaian ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
BPK RI merekomendasikan Dinas PUPR Tanjabtim dan Dinas PUPR Kota Jambi untuk menagih kekurangan kepada Frento, memperketat pengawasan lapangan, serta memperbaiki sistem pengendalian mutu agar kasus serupa tidak terulang.
Dua temuan ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Jambi yang di administrasi dinyatakan selesai penuh, namun bermasalah di lapangan. Laporan audit BPK 2025 menunjukkan pola hampir identik, kontrak dibayar hampir atau seluruhnya, tetapi volume dan/atau mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.(*)
Add new comment