Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan E-Grasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Kamis (17/07). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, beserta jajaran Bidang Pelayanan AHU dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, yang telah diundangkan sejak 20 Oktober 2023 lalu. Diseminasi dilaksanakan secara nasional dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, serta Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Indonesia.
Grasi sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham tersebut adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat berupa: pengurangan, perubahan, penghapusan pelaksanaan pidana, atau penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pidana.
Direktur Jenderal AHU, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya menegaskan bahwa dibangunnya layanan grasi secara elektronik ini untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi wujud transformasi digital yang menjadi arah kebijakan nasional, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum.
“Hingga saat ini, Ditjen AHU telah menghadirkan 98 layanan elektronik. Inovasi e-grasi ini menjadi bagian dari legacy pelayanan publik yang mendekatkan akses kepada masyarakat,” jelas Widodo.
“Dalam hal penyebarluasannya diperlukan partisipasi dari semua pihak salah satunya adalah diseminasi ini, tentu menjadi hal penting agar semua pihak dapat melaksanakan implementasi grasi elektronik ini,” terangnya.
Sementara Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa layanan grasi berbasis elektronik merupakan terobosan untuk mempercepat proses pengajuan permohonan grasi.
“Saat ini, terdapat lebih dari 300 UPT pemasyarakatan yang telah mengajukan permohonan grasi. Kami mengharapkan koordinasi aktif dari seluruh Kanwil Kemenkum untuk mendukung implementasi ini,” ujar Taufiqurrahman dalam laporannya.
Ia menambahkan bahwa hanya lapas dan rutan yang telah memiliki user resmi yang dapat mengakses layanan e-grasi. Karena itu, peran Kanwil sangat penting dalam mendorong kesiapan dan keterlibatan unit pelaksana teknis di wilayah masing-masing.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, menyampaikan bahwa pengusulan grasi selama ini kerap menghadapi hambatan, seperti lamanya waktu penyelesaian permohonan hingga lebih dari 14 hari.
“Dengan adanya layanan elektronik ini, kami sangat mengapresiasi langkah Ditjen AHU yang menghadirkan sistem digital yang cepat, transparan, dan efisien,” tegasnya.
Yulius juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar meningkatkan kualitas input data serta melakukan monitoring secara berkala terhadap proses permohonan grasi, agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mengimplementasikan sistem permohonan grasi secara elektronik dengan baik, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan layanan publik di bidang hukum dan HAM. (*)
Add new comment