Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan tindak lanjut terhadap permohonan penegasan kewarganegaraan Republik Indonesia dari salah seorang warga Kota Jambi. Melalui surat bernomor W.5-AH.10.01.01-5 tanggal 15 Juli 2025, Kanwil Kemenkumham Jambi secara resmi memanggil yang bersangkutan untuk hadir dalam wawancara klarifikasi sebagai bagian dari proses verifikasi dokumen kewarganegaraan.
Wawancara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jl. Kapten Sujono, Kota Baru – Jambi. Dalam pemanggilan tersebut, pemohon diminta membawa dokumen-dokumen pendukung asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dokumen keimigrasian (jika ada), serta dokumen lain yang relevan untuk proses penegasan kewarganegaraan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, yang didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah menyampaikan bahwa proses penegasan status kewarganegaraan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia keturunan asing, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak sipil yang bersangkutan.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permohonan dengan prinsip kehati-hatian dan pelayanan prima. Penegasan status kewarganegaraan ini bukan hanya prosedural, tapi menyangkut hak fundamental warga negara,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kanwil Kemenkumham Jambi dalam mendukung tata kelola administrasi hukum umum, khususnya pelayanan kewarganegaraan yang transparan, responsif, dan akuntabel. Adapun proses wawancara menjadi tahapan penting dalam memastikan keabsahan data dan kelengkapan syarat permohonan yang diajukan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pemohon memperoleh kejelasan status hukum kewarganegaraannya dan dapat mengakses hak-hak sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Add new comment