Bukan 3 Sekolah, BPK RI Temukan Masalah di 7 Sekolah Muaro Jambi

WIB
IST

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi kian melebar. Tak hanya tiga SMP, BPK kini mengungkap total ada 7 sekolah yang terindikasi bermasalah dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.

Nilainya mencapai Rp 7,7 miliar. Dan semua proyek dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Dalam audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, BPK menyebut ada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, hingga kelemahan pengawasan oleh pejabat dinas.

Proyek-Proyek yang Disorot BPK RI

  1. Revitalisasi SMPN 34 Muaro Jambi
    • CV Lintas Muaro
    • Kontrak: Rp 1,19 miliar
    • Temuan: Tak sesuai kontrak
  2. Revitalisasi SMPN Satu Atap Nyogan
    • CV Zhayn Sumber Berkah
    • Kontrak: Rp 1,53 miliar
    • Temuan: Pelaksanaan tak sesuai kontrak
  3. Revitalisasi SMPN Satu Atap Petaling
    • CV Cahaya Ervin Gemilang
    • Kontrak: Rp 1,52 miliar
    • Temuan: Ketidaksesuaian pekerjaan
  4. Revitalisasi SMPN 29 Muaro Jambi
    • CV SJ
    • Kontrak: Rp 775 juta
    • Temuan: Kekurangan volume 53 item pekerjaan
  5. Revitalisasi SDN 237/IX Sido Mulyo
    • CV Rafanda Al Razak
    • Kontrak: Rp 998 juta
    • Temuan: Kekurangan volume 29 item pekerjaan
  6. Revitalisasi SDN 105/IX Danau Lamo
    • CV Zhayn Sumber Berkah
    • Kontrak: Rp 816 juta
    • Temuan: Kekurangan volume pekerjaan pintu dan jendela
  7. Revitalisasi SDN 241/IX Kem Topo
    • CV Khaila
    • Kontrak: Rp 897 juta
    • Temuan: Kekurangan volume folding gate dan glass block

Satu rekanan mencolok dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 itu adalah CV Zhayn Sumber Berkah (ZSB). Perusahaan konstruksi asal Kota Jambi itu ternyata mengerjakan dua proyek.

Masalahnya, dua proyek itu sama-sama bermasalah. Audit BPK mengungkap ketidaksesuaian kontrak dan kekurangan volume pekerjaan.

  1. Revitalisasi SMPN Satu Atap Nyogan
    • Nilai kontrak: Rp 1.538.863.701,34
    • Status: Disorot BPK karena pelaksanaan tidak sesuai kontrak
    • Diduga ada kelebihan pembayaran
  2. Revitalisasi SDN 105/IX Danau Lamo
    • Nilai kontrak: Rp 816.785.160,26
    • Hasil audit BPK: Kekurangan volume pekerjaan
    • Item kurang: daun pintu panel kayu dan jendela kaca

Untuk proyek SMPN Satu Atap Nyogan, audit BPK menyatakan pelaksanaan tak sesuai kontrak. Meski proyek ini dinyatakan selesai 100% dan dibayar penuh, pengawasan lapangan menyebutkan adanya kejanggalan teknis dalam pelaksanaan.

Sedangkan di SDN 105/IX Danau Lamo, kekurangan volume ditemukan secara detail dalam pemeriksaan fisik oleh tim BPK, PPK, konsultan pengawas, dan staf Inspektorat. Padahal, dari data LPSE, CV ZSB memenangkan kedua tender ini dengan nilai penawaran yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS):

ProyekPaguHPSHarga Terkoreksi
SMPN Satu Atap NyoganRp 1,549 MRp 1,538 M
SDN 105/IX Danau LamoRp 827,9 JutaRp 826,07 JutaRp 816,78 Juta

CV Zhayn Sumber Berkah berdomisili di Jalan Batam, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam dua tender ini, perusahaan tersebut mengalahkan sejumlah rekanan lokal Muaro Jambi dan terpilih sebagai pemenang.

BPK menyebut bahwa persoalan bukan hanya pada penyedia jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut “kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran”.

“Kepala dinas, PPK, dan PPTK harus bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yang terjadi,” tulis BPK dalam laporan resmi mereka.

Setiap proyek disebut telah dibayar lunas meski pemeriksaan fisik menemukan banyak item tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Uniknya, semua proyek itu telah disahkan selesai 100% berdasarkan BAST dan SP2D. Tapi hasil pemeriksaan fisik oleh tim BPK bersama Inspektorat, PPK, dan konsultan pengawas menunjukkan ratusan item pekerjaan tidak dikerjakan penuh.

Contohnya, pekerjaan handwashing, acian lantai, dan rambu evakuasi di SMPN 29, atau plashing genteng dan pengecatan plafond di SDN 237 Sido Mulyo, ternyata tak sesuai volume kontrak.

Dinas Pendidikan Muaro Jambi dan Bupati tidak menolak temuan tersebut. Dalam tanggapan resmi ke BPK, keduanya menyatakan sepakat dan siap menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan.

BPK pun telah meminta Bupati untuk menginstruksikan Kepala Dinas agar memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.